Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan
ABSTRAK:
Dalam rangka pemberian izin Usaha Kepariwisataan dan pemungutan retribusi guna penggalian sumber Pendapatan Daerah maka perlu diatur ketentuan dan tata cara pemberian Surat Izin Usaha Pariwisata sebagai alat pengendalian pengawasan usaha kepariwisataan. Untuk melaksanakan maksud tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan.
UU No. 1 Tahun 1946; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA Kab. Daerah Tingkat II No. 6 Tahun 1985; PERDA Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; PERDA Kab. Belitung No. 7 Tahun 2001; PERDA Kab. Belitung No. 12 Tahun 2001; PERDA Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003; PERDA Kab. Belitung No. 18 Tahun 2005; PERDA Kab. Belitung No. 20 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perizinan, Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retbusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Pelaksanaan, Ketentuan Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2008.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Syariah
Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Syariah adalah Bank Daerah milik BPD Provinsi Kalimantan Selatan yang sistem pengelolaannya didasarkan pada
syariat Islam, sehingga sangat cocok bagi warga Kabupaten Hulu Sungai Utara yang mayoritas muslim, maka dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal;
bahwa penyertaan modal daerah kepada BPD Syariah telah dianggarkan Pemerintah Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2008 yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah perlu ditetapkan kembali dalam bentuk Peraturan Daerah; bahwa rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada BPD Syariah telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD dengan Keputusan DPRD Nomor 20 Tahun 2008, tanggal 6 Agustus 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Syariah Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Syariah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2008 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Bagi Hasil Keuntungan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 11 Tahun 2008
bahwa sejalan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13067
Tahun
2002 tentang Pengakuan
Kewenangan Kabupaten
dan
Kota
Jo Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 1189
A/Menkes/SK/IX/1999
tentang wewenang Penetapan Izin dibidang
kesehatan Jo keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1331/Menkes/SK/X/2002, tentang kewenangan penerbitan Izin
Penyelenggaraan Toko Obat berada pada Kabupaten/Kota ;
bahwa dalam rangka pembinaan, pengaturan, pengawasan dan
pengendalian guna perlindungan terhadap kepentingan umum, maka
perlu pengaturan perizinan penyelenggaran Toko Obat dalam
kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 8 Tahun 1981;UU No 23 Tahun 1992;UU No 5 Tahun 1997;UU No 22 Tahun 1997;UU No 37 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; U No 32 Tahun 2004; PP No 27 Tahun 1983;; PP No 25 Tahun 2000; Permendagri No 4 Tahun 1997;Kemenkes No 1189A/Menkes/SK/IX?1999;Kepmendagri No 130-67 Tahun 2002; Kepmendagri No 1331/Menkes/SK/X-Tahun 2002; Kepmenkes No 679/Menkes/SK/V/2003;Perda No 12 Tahun 2007;
Materi Pokok dalam peraturan ini antara lain : ZIN TOKO OBAT,PENYELENGGARAAN TOKO OBAT ,PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ,SANKSI ADMINISTRASI ,KETENTUAN PIDANA ,
PENYIDIKAN
KETENTUAN PERALIHAN ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2001 Pembentukan Perusahaan Daerah Bangka Global Mandiri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya PP No 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat daerah, maka kelembagaan perangkat daerah perlu diadakan penataan kembali sehingga dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; bahwa Perda Kab Klaten No 11 Tahun 2001 tentang susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pendidikan dan kebudayaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kelembagaan perangkat daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimabngan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu memebntuk Perda tentang Organisasi dan tata Kerja Dinas Pendidikan kab Klaten;
UU no 13 tahun 1950; UU no 10 tahun 2004; UU No 32 Tahun 20004; UU no 33 Tahun 2004; PP No 32 Tahun 1950; PP no 79 Tahun 2005; PP no 38 tahun 2007; PP no 41 Tahun 2007; Perpres no 1 Tahun 2007; Perda Kab Klaten No 2 tahun 2008; Perda Kab Klaten No 8 tahun 2008;
Peraturan daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan dan tugas pokok, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, dan tata kerja serta eselonering, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Perda Kab Klaten No 11 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Daerah Kab Klaten Tahun 2001 No 11 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah di bidang
perizinan, maka dipandang perlu meninjau kembali sistem pendapatan
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang terdapat dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan sejalan dengan ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Selayar
Nomor 5 Tahun 2007 tentang Bangunan Gedung;
b. bahwa peninjauan dan penyesuaian dimaksud bertujuan untuk
menciptakan obyektifitas, akuntabilitas, dan kualitas pengenaan tarif pada
bangunan tersebut;
c. bahwa dalam rangka terciptanya kenyamanan pemukiman bagi masyarakat,
maka diperlukan proses perizinan penataan dan keteraturan mengenai
kelayakan suatu bangunan untuk didirikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b
dan c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822 );
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3469);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048 );
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
7. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4444);
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman
dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998 tentang
Komponen Penetapan Tarif Retribusi;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 5 Tahun 2007 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2007
Nomor 05);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
LEMBAGA PELAKSANA
BAB III
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
BAB VII
CARA PERHITUNGAN RETRIBUSI
BAB VIII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA RETRIBUSI
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
BAB XI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XII
KADALUARSA PENAGIHAN
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIV
PENYELESAIAN SENGKETA DAN PENYIDIKAN
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
BAB XVI
PEMBIAYAAN
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2008.
NOMOR 11 TAHUN 2008
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Daerah
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Mewujudkan Tertib Administrasi Pengelolaan Barang Daerah Dalam Efektif,Efisien Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Dan Untuk Mewujudkan Pengelolaan Barang Daerah Yang Transparan Dan Akuntabel Sesuai Dengan Perkembangan Perlu Diadakan Pedoman Pengelolaan Barang Daerah;
B. Bahwa Sesuai Dengan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah Diatur Dalam Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEJABAT PENGELOLA BARANG DAERAH;
BAB III : PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN;
BAB IV : PENERIMAAN DAN PENYALURAN;
BAB VI : PENGGUNAAN;
BAB VII : PENATAUSAHAAN;
BAB VIII : PEMANFAATAN;
BAB IX : PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN;
BAB X : PENILAIAN;
BAB XII : PENGHAPUSAN;
BAB XII : PEMINDAHTANGANAN;
BAB XIII : BARANG DAERAH YANG DIPISAHKAN;
BAB XIV : PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN;
BAB XV : PEMBIAYAAN;
BAB XVI : GANTI RUGI DAN SANKSI;
BAB XVII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008.
40 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 82 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelepasan, Perubahan Peruntukan, Sewa-menyewa Tanah Kas Desa di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat