Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penangkapan dan Perlindungan Sumberdaya Hayati Di Perairan Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin menurunnya produksi ikan lokal dan sumberdaya hayati lainnya, sebagai akibat pemakaian teknologi penangkapan ikan diperairan umum yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa sebagai akibat adanya kegiatan masyarakat dalam melakukan penangkapan
ikan yang tidak berwawasan lingkungan dan kelestarian, berdampak pada rusak dan punahnya populasi sumberdaya hayati, yang akhirnya mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat utamanya nelayan; bahwa sejalan dengan aksel
arasi pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan pelestarian, perlu adanya kebijakan untuk pelestarian sumberdaya hayati dan perlindungan perairan umum di Kabupaten Tabalong yang diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penangkapan dan Perlindungan Sumberdaya Hayati di Perairan Umum;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang
-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penangkapan dan Perlindungan Sumberdaya Hayati Di Perairan Umum Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Wilayah Perikanan; Pengelolaan Sumberdaya Hayati Perairan; Larangan; Pengawasan Dan Penngendalian; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan
ABSTRAK:
Pengelolaan persampahan dan Kebersihan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan lingkungan pada umumnya seiring dengan Pertumbuhan dan Perkembangan Penduduk dengan berbagai aktifitasnya sehingga perlu Pengelolaan dan Penanganan secara baik dan berkesinambungan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi pelayanan Persampahan dan Kebersihan;
UU No 8 Tahun 1981; UU No 23 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 34
Tahun 2000; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 18 Tahun 2008; PP No 66 Tahun 2001; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007.
1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, Subyek dan Wajib Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Pelayanan Persampahan dan Kebersihan; 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Prinsip Dalam Penetapan; 7. Struktur dan Besarnya Tarif; 8. Tata Cara Pemungutan dan Sanksi Administrasi; 9. Wilayah Pemungutan; 10. Tata Cara Penagihan; 11. Kadaluwarsa Penagihan; 12. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa; 13. Pengawasan; 14. Ketentuan Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya dasar dan berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu lingkungan hidup, perlu dijaga kelestariannya antara berbagai usaha dan/atau kegiatan. Setiap usaha dan/atau kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak pada lingkungan hidup yang perlu dianalisa sejak awal perencanaannya sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan ampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000: UU No.23 Tahun 1997; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1993 (LN No.36 Tahun 1983); PP No.27 Tahun 1993 (LN No.59 Tahun 1999); PP No.66 Tahun 2001); PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Mamuju No.9 Tahun 2003.
dalam PERDA ini diatur mengenai pengenaan tarif retribusi izin pengelolaan lingkungan ditetapkan berdasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh perkiraan biaya yang diperlukan untuk menyediakan jasa meliputi penertiban dokumen izin, pengawasan di lapangan, penata usahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin. Diatur mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi serta wilayah pemungutan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2009.
13 halaman, Lampiran 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 4 Tahun 2009
Pengelolaan Hutan Mangrove di Kawasan Muara Sungai dan Pantai Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan
2009
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2009/NO.4, TLD NO.3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Hutan Mangrove di Kawasan Muara Sungai dan Pantai Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Menjamin terpeliharanya fungsi lingkungan hidup
dan kelestarian habitat perikanan, akibat dari tindakan, ancaman pemanfaatan dan perusakan lingkungan di muara sungai dan pantai yang sangat berpotensi sebagai tempat penyediaan sumber daya perikanan dan efektif untuk meningkatkan produksi perikanan dalam wilayah Kebupaten Bulungan yang perlu dilindungi, menjamin kawasan konservasi, maka setiap orang berkewajiban untuk menjaga, mengawasi dan memelihara kawasan konservasi yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, PP No 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan, PP No 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan, PP No 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, PP No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2003 tentang Rencana
Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bulungan Tahun 2001-2010, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 16 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan ini mengenai Pengelolaan Hutan Mangrove di Kawasan Muara Sungai dan Pantai dalam Wilayah Kabupaten Bulungan bertujuan untuk mengatur dan melindungi hutan mangrove di daerah tersebut. Hutan mangrove, yang terletak di kawasan muara sungai dan pantai, memiliki peran penting dalam ekosistem, seperti melindungi garis pantai dari erosi, menyediakan habitat bagi berbagai spesies, dan berfungsi sebagai penyangga terhadap perubahan iklim. eraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hutan mangrove di Kabupaten Bulungan dikelola secara berkelanjutan, menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Di Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam; bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan ingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan; bahwa sampah telah menjadi suatu permasalahan yang rumit sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 1 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 5 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2003;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Azas Dan Tujuan
Bab III Hak Dan Kewa,Jiban
Bab IV Perizinan
Bab V Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah
Bab VI Mekanisme Pengelolaan Sampah
Bab VII Kerjasama Dan Kemitraan
Bab VIII Peran Masyarakat
Bab IX Larangan
Bab X Ketentuan Pidana
Bab XI Sanksi Administratif
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Persampahan
ABSTRAK:
Penaganan Persampahan merupakan bagian integral dari pengelolaan Kebersihan yang seiring dengan pertumbuhan kota yang semakin meningkat sehingga memerlukan pengelolaan dan penataan yang terpadu;
Untuk mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah, maka perlu pengaturan mengenai pengelolaan Persampahan di Kabupaten Kolaka Utara;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, di atas perlu diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Persampahan;
UU No 8 Tahun 1981; UU No 23 Tahun 1997; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; UU No 18 Tahun 2008; PP No 19 Tahun 1999; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Panas Bumi
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No.27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, Pemerintah Daerah Kabupaten diberikan kewenangan membuat peraturan perundangundang di bidang pertambangan panas bumi. Panas bumi adalah salah satu sumber daya alam yang potensial untuk dikembangkan di Kabupaten Muara Enim dan merupakan energi yang ramah lingkungan dan sumber daya alam yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat di Kabupaten Muara Enim. Untuk mengoptimalkan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya Panas Bumi dan sebagaimana dimaksud, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 27 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 59 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 30 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 24 Tahun 2008; Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2008; Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai wewenang dan tanggung jawab Bupati untuk melakukan Pengelolaan Panas Bumi; Penggunaan Tanah; Tahapan Kegiatan Usaha Panas Bumi; Pengusahaan Panas Bumi; Hak Dan Kewajiban Pemegang Iup; Data Panas Bumi; serta Pembinaan Dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 34 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat