Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Kayu Pada Hutan Hak
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang –
undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah yang memberikan
kewenangan Daerah untuk menggali potensi
daerah yang ada;
b. bahwa upaya pelaksanaan ketentuan lebih
lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan,
Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan
Kawasan Hutan, maka perlu penyesuaian
dan pengaturan Izin Pemanfaatan Kayu Pada
Hutan Hak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana di maksud sehubungan dengan
huruf a dan b tersebut, diatas maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin
Pemanfaatan Kayu pada Hutan Hak.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959,
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 No. 74 Tambahan
Lembaga Negara No. 1822).
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor167, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3888);
5. Undang-undang Npmor 18 tahun 1997 tentang
pajak Daerah dan Retribusi Daerah(Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3685) sebagaimana
telah diubah dengan Undang – undang Nomor 34
Tahun 2000 (lembaran Negara RI Tahun 2000
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4048;
6. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
7. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004,
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara RI.
Nomor 4437 )sebagaimana telah diubah
dengan Undang – undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang – undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang – undang Lembaran Negara RI
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Lembaran Negara RI Nomor
4458);
8. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004,
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan
Lembaran Negara RI. Nomor 4438 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah
Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3952 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001,
tentang Retribusi daerah (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4128);
11. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2002,
tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan
Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaga Negara
Republik Indonesia Indonesia Tahun 2002 No.
66, Tambahan Lembaga Negara RI Nomor.4206
);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2004,
tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007
tentang Tata Hukum dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hukum serta Pemanfaatan Hutan
(Lembaran Negara Ri Tahun 2007 nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4696);
15. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.26/Menhut-II/2005 tentang Pedoman
Pemanfaatan Hutan Hak;
16. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.51/Menhut-II/2006 sebagaimana telah di
rubah dengan Permenhut P.62/MenhutII/2006 tentang Penggunan Surat
Keterangan asal usul (SKAU) untuk
pengangkutan Hasil Hutan Kayu yang
berasal dari Hutan Hak;
17. Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 1990
Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
daerah di Lingkup Pemerintah kabupaten
Kolaka;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
4 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
19. Peraturan Daerah Kabupaten kolaka Nomor
1 tahun 2004 tentang Pembentukan
Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat
D{RD kabupaten Kolaka;
Dalam peraturan ini diatur tentang izin pemanfaatan kayu pada hutan hak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai kewenangan perizinan; persyaratan dan tatacara perizinan; tatacara penilaian permohonan dan pemberian izin; masa berlakunya izin; ketentuan pemungutan retribusi; pembinaan dan pengawasan; ketentuan pidana serta penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 28 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2007.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana Nomor 17 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kabupaten Jembrana Tahun 2006
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna bersih dan bertanggungjawab dipandang perlu adanya laporan Akuntabilitas Kinerja
lnstansi Pemerintah ( LAKIP) untuk mengetahui kemampuan dalam penjabaran Visi misi dan Tuiuan serta Sasaran Organisasi
b. bahwa untuk metaksanakan Laporan Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pernerintah ( LAKIP ) dipandang perlu menetapkan Laporan Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemeintah ( LAKIP) Kabupaten Jernbrana:
Undang-Undang Nomor 69 T ahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tanun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tanun 2004
Peraturan Pemrintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005
lnstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 1 Tahun 2007
Pasal 4. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2007.
-
-
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2007
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Sukoharjo No. 9 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan
kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Menciptakan kondisi sosial ekonomi daerah yang
baik dan seimbang, maka perlu melaksanakan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
maka Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun
2006 perlu dilakukan perubahan:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 59 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9
Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun
2006.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sukoharjo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2007.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sukoharjo
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun 2007
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu untuk mengatur tentang keuangan desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Keuangan Desa.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 18 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2007.
1. KETENTUAN UMUM; 2. AZAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA; 3. KEUANGAN DESA; 4. SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA; 5. PELAKSANAAN ANGGARAN; 6. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 7. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2007.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan Desa;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 14 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 17 Tahun 2007
PERDA Kab. Katingan No. 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencana Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Katingan. dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
A. Bahwa dalam rangka upaya meningkatkan dan mengefektifkan system dan tata laksana pelayanan umum khususnya dibidang pelayanan perijinan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam birokrasi ringkas dan terpadu sesuai dengan paradigma pelayanan berbasis mutu;
B. Bahwa Pembentukan Struktur Organisasi Unit Pelayanan Satu Pintu (UPSP) Kabupaten Katingan yang dibentuk dengan Keputusan Bupati Nomor 20 Tahun 2007 yang berfungsi sebagai pintu masuk dan keluarnya proses perijinan masih belum memenuhi harapan / keinginan masyarakat, hingga dipandang perlu ditingkatkan statusnya menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah berbentuk Kantor;
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005; .Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2003;
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEMBENTUKAN;
BAB III : KEDUDUKAN;
BAB IV : TUGAS POKOK; FUNGSI DAN KEWENANGAN;
BAB V : KELOMPOK, JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VI : SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VII : TATA KERJA;
BAB VII : KEPEGAWAIAN;
BAB IX : KETENTUAN LAIN LAIN;
BAB X : KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2007.
Peraturan Daerah ini maka Keputusan Bupati Katingan Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Struktur Organisasi Unit Pelayanan Satu Pintu (UPSP) Kabupaten Katingan
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 17 Tahun 2007
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Bangka No. 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD No.17 Seri D 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 17 Tahun 2007
PEMBERIAN BIAYA PEMUNGUTAN - KEPADA INSTANSI - YANG MELAKSANAKAN PEMUNGUTAN - INSTANSI YANG MEMBANTU PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PENDAPAT DAERAH
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2007/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN BIAYA PEMUNGUTAN KEPADA INSTANSI YANG MELAKSANAKAN PEMUNGUTAN DAN INSTANSI YANG MEMBANTU PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PENDAPAT DAERAH
ABSTRAK:
Salah satu kebijaksanaan Pemerintah dibidang Pendapatan Asli Daerah adalah peningkatan Realisasi Penerimaan minimal 10% dari penerimaan Tahun Anggaran sebelumnya dan oleh karena itu dipandang perlu meningkatkan Penerimaan Daerah yang berasal dari sumber Pendapatan Daerah yang berasal dari sumber Pendapatan Asli Daerah; Dalam rangka upaya pembinaan dan peningkatan tertib Aparatu Pemerintahan khususnya Aparatur yang bidang tugasnya menghimpun Penerimaan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas sehingga menjadi aparatur yang efektif, efisien, bersih, dan berwibawa, dipandang perlu memberikan Biaya Pemungutan yang berasal dari realisasi penerimaan tersebut; Untuk terlaksananya sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perku ditetapkan dengan Perda.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kab. Sarolangun No. 12 Tahun 2004.
Perda ini mengatur tentang PEMBERIAN BIAYA PEMUNGUTAN KEPADA INSTANSI YANG MELAKSANAKAN PEMUNGUTAN DAN INSTANSI YANG MEMBANTU PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PENDAPAT DAERAH, yang meliputi; Besarnya uang biaya Pemungutan;Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan Biaya Pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2007.
Dengan diberlakukannya Perda ini maka Keputusan Bupati Sarolangun yang mengatur tentang pemberian Biaya Pemungutan Pajak, Retribusi dan pungutan-pungutan lainnya dan segala yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lrbih lanjut dengan keputusan Kepala Daerah.
4 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 17 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin pesatnya pertumbuhan pembangunan dewasa ini baik dibidang industri perdagangan, pemukiman dan lain-lain akan membawa dampak terhadap lingkungan, gangguan dan kenyamanan masyarakat sehingga perlu ditingkatkan pengawasan, pembinaan dan perangkat Peraturan sebagai payung hukumnya;
Bahwa mengingat perangkat hukum yang mengatur tentang Izin Gangguan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan era pertumbuhan pembangunan sekarang, maka Peraturan Daerah tersebut perlu diganti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Ketentuan Izin Gangguan;
Nama, Obyek dan Subyek;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip Penetapan Struktur dan Besar Tarif Retribusi;
Tata Cara Pemungutan;
Wilayah Pemungutan;
Sanksi Administrasi;
Tata Cara Pembayaran;
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Tata Cara Penagihan;
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa;
Kadaluwarsa;
Pengawasan;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat