Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/No.2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Kerjasama Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan
ketentuan dalam Pasal 85 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa perlu mengatur
pedoman kerjasama desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan tentang Pedoman Kerjasama
Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur Pedoman suatu
rangkaian kegiatan yang terjadi karena
ikatan formal antar desa atau desa
dengan pihak ketiga untuk bersamasama
melakukan kegiatan usaha guna
mencapai tujuan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur Kerja sama Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penggunaan Dana Hasil Lelang/Sewa Tanah Eks. Bondo Desa yang Desanya Berubah Status Menjadi Kelurahan di Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Hasil Lelang/Sewa Tanah Eks. Bondo Desa Yang Desanya Berubah Status Menjadi Kelurahan Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya desa-desa yang berubah status menjadi Kelurahan di Kabupaten Pemalang, maka status hukum tanah eks. Bondo Desa di Kabupaten Pemalang berubah kepemilikan dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang; bahwa dalam rangka pelaksanaan pengurusan dan pengelolaan tanah eks. bondo desa yang desanya berubah status menjadi Kelurahan di Kabupaten Pemalang dapat berjalan dengan lancar dan tertib, maka Peraturan Bupati Pemalang tanggal 21 Mei 2007 Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penggunaan Dana Hasil Lelang/sewa Tanah Eks. Bondo Desa yang Desanya Berubah Status Menjadi Kelurahan di Kabupaten Pemalang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana Hasil Lelang/sewa Tanah Eks. Bondo Desa yang Desanya Berubah Status Menjadi Kelurahan di Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2001;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penggunaan Dana Hasil Lelang/sewa Tanah Eks. Bondo Desa yang Desanya Berubah Status Menjadi Kelurahan di Kabupaten Pemalang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2009.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penggunaan Dana Hasil Lelang/Sewa Tanah Eks. Bondo Desa yang Desanya Berubah Status Menjadi Kelurahan di Kabupaten Pemalang dicabut.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status Desa menjadi kelurahan dari/atau kelurahan menjadi Desa di Kabupaten Luwu Utara berdasarkan ketentuan dalarn Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 2 sampai dengan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
1999 Nomor 47, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
4.. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
5. Peraturan Pernerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539).
1.BABI KETENTUAN UMUM
2.BAB II ASAS DAN TUJUAN
3.BAB III RUANG LINGKUP
4.BAB IV PEMBENTUKAN DESA
5.BAB V PENGHAPUSAN DESA
6.BAB VII PERUBAHAN STATUS DESA
7.BAB VIII PENETAPAN DESA DAN DESA
8.BAB X PENGGABUNGAN DAN PENGHAPUSAN DUSUN
9.BAB XI BATAS WILAYAH
10.BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG PENATAAN DESA
48
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2006/No. 3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemekaran Kecamatan Nagrak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan Perda Kab. Sukabumi untuk meningkatkan pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat di Kec. Nagrak maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 20 TRahun 2001; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; Perda Kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 32 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No.1 Tahun 2006.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Pemekaran Kecamatan, Penmekaran Dan Pembentukan Kecamatan Baru, Peresmian Pembentukan Kecamatan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2006.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 03 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SANROBONE
ABSTRAK:
a. Bahwa guna lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pada wilayah Sanrobone, Laguruda,
Banyuanyara dan paddinging serta guna mendukung
aspirasi masyarakat di wilayah dibentuk Kecamatan baru;
tersebut maka perlu
b. Bahwa Desa Sanrobone,Desa Laguruda,Desa Banyuanyara dan Desa Paddinging berada dalam Wilayah Kecamatan Mappakasunggu telah memenuhi syarat untuk dibentuk menjadi 1(satu) Kecamatan sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b perlu
membentuk Peraturan
Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Sanrobone
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75,Tambahan LembaranNegara Nomor 3851).
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
: 4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 nomor 125, tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun
2000Nomor 54,Tambahan Lembaran Negara Nomor
3952);
7. Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 46 tahun
1993, Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Kecamatan;
8. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 4 tahun 2000, tentang pedoman Pembentukan Kecamatan;
9. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor KPTS.340/V/1994 tanggal 24 Mei 1994, tentang Organisasi dan tata Kerja Pemerintah Kecamatan Lingkungan Provinsi Sulawesi Selatan;
10. Peraturan daerah Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun
2003 tentang Organisasi Kecamatan dan Kelurahan
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN SANROBONE KABUPATEN TAKALAR.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Takalar;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
3. Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indnesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ;
4. Bupati adalah Bupati Takalar;
5. Kecamatan adalah Wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten;
6. Camat adalah kepala pemerintahan kecamatan yang berada dan bertanggung jawab kepada Bupati Takalar;
7. Pembentukan Kecamatan adalah tindakan membentuk Kecamatan baru hasil pemekaran dari kecamatan yang telah memenuhi syarat;
Pasal 2
(1) Pembentukan Kecamatan Sanrobone Kabupaten Takalar meliputi sebahagian Wilayah Kecamatan Mappakasunggu yang terdiri dari: a. Desa Sanrobone;
b. Desa Banyuanyara;
c. Desa Laguruda;
d. Desa Paddingin;
(2) Wilayah Kecamatan Sanrobone sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan Wilayah Kecamatan Mappakasunggu.
(3) Dengan terbentuknya Kecamatan sanrobone,maka Wilayah Kecamatan Galesong Utara dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Galesong sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pusat pemerintaha Kecamatan sanrobone sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di Desa Sanrobone.
BAB II
BATAS WILAYAH KECAMATAN Pasal 3
(1) Batas Wilayah Kecamatan Sanrobone adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Kab. gowa
- Sebelah Timur : kec. Pattallassang
- Sebelah Selatan: kec. mappakasunggu
- Sebelah Barat : selat Makassar
(2) Batas Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam peta dan merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan Daerah ini.
BAB III
LUAS WILAYAH DAN JUMLAH PENDUDUK Pasal 4
(1) Luas Wilayah Kecamatan Sanrobone adalah 29,36 Km
(2) Jumlah penduduk Kecamatan Sanrobone adalah 12.507 jiwa atau 2.573
KK.
(3) Jumlah Desa Kecamatan Sanrobone adalah 4 buah Desa yaitu Desa
Sanrobone,Desa Laguruda, Desa Banyuanyara dan Desa Paddingin.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini,sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap Orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan
Peraturan Daerah iini dengan Penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Takalar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2007.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2023
TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2023/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4)
dan ayat (7), serta Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penyaluran Alokasi
Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5414);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Pedoman serta Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
9 Halaman, Update 6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan lebih lanjut tentang Badan Permusyawaratan Desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah dibah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 13 (tiga belas) bab dan 40 (empat puluh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Keanggotaan BPD; Pemberhentian Anggota BPD; Kelembagaan BPD; Fungsi Dan Tugas BPD; Hak, Kewajiban, Wewenang Dan Larangan Anggota BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; Hubungan Kerja BPD Dengan Lembaga Lain di Desa; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Badan Permusyawaratan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan
Desa, maka Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan
Usaha Milik Desa;
b. bahwa agar pendirian dapat berdayaguna dan berhasil
guna, maka Pemerintah Daerah perlu memberikan pedoman
mengenai tata cara pendirian dan pengelolaan keuangan
Badan Usaha Milik Desa;
c. bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun
2008.
Peraturan ini mengatur usaha
desa yang dibentuk/didirikan oleh Pemerintah Desa yang kepemilikan
modal dan pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa dan
masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2011.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir
kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati
menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana setiap Desa di Kabupaten Buton
Utara Tahun Anggaran 2017.
1. Pasal 18 ayat (6 ) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Repu'blik Indonesia
Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun :2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana
telah diubah clengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Pernerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2017;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 478);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
10. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2015
Nornor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Pernerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2016
Nomor 5);
11. Peraturan Daerah Nornor 8 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggarari 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Utara Tahun 2017 Nomor 8);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Penetapan Rincian Dana Desa;
Bab III Penyaluran Dana Desa;
Bab IV Penggunaan Dana Desa;
Bab V Pelaporan Dana Desa;
Bab VI Sanksi;
Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat