LEMBAGA KEMASYARAKATAN-pembentukan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2010/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Dan Kelurahan
ABSTRAK: |
- Bahwa desa dan kelurahan secara keseluruhan merupakan landasan ketahanan nasional sehingga perlu dibentuk suatu lembaga sosial sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam rangka pembangunan desa dan keseluruhan yang menyeluruh dan terpadu serta mampu merencanakan dan melaksanakan pembangunan desa dan kelurahan; bahwa sebagai tindak lanjut dari PP No. 72 Tahun 2005, PP No. 73 Tahun 2005 dan Permendagri No. 5 Tahun 2007; Bahwa berdasrkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan.
- UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaomana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Poso No. 5 Tahun 2008; Perda Kabupaten Poso No. 29 Tahun 2008.
- Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan; tugas dan fungsi; Jenis; Kepengurusan; Hubungan Kerja; Hak dan kewajiban; Pembinaan dan pengawasan; Pendanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2010.
- 10 Halaman, Penjelasan : - hlm
|