LAPORAN-AKUNTABILITAS-KINERJA-INSTANSI-PEMERINTAH-(LAKIP)-KABUPATEN-JEMBRANA-TAHUN-2006
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, LD.2007/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kabupaten Jembrana Tahun 2006
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna bersih dan bertanggungjawab dipandang perlu adanya laporan Akuntabilitas Kinerja
lnstansi Pemerintah ( LAKIP) untuk mengetahui kemampuan dalam penjabaran Visi misi dan Tuiuan serta Sasaran Organisasi
b. bahwa untuk metaksanakan Laporan Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pernerintah ( LAKIP ) dipandang perlu menetapkan Laporan Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemeintah ( LAKIP) Kabupaten Jernbrana:
- Undang-Undang Nomor 69 T ahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tanun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tanun 2004
Peraturan Pemrintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005
lnstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 1 Tahun 2007
- Pasal 4. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2007.
- -
- -
- 4 Halaman
|