Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, penyusunan arah kebijakan dan rencana pemanfaatan dana transfer khusus, pengusulan, penilaian, penganggraan dan pengalokasian DAK non fisik, pengusulan kegiatan, verifikasi, penilaian dan penetapan rencana kegiatan DAK fisik, penganggaran dan pemutakhiran indikasi rencana pemanfaatan dana transfer khusus, pelaporan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dana transfer khusus, dukungan sistem informasi Krisna, petunjuk pelaksanaan tata cara perencanaan dana transfer khusus, ketentuan perlaihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat