PEMBENTUKAN DESA - KOTO SEKILAN AMBAI - PENAWAR TINGGI - KECAMATAN SITINJAU LAUT
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2012/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA KOTO SEKILAN AMBAI DAN DESA
PENAWAR TINGGI
DI KECAMATAN SITINJAU LAUT
ABSTRAK:
Pembentukan desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politis, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, perlu dilakukan pembentukan desa baru di Kecamatan Sitinjau Laut.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 27 Tahun 2006; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 13 Tahun 2011.
Perda ini mengenai tentang, Pembentukan Desa Koto Sekilan Ambai dan Desa Penawar Tinggi di Kecamatan Sitinjau Laut, meliputi: pembentukan, cakupan wilayah dan batas wilayah; pemerintahan desa; pembinaan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2012.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2012/NO.10, TLD NO.91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
ABSTRAK:
Pertambangan mineral merupakan salah satu jenis kekayaan alam tak terbarukan, mempunyai peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah, karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara efisien, optimal, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan berkelanjutan sesuai perundang-undangan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Kabupaten/Kota sebagai daerah otonom diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengelola pertambangan mineral sesuai dengan potensi daerahnya berdasarkan perundang-undangan; bahwa pertambangan mineral yang terdapat dalam wilayah Kota Parepare selama ini pengelolaannya belum dilakukan secara efisien, optimal, berkeadilan dan berwawasan lingkungan berkelanjutan sehingga belum memberikan konstribusi yang signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah secara luas.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah,
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan Ruang
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
13. Peraturan Pemerintahan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan
14. Peraturan Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
15.Peraturan Pemerintahan Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
16.Peraturan Pemerintahan Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Pertambangan
17.Peraturan Pemerintahan Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
18.Peraturan Pemerintahan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Parepare
19.Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
20. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkup.
PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2012.
35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 110
ayat (1) huruf d UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Retribusi Pelayanan
Pemakaman dan Pengabuan Mayat
merupakan jenis Retribusi Daerah
UndangUndang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi, UndangUndang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara, UndangUndang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, UndangUndang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah, UndangUndang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, UndangUndang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundangundangan, Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa
Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Gowa
RETRIBUSI
PELAYANAN PEMAKAMAN DAN
PENGABUAN MAYAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2012.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH
ABSTRAK:
bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi Umat Islam yang mampu dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya, hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial memberikan manfaat bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama dalam mengentaskan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial serta menunjang pembangunan daerah;
bahwa pembayaran zakat fitrah dan harta benda yang telah sampai nishabnya sudah menjadi kewajiban bagi setiap muslim agar dapat berhasil guna dan berdaya guna perlu dikelola secara kelembagaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2011
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah; Meliputi Maksud dan Tujuan; Subjek dan Objek Zakat; Pembentukan dan Organisasi Pengelolaan Zakat; Kewajiban dan Jangka Waktu Kepengurusan; Pengumpulan Zakat; Pendistribusian dan Pendayagunaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2012.
7 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 10 Tahun 2012
PERDA Kota Bekasi No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Usaha Angkutan Umum, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Dan Retribusi Izin Trayek
PEMBENTUKAN KECAMATAN MURUK RIAN DAN KECAMATAN BETAYAU, WILAYAH KABUPATEN TANA TIDUNG
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 2012/NO.10
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN MURUK RIAN DAN KECAMATAN BETAYAU, WILAYAH KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
Meningkatkan penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan pada masyarakat perlu membentuk Kecamatan Muruk Rian dan Kecamatan Betayau dalam Wilayah Kabupaten Tana Tidung, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Pemerintahan Urusan Daerah Pemerintahan Provinsi, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan; Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung;
Peraturan ini menetapkan pembentukan dua kecamatan baru dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik di daerah tersebut. Poin-poin utama yang diatur dalam peraturan ini antara lain Pembentukan Kecamatan, Pembagian Wilayah, Tujuan Pembentukan, Aspek Organisasi Pemerintahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2012
Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Kabupaten Malinau
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 2012/NO 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Kabupaten Malinau
ABSTRAK:
pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Malinau adalah salah satu langkah politik hukum penting yang harus diambil dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar tahun 1945 dan dalam rangka pemenuhan Hak Asasi Manusia serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Negara sebagaimana tercantum dalam Alinea IV Pembukaan Undang-Undang; setiap orang dalam masyarakat adat di Kabupaten Malinau diakui, tanpa perbedaan, dalam semua hak-hak asasi manusia yang diakui dalam hukum internasional dan nasional, dan bahwa mereka memiliki hak-hak kolektif yang sangat diperlukan untuk pengembangan kehidupan dan keberadaan mereka secara utuh sebagai satu kelompok masyarakat; masyarakat adat di Kabupaten Malinau telah mengalami penderitaan dari sejarah ketidakadilan sebagai akibat dari, antara lain, pemaksaan pembangunan yang tidak sesuai dengan kebutuhan mereka dan pengambilalihan hak atas tanah, wilayah dan sumber daya alam, sehingga menghalangi mereka untuk berdaulat, mandiri dan bermartabat sebagai bagian dari bangsa Indonesia; pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Malinau merupakan kebutuhan yang mendesak sehingga mereka dapat menikmati hak-hak mereka yang melekat dan bersumber pada sistem politik, ekonomi, struktur sosial dan budaya mereka, tradisi-tradisi keagamaan, sejarah-sejarah dan pandangan hidup, khususnya hak-hak mereka atas tanah, wilayah dan sumber daya alam maka diperlukan penyusunan satu Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Kabupaten Malinau.
Pasal 18B Ayat (2), Pasal 28I Ayat (3), Pasal 32 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; Undang-Udang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Kependudukan dan Keluarga Sejahtera; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Keanekaragaman Hayati; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pengesahan International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan ini mengenai pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan hak-hak masyarakat adat dalam berbagai aspek kehidupan. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat adat, serta memastikan bahwa hak-hak mereka diakui dan dihormati dalam pembangunan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2012.
25 Halaman (15 halaman isi peraturan dan 10 halaman penjelasan)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Retribusi pasar di Kabupaten Cianjur telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 1999 dan telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2005. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 1999 jo. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001, jo. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2005, perlu disempurnakan dan disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur kembali Retribusi Pelayanan Pasar dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang retribusi pelayanan pasar dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi 3. Golongan 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarip 8. Wilayah Pemungutan 9. Saat Retribusi Terutang 10. Tata Cara Pemungutan 11. Tata Cara Pembayaran 12. Tata Cara Penagihan 13. Keringanan dan Pengurangan 14. Kadaluwarsa 15. Tata Cara Penghapusan Piutang yang Kadaluwarsa 16. Insentif Pemungutan 17. Sanksi Administrasi 18. Penyidikan 19. Ketentuan Pidana 20. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar dan Nomor 14 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebakan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiyaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 38 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat