Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
ABSTRAK:
bahwaTata Cara Pembagian danPenetapanRincian Dana Desa Setiap DesatelahdiaturdalamPeraturanWali Kota BanjarNomor 7 Tahun 2018, Dan bahwa dalamperkembangannyaketentuanmengenaiTata Cara Pembagian danPenetapanRincian Dana Desa Setiap Desaperludilakukanpenyesuaiandenganketentuanperaturanperu ndang-undangan yang berlaku, Sehingga berdasarkan pertimbangan menetapkan Peraturan Wali Kota tentang PerubahanAtasPeraturanWali Kota Nomor7Tahun 2018tentangTata Cara Pembagian Dan PenetapanRincian Dana Desa Setiap Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, . Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017, Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2018.
Beberapa ketentuan telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
Mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan
Pemerintah Kota Banjarmasin, maka perlu dilakukan evaluasi melalui survei kepuasan
masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Dasar Hukum: Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarrnasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota Banjarmasin ini mengatur tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Pemerintah Kota Banjarmasin, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Unsur Survei Kepuasan Masyarakat; Pelaksanaan, Teknik Survei, Responden; Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Publikasi Hasil Survei; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Pemerintah Kota Banjarmasin
11 hlm; Lampiran 4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 huruf a dan huruf b, Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dimana penyelenggara pelayanan
publik wajib menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan serta Maklumat Pelayanan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, mekanisme penyusunan Standar Pelayanan;
komponen Standar Pelayanan, tahapan, partisipasi masyarakat dan pihak terkait, penetapan, penerapan, Maklumat Pelayanan, pemantauan dan evaluasi, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2018.
19 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani Di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program nasional
untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih dan
anti korupsi, diperlukan pembangunan Zona Integritas
menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
W alikota ten tang Pedoman Pembangunan Zona
Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan
Pemerintah Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 134, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4890);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6041);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011
tentang Pedoman Umum Fakta Integritas di
lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah
Daerah;
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah
Birokrasi Bersihdan Melayani di Lingkungan Instansi
Pemerintah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
BAB IV PERSYARATAN DAN MEKANISME PENGAJUAN OPD BERPREDIKAT MENUJU WBK DAN MENUJU WBBM
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2018.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, khususnya di
lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, perlu dilakukan penyusunan dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Mentreri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjamasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin, yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyesuaian dan Perubahan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
55 hlm; Lampiran 51 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 31 Tahun 2018
bantuan pendamping biaya operasional - satuan pendidikan anak usia dini - pedoman pemberian
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD Tahun 2018/ No. 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendampingan Biaya Operasional Penyelenggaraan Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan mutu pendidikan dan meringankan beban biaya pendidikan satuan pendidikan anak usia dini, maka Pemerintah Daerah mengalokasikan bantuan pendamping biaya operasional penyelenggaraan pada satuan pendidikan anak usia dini; bahwa bantuan pendamping biaya operasional penyelenggaraan pada satuan pendidikan anak usia dini oleh pemda berupa biaya personalia yang dialokasikan untuk satuan pendidikan anak usia dini di Kota Magelang; bahwa untuk melaksanakan amanat PP No 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pemko Magelang perlu memiliki aturan pendamping biaya operasional penyelenggaraan ada satuan pendidikan anak usia dini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perwako tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pendamping Biaya Operasional Penyelenggaraan pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 20 tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 19 tahun 2005; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PP No 58 Tahun 2005; PP No 47 Tahun 2008; PP No 19 Tahun 2005; PP No 2 Tahun 2018; Perda Kota Magelang No 2 tahun 2010; Perda Kota Magekang No 3 Tahun 2016; Permendagri No 32 Tahun 2011; Permendikbud No 2 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip pemberian bantuan pendamping BOP PAUD, alokasi dan sasaran, pengelolaan, dan petunjuk teknis.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kota Cilegon
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 93 ayat (1) dan ayat (4) peraturan mentri dalam negri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan menmtri dalam negri nomor 21 tahun 2011, tentang perubahan kedua atas peraturan mentri dalam negri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
UU No 15 Th 1999; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 6 Th 2006; PP No 38 Th 2007; PP No 39 Th 2007; PP No 71 Th 2010; Per Pres No 54 Th 2010 yang telah diubah dengan Per Pres No 70 Th 2012; Pemendagri NO 13 Th 2006 yang telah diubah dengan Pemendagri No 21 Th 2011; perda Kota Cilegon 1 Th 2004.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2018.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat