ABSTRAK: |
- bahwa unruk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka Perlu mengatur Susunan Organisasi, Kecludukan, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja pada Dinas Perikanan Kota Palopo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Palopo
- 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pernbentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nornor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2 ..Uncang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nemer 118, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan terakhir Undang-undang Nomor 45
Tahun 2009 Tentang perubahan kedua Undang-undang
Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
SOT�};
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Fernbentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dcngan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 23 Tahun
201.:1. tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
6. Undang-Undang Nornor 30 Tahun 2014 tentang
Adminis.trasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun ?.O 14 Nomor 292 Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nom'or 5601);
't . Peraturan Pemerintah Republik Indonesia-Nomor 18
Tahun 20 l6 tentang Perangkat Daerah:
- MEMUTUSKAN
ienetapkan
I
: P..ERATURAN WAL!KOTA PALOPO TENTANG SUSUNAN ORGAlHSASI, KEDUDUKAN, TOGAS DAN FU�GSI SERTA
TATA KERJA DINAS PERlKANAN KOTA PALOPO BAB I
K�'TENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1. Dae.rah adalah Kata Palopo;
2. Pe.merintah Daerah adalah Walikota Sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom;
3. Walikotaadalah Walikota Palopo;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pernerintahan Daerah; ···.
5. Sekretaris Daerah adalan Sekretaris Daerah Kata Palopo;
6. Dinas Perikanan Kota Palopoadalah Unsur Pembantu Walikota dan DPRD
dalam Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Bidang Perikanan;
7. Kepala Dinas adalah Pejabat yang memimpin Dinas Perikanan Kota Palopo;
8. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Perikanan Kota Palopo; ! ,
9. Kepala Bidang adalah Pejabat yang mernimpin Bidang ;, pada Dinas
Perikanan Kota Palone:
10. Kepala Sub Bagian �d�lah Pejabat yang memi�pin Sub Bagian pada Dinas
Perikanan Kota Palopo; · ,.
11. Kepala Seksi adalah Pejabat yang mernimpin Seksi pada Dinas Perikanan
Kota Palopo; i
I
12. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah
Unsur Pelaksana Teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
2
B/.1..B II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 2
l) sus..inan Organisasi Dinas Perikanan Kota Palopo terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, terdiri atas :
1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2) Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut.
c. J3idang Perikanan Tangkap, terdiri atas :
1) Seksi Kenelayanan;
2j sekei Sarana, Prasarana dan Teknologi Penangkapan Ikan;
3) Seksi Pencatatan Usaha Penangkapan Ikan.
d. Bidang Perikanan Budidaya, terdiri atas :
1) Seksi Pengernbangan SOM Pembudidaya; ·
2) Seksi Saran.a, Prasarana Teknologi Budidaya;
3) Seksi Kernitraan dan Kelembagaan Usaha Budidaya.
e. Bidang Penguatan Daya Saing Produk Usaha Perikanan, terdiri atas:
1) Seksi Pendataan dan Per..catatan Usaha Perikanan;
2) Seksi Pcngembangan Investasi, Prornosi dan Sistem Logistik;
3) Seksi Bina Mutu dan Diversifikasi Produk Hasil Perikanan.
f. Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD). g. .Jabatan Fungsicnal.
(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Perikanan sebagaimana tercantum dalam Lampira.n dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan V/alikota ini.
BAB III KEDUDUKAN Pasal 3
Dinas Perikanan mernbantu Walikota Pemerintahan bidang Perikanan yang bertanggungjawab kepada Walikota.
3
dalam melaksanakan Urusan berkedudukan dibawah dan
p
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TOGAS
Bagian Kesatu KEPALA DINAS Pasnl 4
(1) Dinas Perikanan ?ip,mpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggungJawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
(?.) Kepala Dinas Pe1 ikanan mempunyai Tugas Pokok : melaksanakan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Perikanan yang menjadi kewenangan daerah.
(3) Untuk me'.aksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Dinas Perikanan, mempunyai Fungsi:
a. penyusunan Rencana dan Program Kerja Dinas Perikanan;
b. perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Perikanan; .
1
c. mengarahkan pelaksanaan program dan kegiatan dinas;
d. penye!enggaraan pengembangan dan pengelolaan kawasan budidaya perikanan dan pernberdayaan pembudidaya perikanan;
e. penyelenggaraan penertiban penggunaan sarana dan prasarana usaha perikanan;
(4) Untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan pada (3), Kepala Dinas Perikanan, mempunyai Rincian Tuqas :
a. menetapkan pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja Dinas
Perikanan;
b. menetapkan perurr.usan kebijakan teknis di Bidang Perikanan;
c. rnengarahkan pelaksanaan program dan kegiatan dinas;
d. menyelenggarakan pengernbangan dan pengelolaan kawasan budidaya perikanan dan pemberdayaan pembudidaya perikanan;
e. menyelenggarakan penertiban penggunaan sarana dan prasarana usaha
perikanan;
f. melaksanakan evaluasi dan saran pertimbangan kepada
penentuan kebijakan;
pelaporan kegiatan dinas serta memberi
Pimpinan untuk menjadi bahan dalam
g. men.distribusikan tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta memonitoring dan mengevaluasi hasil kerjanya;
h. menilai prcstasi kerja bawahan; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Walikota, untuk rnendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
4
Bagfan Kedua SEKRETARIAT Paragraf 1
Sekretaris
Pasal 5
(1) Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepads Kepala Dinas;
Sekretaris mempunyai Tugas Pokok : memberikan pelayanan teknis
(?.)
adminii:trasi kepad a kepala dinas dan seluruh satuan organisasi dalam
lingkup dinas, membimbing, mengendalikan den mengawasi Sub Bagian [Imutn dan Kepegawaian, Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi, dan Tindaklanjut.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekrctaris, mempunyai .Fungsi :
a. pelaksanaan uruszn Sekretariat dan rumah tangga dinas;
b. pelaksanaan urusan Umurn, Kepegawaian, Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut;
c. pengoordinasiau pengelolaan Adrninistrasi Kepegawaian dan surat mcnyurat;
d. penyusunan program dan rencana kerja serta kebutuhan Anggaran;
dan
e. pengoordinasian pengelolaan Administrasi Keuangan;
(4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagimana dimaksud ayat
(2) dan ayat (3), Sekretaris mempunyai Rincian Togas:
a. menyusun rencana kegiatan Dinas sebagai pedoman dalam pelaksanaau tugas;
b. mendistribusikan dan mernberikan petunjuk pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup sckretariat;
d. rnenyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
e. melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang dan menyiapkan
bahan penyusunan program;
f. rnelaksanakan koordinasi kegiatan sehingga terwujud sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusur.an laporan akuntabilitas kinerja;
h. melaksanakan dan rnengoordinasikan pengolahan data dan informasi;
i. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan ketatausahaan;
j. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi umum dan aparatur;
k. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi perikanan;
5
\. n,eiaksanakan lcoordinasi dan pembinaan penyusunan rencana
1ce:..iutuhan anggaran;
111• melaksanalrn.n pembinnan , monitoring, evaluasi dan tindak Janjut hasil perneriksaan;
n, ·mdaksar akun pe:nbinaan dan Pengelolaan perikanan;
o. mdaksanakan dan mengoordinasikan adrninistrasi . pengadaan, pemeli�araan dan penghapusan barang:
p. melaksana.kan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
q. melaksanakEn <oordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan;
r. rr.enyusun laporan nasil pelaksanaan tugas Sekretaris dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
s. menilai prestasi kerja bawahan;
t. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Sub Bagian Umum, dau Kepegawaian
Pasal 6
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub
Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris;
(2) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai Tugas Pokok : melakukan administrasi surat menyurat, urusan rumah tangga, urusan administrasi Kepegawaian dan Aset.
(3) Untuk melaksanalcan tugr.s pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mernpunyai Rincian Tu,qas:
a. menyusun rencana kegiatan sebagai pedornan dalam [pelaksanaan tugas;
b. mendstribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c. mernantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas;
d. menyusun, n.erancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
e. melaksanakan rencana kegiatan;
f. melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan barang milik daerah/negara:
g. melaksanakan pengelolaan urusan rurnah tangga dan perlengkapan;
h. melaksanakan urusan kepegawaian;
i. melaksanakan urusan hukurn dan perundang-undangan;
j. melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kehumasan dan pengclc,laan inforrnasi publik;
k. melaksana�an evaluasi dan penyusunan organisasi serta
ketatalaksanaan;
6
1. mela.ksanakan penyimpanan, pemilahan, penjadwalan scrta pemusnahan arsip:
in. melalcsanukan pengusulan penghapusan dan
aset:
pernindahan dan
pemindah tanganan
n. menyusun Iaporan hasil pelaksanaan tugas dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan;
O menilai prestasi keija bawahan; dan
p. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan sckretaris, unt.uk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
I
Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evnluasi dan Tinda.k Lanjut
Pasal 7
(1) Sub Bagian Perencanaan, · Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut dipirr.pin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris;
(2) Kepala Sub Bagian Perencanaan, Kcuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut mempunyai Tugas Pokok : melakukan urusan perencanaan dan penyusunan program kerja, pengelolaan keuangan, membuat laporan
dan mengelola Data base D�nas dan Tindak lanjut hasil pemeriksaan.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan, Evaluasi dan Tindak Lanjut, mempunyai Rincian Tugas, sebagai berikut :
a. melaksanakan penyusunan rencana program, anggaran dan kegiatan;
b. rnendistribusikan dan mernberi petunjuk pelaksana tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup sekretariat;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandacangani naskah dinas;
e. melaksanakan pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
f. melaksanakan sistem akuntansi dan verifikasi dokumen keuangan;
1
g. menyiapkan buhan dan melaksanakan evaluasi realisasi anggaran;
h. melaksanakan penyusunan la.poran keuangan;
i. melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan 'pelaksanaan kegiatan;
j. raenyiapkan bahan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
k. melaksanakan pen gelolaan data dan kerjasama; · I. menilai prestasi kerja bawahan; dan
m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan sekretaris,
untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
7
p
Baginn Ketiga
BlDANG PERIIUillAN TANGKAP
Paragraf 1
Bidang Perikanan Tangkap
Pasal 8
I
(l) Btdang Per.kanan Tangkap dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
(2) Kepal&. Bidang Ferikanan Tangkap mempunyai Tugar. Pokok
rnelaksanakan peng�nbangan sarana penangkapan ikan untuk
meningkatkan produksi tangkapan nelayan, membimbing, mengendalikan
dan mengawasi Seksi Kenelayanan, Seksi Sarana Prasarana dan
Teknologi Penangkapan Ikan dan Seksi Pencatatan Usaha Pengkap�
lkan.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Bidang Perikanan Tangkap mernpunyai Fungsi:
a. pdaksar1aan pengernbangan dan peningkatan usaha penangkap�
ikan dan kenelayana n;
b. perurnusan penyusunan standar, prosedur dan kriteria kenelayanan;
c. perumusan standarisasi kapal perikanan dan a1at penangkapan ikan;
d. pelaksanakan oernbinaan dan pengawasan penggunaan sarana
penangkapan ikLI1;
e. pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan kelembagaan masyarakat nelayan serta pengelolaan sumber daya ikan b erkelanjutan.
dan
yang
(4) Untuk rnelaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) den ayat (3), Kepala Bidang Perikanan Tangkap, mempunyai Rincian Tugas :
a. mclaksanakan pengembangan dan peningkatan usaha penangkapan
ikan dan kenelayanan;
b. merumuskan penyusunan standar, prosedur dan kriteria kenelayanan;
c. merumuskan standarisasi kapal perikanan dan alat penangkapan
ikan;
d. rnelaksanakan pengadaan sarana dan prasarana serta teknologi
penangkapan ikan;
e. rnenyusun, merancang, rnengoreksi, memaraf dan atau
rnenandatangani naskah dinas;
f. meiaksanakan pernbinaan dan pengawasan penggunaan sarana penangkapan ikan;
g. melaksanakan pernbinaan dan pemberdayaan kelembagaan dan masyarakat nelayan serta pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan;
h. membuat laporan hasil kegiatan Bidang Perikanan Tangkap serta mernberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam mengambil kebijakan;
i. melaksanakan pendistribusian tugas dan memberikah petunjuk pelak sanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya;
j. menilai prestasi kerja bawahan; dan
k. melaksa.nakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, ;
8
Paragraf 2
Seksi Kenelayanan
Pasal 9
(l) Sel.:si Kenelayanan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan hertanggung jawab kcpada Kepala Bidang.
(2) Kepala Seksi Kenelayanan mempunyai Tugas Pokok .: melakukan Penyiapan standar dan kriteria kenelayanan, Pembinaan dan Pemberdayaan Kelembagaan dan Masyarakat Nelayan.
(3) Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Selcsi Kenelayanan, mempunyai Rincian Tugas:
a. menyusun program kerja seksi kenelayanan;
b. melakukan penyiapan kriteria dan standar kenelayanan;
c. melakukan himbingan teknis perlindungan dan pendanaan nelayan;
d. menyusun, rnerancang, mengoreksi, memaraf dan atau rnenundatangani naskah dinas;
e. melakukan penyiapan bahan kebijakan pembinaan kelembagaan nelayan;
f. menyusun eistern inforrnasi Pembinaan Kelembagaan Nelayan;
g. membuat laporan hasil kegiatan Seksi Kenelayanan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam mengarnbil kebijakan;
h. melakukan "pencistribusian tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan l<.egiatan kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya; '·1
1. menilai prestasi kerja bawahan; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan Kepala
Bidang untuk rnendukung kelancaran pclaksanaan tugas.
Paragraf 3
Seksi Sarnna, Prasarana dan Teknologi Penangkapan Ikan
'
Pasal 10
(1) Seksi Sarana, Prasarana dan Teknologi Penangkapan Ikan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang;
(2) Kepala Seksi Sarana, Prasarana dan Teknologi Penangkapan Ikan mempunyai Tu.gas Pokok: : melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis, fasilitas telmologi produlcsi dan sarana penangkapan ikan.
(3) Untuk melaksanakan tugas pckok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Sarana, Prasarana dan Teknologi Penangkapan Ikan, mempunvai Rincian 1'r,gas :
a. menyusun program kerja Seksi sarana, prasarana dan teknologi penangkapanikan;
b. rnenyusun rancangan dan skala prioritas pembangunan, rehabilitasi
sarana, prasarana dan teknologi penangkapan ikan;
c. menyusun bahan dan melakukan pembinaan pelaksanaan kegiatan
Sarana, Prasarana dan Teknologi penangkapan Ikan;
d. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan Sarana, Prasarana dan
Teknologi penangkapan Ikan;
9
ii
.:
e. inenyusur,, u�emncung, mengoreksi, memaraf , dan atau
rnenandAtangam naskah dinas·
f. melakuk�n koordinasi pelaks�naan kegiatan Sarana, Prasarana dan
Teknolog1 penangkapa-, Ikan;
g. rndaksn�akan kcbijakan Pengembangan Sarana dan prasarana
Teknolog1 penangkapan Ikan
h. mt:lakukan sosialisasi dan desiminasi teknologi sarana prasarana penangk.apa.n ikan;
1. menyusun pengadaan, penyalura.n, pemanfaatan dan pemeliharaan
sarana clan prasarana penangkapan ikan; .
j. merencanakan bantuan sarana prasarana dan teknologi penangkapan ikan:
k, membuat laporan hasil kegiatan Seksi Sarana Prasarana dan Teknologi Penangkapan Ikan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk rnenjadi bahan dalam mengambil kebijakan;
I. melakukan Pcndistribusian tugas dan memberikan Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi basil kerjanya;
m. menilai prestasi kerja bawahan; dan
n. rnelaksanakan tugas kedinasan Iainnya yang diperintahkan kepala bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
, Paragraf 4
Seksi Pencatatan Usaha Penangkapan Ikan
Pasal 11
(1) Seksi Pencatatan Usaha Fenangkapan Ikan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang; .
(2) Kepala Seksi Pencatatan Usaha Penangkapan Ikan mempunyai
Tugas Pokol� : melakukan Penyiapan standarisasi, pendataan dari
kriteria pencatatan usaha penangkapan ikan.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pencatatan Usaha Penangkapan Ikan, mempunyai Rincian
��= '
a. melakukan penyusunan standarisasi, prosedur dan kriteria usaha
penangkapan ikan; 1
b. melakukan Pendataan dan informasi usaha penangkapan ikan;
c. melakukan penieriksaan dokumen usaha penangkapan ikan dan perizinan usaha penangkapan ikan:
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
e. melakukan bimbingan teknis usaha penangkapan ikan;
f. melakukan pengelolaan dandiversifikasi usaha penangkapan ikan;
g. mem buat laporan hasil kegiatan Seksi Pencatatan U saha dan Penangkapan Ikan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam mengambil kebijakan;
h. melakukan pendistribusian tugas dan rnemberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya;
i. menilai prestasi kerja bawahan; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
10
Bagian Keempat
BIO!u'VG PERIKANAN BUDIDAYA
Paragraf 1
Ridang Perikanan Budidaya
Pasal 12
(1) Bidang Perikanan Budidaya dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
(2) Kepnla Bidang Perikanan Budidaya mempunyai Tuqas Pokok melaksanak211 kegiatan Iasiutast, peningkatan kualitas manajemen dan teknologi produksi usaha hasil perikanan budidaya, mernbimbing, mengcndalikan dan rnengawasi Seksi Pengembangan SDM Pembudidaya; Seksi Sarana Prasarana dan Teknologi Budidaya, Seksi Kemitraan dan Kelembagaan Usaha Budidaya. · ·
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Bidang Perikanan Budidaya, mempunyai Fungsi :
a pelaksanaan sosialisasi Peraturan perundang-undangan terkait dengan perikanan budidaya;
b. pelaksanaan pengembangan perikanan budidaya;
c. pelaksanaan pembinaan kemitraan usaha perikanan budidaya;
d. pelaksanaan pem binaan terhadap masyarakat perikanan budidaya;
e. pelaksanaan pernbinaan kelembagaan pembudidaya pada kegiatan perikanan budidaya;
(4) Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Perikanan Budidaya, mempunyai Rinciavi Tugas:
a. mensosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait dengan perikanan budidaya;
b. melaksanakan pengembangan perikanan budidaya;
c. melaksanakan pembmaan kernitraan usaha perikanan budidaya;
d. melaksanakan pernbinaan terhadap masyarakat perikanan budidaya;
e. menyusun, , merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
f. melaksanakan pernbinaan kelembagaan pembudidaya pada kegiatan
perikanan budidaya;
g. membuat laporan hasil kegiatan Bidang Perikanan Budidaya serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalarn mengarnbil kebijakan;
h. meiaksanakan pendistribusian tugas dan memberikan petunjuk
pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi hasil
I
kerjanya;
i. menilai prestasi kerja bawahan; dan
j. melaksans.kan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
11
p
Paragraf 2
Scksi Pengembl\n(';an Sumber Daya Munusiu Pembudldaya
Pasal 13
[I] Seksi P�ngembangan Surnber Daya Manusia Pembudidaya dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepa<fa Kepalu Bidang:
12) Kepala Seksi Pengernbangan Sumber Daya Manusia Pembudidaya mempun�1a.i Tugas Pokok : melaksanakan peningkatan Sumber Daya
Manus1a Pernbudidaya dan pengcmbangan potensi perikanan budidaya.
) Untuk melaksana.can Togas Pokok sebagaimana di maksud pada aya.t (2),
3
Kepala Seksi Penge.noangan Surnher Daya Manusia Pembudidaya,
memp1Jnyai Rtncian Tugtts.:
a. :nelakukan birnbingan · teknis terhadap peningkatan usaha pembudidaya;
b. melakukan per.gawasan terhadap kualitas perikanan budidaya;
c. melakukan penyeknggaraan pelatihan keterampilan bagi Sumber
Daya Manusia Pembudidaya; ·
d. melakukan pembinaan, penerapan dan pengembangan teknologi terhadap pembudidaya perikanan;
e. menyusun, rnerancang, mengoreksi, memaraf dan atau
menandatangani naskah dinas;
f. mernbuat laporan hasil kegiatan Seksi Pengernbangan Sumber Daya Manusia Pernbudidaya serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam mengambil kebijakan;
g. melakukan pendistribusian tugas dan memberikan Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya;
h. menilai prestasi kerja bawahan; dan
i. meiaksanakan tugas kedinasan lainnya yang · diperintahkan kepala bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 3
Seksi Sarena, Prasarana dan Teknologi Budidaya
PHal 14
(1) Seksi Sarana, Prasarana dan Teknologi Budidaya dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang;
(2) Kepala Seka: Sarana, Prasarana dan Teknologi Budidaya mempunyai Tugas Pokok : mernpersiapkan dan mcngelola sarana prasarana perikanan budidaya.
(3) Untuk melaksanakan 1'ugas Pokok sebagaimana di maksud pada ayat (2), Kepala Seksi Sarana Prasarana Perikanan dan Tcknologi Budidaya, mempunyai Rincian 1ugas : 1
a. menyusun perencanaan sarana, prasarana perikanan budidaya baik
di air laut, air payau dan air tawar;
12
b. 1nelakukan �enge��laat� sarana prasarana perikanan budidaya;
c. n1el11kukan i:ie11t:1f1kas1, verifikasi dan evaluasi terhadap penerapan
trknolor;i pembudidaya perikanan;
d. melakukan �engawas2n dan pengendalian penggunaan sarana
pras...irana perikanan budidaya;
e. menyusun, merancang, mengoreksi memaraf dan atau menandatangani naskah dinas; '
f. r.iembuat laporan hasil kegiatan Seksi Sarana, Prasarana dan Tekonologi Budidaya serta mernberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam mengambil kebijakan;
g. melakukan pcndistribusian tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya;
h. menilai prestasi kerja bawahan; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 4
Scksi Ke mitraan dan Kelembagaa.n Usaha Budidaya
; Pasal 15
(1) Seksi Kernitraan dan Kelernbagaan Usaha Budidaya dipimpiri oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang;
(2) Kepala Seksi Kemitraan dan Kelembagaan Usaha Budidaya mempunyai Tugas Pokok: : melaksanakan pembinaan, koordinasi dan memfasilitasi kelernbagaan usaha budidaya.
(3) Untuk rnelaksanakan Tugas Pokok sebagaimana di maksud pada ayat (2), Kepala Seksi Kemitraan clan Kelembagaan Usaha Budidaya, mernpunyai Rin.cian Tugas :
a. menyusun perencanaan Seksi Kemitraan dan Kelembagaan Usaha
Budidaya:
b. melakukan identifikasi dan verifikasi kemitraan usaha pembudidaya;
c. melakukan fasilitasi pernbudidaya dengan mitra usaha;
d. melakukan pernbinaan dan pendampingan serta pelatihan kelembagaan usaha budidaya;
e. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf can atau
rnenandatangani naskah dinas;
f. melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kemitraan dan kelembagaan usaha pembudidaya;
g. membuat laporan hasil kegiatan Seksi Kemitraan dan Kelembagaan Usaha Budidaya serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam mengambil kebijakan;
h. melakukan pendistribusian tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya;
i. menilai prestasi kerja bawahan; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas..
13
Bagh1Ln Kelima
sIPANG PENGUATAN DAYA SAING PRODUK USAHA PERIKAl'JAN
Paragraf 1
Bldang Ponguatan Daya Saing Produk Usaha Perikanan
Pnsal 16
Pl Bidang Penguatan Daya Saing Produk Usaha Perikanan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
(2) Kepala Bidang Pcnguatan Daya Saing Produk Usaha Perikana11 mempunyai Tugcrs Pokok : melaksanakan pcrr.binaan usaha pengolahan dan pernasaran, pengembangan sarana produk Perikanan, membimbmg, mengendalikan dar, mengawasi Seksi Penclataan dan Pencatatan Usaha Pcrikanan, Pengernbangan Investigasi, Promosi dan Sistem Logistik dan Bina Jv1utu dan Diversifikasi Produk Perikanan.
(3) Untuk melaksanakan tugas' pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Penguatan Daya Saing Produk Usaha Perikanan, mempunyai Fungsi :
a. perurnusan kebijakan di bidang pelayanan, pengusahaan dan kelembagaan, investasi dan pembiayaan, kemitraan serta data statistik usaha perikanan;
b. perumusan kebijakan, norma, standar, prosedur dan kriteriadi bidang promosi produk perikanan;
c. perumusan kebijakan di bidang pemetaan dan informasi, jaringan distribusi dan kerja sama, tata kelola dan pemantauan serta penguat.an infrastruktur logistik produk perikanan;
d. perumr.san kebijakan di bidang standarisasi, penilaian kesesuaian, peningkatan mutu, diversifikasi, peningkatan utilitas serta peningkatan kapasitas produksi perikanan;
f. pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan dan informasi, jaringan
distribusi dan kerja sama, tata kelola dan pemantauan serta penguatan infrastruktur logistik produk perikanan;
(4) Untuk melaksanakan fungsi sebagairnana ciimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Penguatan Daya Saing Produk Usaha Perikanan, rnempunyai Hinci.:zn 'l':'1.gas :
a. melaksanakan kebijaknn di bidang pelayanan, pengusahaan dan kelembagaan, investasi dan pembiayaan, kemitraan serta data statistik usaha perikanan,
b. melaksanakan kebijakan, norma, standar, prosedur dan kriteriadi
bidang promosi produk perikanan;
c. melaksanakan birnbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang promosi produk perikanan;
d. melaksanakan kehijakan di bidang pemetaan dan informasi, jaringan
distribusi dan kerja sama, tata kelola dan pemantauan serta penguatan infrastruktur logistik produk perikanan;
e. mclaksanakan kebiiakan di bidang standarisasi, penilaian kesesuaian, peningkatan mutu, diversifikasi, peningkatan utilitas serta peningkatan kapasitas produksi perikanan;
14
f. mcmlJw\t lf.porun uasil kegintan Bidang Penguatan Daya Saing Produk UsHlH\ Perikaunn sertn mernberi saran pertimbangan kepada pimpinnn untuk menjadi bahan dalam menzarnbil kebijakan;
g. m�1akukan ve:.di'3t.Ii:lUsian tugas da; membenkan petunjuk
pelal�sirni:.an kegu, tun kepada bawahan serta mengevaluasi hasil
kerjanya;
h. menilai prestasi kerja lJawahan; dan 1 :
i. melaksanakan tugas kedtnasen Iainnya yang diperintahkan kepala dinas, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 2
Seks! Pendatnan dan Pencatatan Usaha Perikanan
Pasal 17
(1) Seksi Peudatr..111 dan Pencataran Usaba Perikanan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang Lerada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang;
(2) Kepnla Seksi Pcndataan nan. Pencatatan Usaha Perikanan mempunyai Tuga.s Pokok: : mengolah data, pencatatan dan informasi pengernbangan usaha Perikanan. ;
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pendataan dan Pencatatan Usaha Perikanan, mernpunyai Rincian Tu.gas ;
a. mengumpuikan dan mengolah data usaha perikanan;
b. menginformasikan dan menginventarisasi permasalahan usaha perikanan;
c. rnelakukan pengecekan dan pemeriksaan administrasi usaha perikanan can kelernbagaannya;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau rnenandatangani naskah dinas;
e. melakukan pencatatan usaha perikanan;
f. rnembuat laporan hasil kegiatan Seksi Pendataan dan Pencatatan Usaha Perikanan serta mernberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam mengambil kebijakan;
g. rnelakukan pendistribusian tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya;
h. rnenilai prestasi kerja bawahan; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
15
Paragraf 3
Seksl Pe:ngcmbo.ngu.n Investnsl, Promosi dan Sistem Logistik
Pasal 18
(1) scksi Pl!ngembanr,an Investasi, Promosi dan Sistem Logistik dipimpin oleh scorang Kepala 8eksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kcpada Kepala Bidang;
(2) I(eµala Seksi Pengernbangan Investasi, Promosi dan Sistem Logistik mcmpunyai Tuyas Polzok: : melakukan pembinaan Pemasaran Hasil
tangka9an dan budidaya serta olahannya.
(3) Untuk rnelaksanakan tugas pokok sebagaimana dirnaksud 'pada ayat (2),
Kepala Sek si Pengernbangan Investasi, Promosi dan Sistem Logistik,
mempunyai Rincian Tugas:
a menyusun rer.cana kegiatan pengembangan investasi, tpromosi dan sistem logistik; ·
b. menyust n kebijakan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang investasi den pembiayaan usaha produk perikanan; '
c. melakukan perr.binaan kepada pelaku pemasaran hasil tangkapan dan. oudidaya dalam bentuk segar maupun olahan; ·
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
e. melakukan prornosi hasil tangkapan dan budidaya serta hasil olahannya;
f. melakukan pernbinaan kemitraan antara masyarakat produsen basil perikanan dengan pelaku pemasaran;
g. melakukan pemetaan, informasi, kerja sama, tata kelola penguatan infrastruktur logistik produk perikanan;
g. melakukan identifikasi jaringan distribusi pemasaran dan potensi pangsa pasar hasil perikanan;
h. membuat laporan basil kegiatan Seksi Pengernbangan Investasi, Promosi dan Sistem Logistik serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam mengambil kebijakan;
i. melakukan pendistribusian tugas dan memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya;
j. menilai prestasi kerja bawahan; dan
k. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bidang, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Paragraf 4
Seksi Bh�ii blutu dan Diversifikasi Produ,k Perikanan
r:;
Pasal 19
(1) Seksi Bina Mutu dan Diversifikasi Produk Perikanan dipimpin oleb seorang Kepala Seksi yang berada di bawab dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
16
\,cpnla Seksi Bina Mutu dan Diversifilrnsi Prociuk Perikanan mempunyai
(2) f'U!7C1S Pokok : mclnl�ulrn.n pembinaan mutu dan diversifikasi produk
p rik..: nan.
(3) untuJ.. melaksanakan Tugas Pokok sebagairnana dimaksud pada ayat (2),
J(epala Seksi Bina Mutu dan Diversifikasi Produk Perikanan, mempunyai,
.Rtncian Tugas :
a. mcnyustm norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang peningkatan lrapasitas produksi perikanan, diversifikasi dan kemasan produk perikanan ;
b. melakuka!1 bimbingan teknis di bidang standarisasi, penilaian kesesuaian, peningkatan mutu, diversifikasi dan peningkatan
kapasita�; produksi produk perikanan;
c. melakukan bimbingan teknis diversifikasi produk dan kemasan produk perikanan;
d. menyusun, merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
e. melakukan pengujian mutu hasil budidaya, tangkapan dan olahan perikanan; · , i"
f. melakuican evaluasi dan pelaporan Seksi Bina Mutu dan: Diversifikasi
Produk Perikanan serta memberi saran pertimbangan kepada pimpinan untuk menjadi bahan dalam mengambil kebijakan;
g. melakukan pcndistribusian tugas dan memberikan petunjuk
pelaksanaan kegiatan kepada bawahan serta mengevaluasi hasil kerjanya;
h. menilai prestasi kerja bawahan; dan
i. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan kepala bidang, untuk inendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
BABV Tata Kerja Pasal 20
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya Dinas Perikanan wajib dan taat berpedornan pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Kepala Dinas mengernbangkan koordinasi dan kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah dan/atau instansi pemerintah/swasta terkait, dalam rangka meningkatkan kinerja dan mernperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas;
Pasal 21
Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jabatan Fungsional Tertentu dan pegawai pada Dinas Perikanan wajib melaksanakan tugas masing-rnasing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga11 serta menerapkan prinsip koordinasi, kerjasama, integrasi. sinkronisasi, sirnplifikasi, akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan
efisiensi.. ' :
17
Pnanl 22
(;) i�t'l ,1 \Dims, S�k,-�tn...is, Kcpnln Bidang, Kepala Sub bagian, Kepala Seksi, Jnl> ,tnn Funcsi nal Tertentu pada Dinas Perikanan wajib memimpin, men ordinasikau, m 'mberilrnn bimbingan, mcmberikan petunjuk
p�lnksamrnn tug 8, membinn ian menilai kinerja bawahan masing-masing;
(�) K 'pala I il�a8, s. kretaris, Kepula Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Jn.batnn Fungsicnal Tertentu pada Dinas Perikanan wajib mengikuti dan r.l matuhi periutah kedinasan atasan masing-rnasing sesuai dengan kctentuan peraturan perunctang-undangan.
Pasal 23
l{epala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub bagian, Kepala Seksi, Jabatr.n Fungsional Tertentu pada Dinas Perikanan wajib mengawasi dan rnengendalikan pelaksanaao tugas bawahan masing-rnasing serta mengambil alngkah-lari.gkah yang diperlukan apabila menemukan adanya penyirnpangan dan/atat:. indikasi penyimpangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 24
(1) Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, ·!<epala Seksi, Jabatan Fungsional Tcrtentu pada Dinas Perikanan wajib menyarnpaikan laporan dan kendala pelaksanaan tugas kepada atasan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2J Atasan yang menerima laporan scbagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklanjuti dun menjadikan laporan yang diterima sebagai bahan pengambilan kepu tusan sesuai dengan kewenangan masing-rnasing.
BAB VI
Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pasal 25
(1) UPTD dipimpin oleh seorang Kcpala UPTD yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas;
(2) Pernbentukan UPTD sebagairnana dimaksud pada ayat (1) diatur tersendiri dengan Peraturan Walikota,
18
BAB VII JABATAN FUNGSIONAL
Pnsal 26
l).qtnn Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan
��ng ·i Oinas Pcrdagangan dengan keahlian tertentu.
Pasal 27
(l) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdiri dari sejumlah tena�a dan jenjangjabatan fungsional sesuai dengan keahlian;
(2) Jabatan fungsional sebagimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
, seorang fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas;
(3) Jenis, jumlah dan Jenjang Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
BAB VIII PENUTUP Pasal 28
oengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Walikota Palopo Nomor 15 rahun 2009 tentang Togas Pokok dan Rincian Togas Jabatan pada Dinas kelautan dan Perikanan Kata Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
|