Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 6 Tahun 2014;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 32 Tahun 1950;
PP Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015;
1.Ketentuan Umum 2.Pengangkatan Perangkat desa 3.Masa Tugas Perangkat Desa 4.Kewajiban, Tugas, dan Larangan Perangkat Desa 5.Pemberhentian Perangkat desa 6.Kekosongan Jabatan Perangkat desa 7.Unsur Staf Perangkat desa 8.Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa 9.Sanksi Adminitratif 10.Ketentuan Peralihan 11.Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu No. 11 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENCALONAN, PEMILIHAN,PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, BAGIAN HUKUM PEMKAB DOMPU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
-bahwa untuk melaksanakan Putusan Makamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 dan untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa perlu diubah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Nomor 1); TERDIRI DARI DUA PASAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
TIDAK ADA
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2016
PERDA Kab. Bengkayang No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang
PERDA Kab. Bengkayang No. 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 212 ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.10 Tahun 1999, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.73 Tahun 2005, PP No.19 Tahun 2008, PP No.18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Pembentukan UPT; Staf Ahli; Pengisian Jabatan Perangkat Daerah; Jabatan Perangkat Daerah; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016.
‘12 Halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman agar terwujud penyelenggaraan urusan pemerintahan yang efektifdan efisiensperlu melakukan inventarisasi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
b. bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
1. KETENTUAN UMUM; 2. URUSAN PEMERINTAHAN; 3. PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN; 4. PENDANAAN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN; 5. KERJASAMA WAJIB URUSAN PEMERINTAHAN; 7. PERSELISIHAN URUSAN PEMERINTAHAN; 8. PERAN CAMAT; 9. PEMBINAAN URUSAN PEMERINTAHAN; 6. PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN; 7. MANAJEMEN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN; 8. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2010 Nomor 1 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penataan Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 beserta peraturan
pelaksanaannya, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang Nomor 3 Tahun 2009 perlu
ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pedoman Penataan Kelurahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
1.Ketentuan umum
2.Tujuan Penataan Kelurahan
3.Tata Cara Penataan Kelurahan
4.Persetujuan dan Evaluasi Rancangan Peraturan daerah
5.Kekayaan, Sarana dan Prasarana Kelurahan
6.Tata Cara Pengalihan Administrasi Pemerintahan Desa yang Berubah Status Menjadi Kelurahan
7.Pengaturan Personil Kelurahan
8.Peresmian Kelurahan
9.Nama dan Batas Wilayah Kelurahan
10.Pembiayaan
11.Ketentuan Peralihan
12.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun
2009 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melindungi dan mengamankan
Kabupaten Magelang dari ancaman yang dapat
mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia,
hewan, tumbuhan, dan lingkungan serta dalam
rangka meningkatkan derajat kesehatan hewan,
produksi dan produktivitasnya perlu
menyenggarakan pelayanan jasa medik veteriner. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pelayanan Jasa Medik
Veteriner;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977;
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992;
Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012;
1.Ketentuan Umum
2.Tindakan, Kategori, dan Bentuk Pelayanan Jasa Medik Veteriner
3.Perizinan
4.Hak dan Kewajiban
5.Pembinaan dan Pengawasan
6.Sanksi Administratif
7.Ketentuan Peralihan
8.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887).
1. Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas:
a. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
b. intensitas urusan pemerintahan dan potensi Daerah;
c. efisiensi;
d. efektivitas;
e. pembagian habis tugas;
f. rentang kendali;
g. tata kerja yang jelas; dan
h. fleksibilitas.
2. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah, meliputi:
a. Sekretariat Daerah;
b. Sekretariat DPRD;
c. Inspektorat;
d. Dinas; dan
e. Badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 11 Tahun 2016
PERSYARATAN TEKNIS - DAN - TATA CARA - PENGGUNAAN JALAN - KABUPATEN - DAN / ATAU - JALAN DESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Persyaratan Teknis dan Tata Cara Penggunaan Jalan Kabupaten dan / atau Jalan Desa untuk Pengangkutan Hasil Tambang Batubara
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komermg%lu Timur Nomoi 3 Tahun
2012 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Kabupaten clan Jalan Desa untuk angkutan Hasil Tambang Batubara, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah:UU No 8 Tahun 1981 :UU No 37 Tahun 2003;UU No 38 Tahun 2005;UU No 4 tahun 2009;UU No 22 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah di ubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 34 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 24 Tahun 2012 ;Perda No 5 Tahun 2011
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :Persyaratan teknis dan tata cara pengunaan jalan Kabupaten dan /atau jalan desa untuk pengangkutan hasil tambang BatuBara,Jumlah berat beban yang di peroleh dalam pengangkutan hasil tambang BsatuBara yang melalui atau melintas di jalan Kabupaten dan/atau jalan Desa maksimum 10 Ton
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 11 Tahun 2016
PERDA Kab. Gunungkidul No. 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pemerintahan daerah di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sejak dibentuknya dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 telah menetapkan banyak Peraturan Daerah. Dalam perkembangannya beberapa Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah ini
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku beberapa peraturan, yaitu: Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 1970; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2010; dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
6 HLM; Penjelasan : 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat