Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 28 Tahun 2016

Standar Operasional Prosedur Pengawasan Pada Inspektorat Kota Palangka Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR; BAB III RUANG LINGKUP DAN SASARAN PEMERIKSAAN; BAB IV PELAKSANAAN PEMERIKSAAN; BAB VII PEMANTAUAN TINDAK LANJUT PEMERIKSAAN; BAB VIII KOORDINASI PEMERIKSAAN/AUDIT; BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 28 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Pada Inspektorat Kota Palangka Raya
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
13 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2016
Tanggal Berlaku
13 Juni 2016
Sumber
BD.2016/28
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 424 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan