Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
Permenperin No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua
Pedoman - Bantuan Pemerintah - Pembelian - Kendaraan Bermotor Listrik - Baterai - Roda Dua
2023
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 6, BN.2023/No.256, http://jdih.kemenperin.go.id: 11 hlm.
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua
ABSTRAK:
Untuk menjalankan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, serta untuk meningkatkan efisiensi ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan dalam rangka pembangunan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua, perlu diberikan bantuan pemerintah guna meningkatkan daya beli dan keterjangkauan masyarakat terhadap kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah : Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 3 Tahun 2014; Perpres Nomor 55 Tahun 2019; Perpres Nomor 107 Tahun 2020; PMK Nomor 168/PMK.05/2015; Permenperin Nomor 7 Tahun 2021; dan Permenperin Nomor 6 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Menteri ini digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengelolaan dan penyaluran Program Bantuan secara transparan dan akuntabel. Program Bantuan diberikan kepada masyarakat tertentu yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan yang terdaftar sebagai penerima manfaat: 1) kredit usaha rakyat; 2) bantuan produktif usaha mikro; 3) bantuan subsidi upah; dan/atau 4) penerima subsidi listrik sampai dengan 900 (sembilan ratus) volt ampere. Program Bantuan diberikan untuk periode tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024 diberikan dengan kuota sebesar: 1) paling banyak 200.000 (dua ratus ribu) unit untuk tahun anggaran 2023; dan 2) paling banyak 600.000 (enam ratus ribu) unit untuk tahun anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2023.
Lampiran file: 11 hlm.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 8, BN 2020/ No 206; http://jdih.kemenperin.go.id/; 4 Hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Perindustrian
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2018
Permenperin No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 6, BN.2019 (726)/20 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan Kebijakan Pengendalian Inflasi Dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa inflasi merupakan salah satu indikator ekonomi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
dan Rencana Kerja Pemerintah serta berdampak terhadap capaian pembangunan, maka perlu dilakukan perencanaan
kebijakan pengendalian inflasi nasional;
b. bahwa karakteristik inflasi di Indonesia dipengaruhi oleh faktor permintaan, penawaran, dan kebijakan harga yang diatur oleh Pemerintah, yang memerlukan koordinasi lintas sektor sejak tahap perencanaan kebijakan;
c. bahwa untuk optimalisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional serta mengawal implementasi program terkait pengendalian inflasi nasional, perlu dilakukan sinkronisasi terhadap proses perencanaan dan penganggaran kebijakan pengendalian inflasi nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan Kebijakan Pengendalian Inflasi dalam Dokumen Perencanaan
Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan kebijakan pengendalian inflasi, tata cara sinkronisasi penyusunan sasaran inflasi nasional dan strategi pengendalian inflasi, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan pengendalian inflasi, dukungan forum perencanaan sistem informasi untuk kebijakan pengendalian inflasi, tim sinkronisasi perencanaan kebijakan pengendalian inflasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
20 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 4, BN.2019 (662)/25 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Cara Perencanaan Dana Transfer Khusus
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, dalam menyusun dokumen Rencana Kerja Pemerintah, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengintegrasikan dan menyusun rencana pemanfaatan Dana Transfer Khusus yang diarahkan untuk mencapai sasaran pembangunan nasional;
b. bahwa pengaturan mengenai Dana Transfer Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah terbatas pada penentuan arah kebijakan dan rencana pemanfaatan Dana Transfer Khusus, serta pertemuan para pihak untuk pelaksanaan Dana Transfer Khusus;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam melakukan perencanaan pembangunan nasional yang berkualitas, efektif, efisien, berkeadilan, berkelanjutan, dan terukur, perlu mengatur tata cara perencanaan Dana Transfer Khusus bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Tata Cara Perencanaan Dana Transfer Khusus;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, penyusunan arah kebijakan dan rencana pemanfaatan dana transfer khusus, pengusulan, penilaian, penganggraan dan pengalokasian DAK non fisik, pengusulan kegiatan, verifikasi, penilaian dan penetapan rencana kegiatan DAK fisik, penganggaran dan pemutakhiran indikasi rencana pemanfaatan dana transfer khusus, pelaporan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dana transfer khusus, dukungan sistem informasi Krisna, petunjuk pelaksanaan tata cara perencanaan dana transfer khusus, ketentuan perlaihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2019.
25 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2022
Permenkop UKM No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
Permenkop UKM No. 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 2, BN.2022/No.100, peraturan.go.id: 39 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2022.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 1, BN.2022/No.100, https://jdih.kemenkopukm.go.id/: 39 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pelaksanaan Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2020
Permenkop UKM No. 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil
Mengubah
Permenkop UKM No. 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 3, BN.2020/No.648, https://jdih.kemenkopukm.go.id : 15 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2020
Permenkop UKM No. 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil
Diubah dengan
Permenkop UKM No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
Mencabut
Permenkop UKM No. 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 1, BN.2020/No.203, peraturan.go.id : 18 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 16, BN.2018/No.1903, http://jdih.kemenkopukm.go.id : 12 hlm.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pelaksanaan Penataan Kawasan Pedagang Kaki Lima Melalui Dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat