Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Se Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (8) PP No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber APBN, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Perbup tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa se Kabupaten Jepara TA 2020;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Permenkeu No 50/PMK.07/2017; Permendagri No 20 Tahun 2018; Permenkeu No 193/PMK.07/2018; Permendes PDTT No 11 Tahun 2019; Permendes PDTT No 16 Tahun 2019; Perda Kab Jepara No 12 Tahun 2019; Perda Kab Jepara No 12 Tahun 2019; Perbup 30 Tahun 2015; Perbup Jepara No 20 Tahun 2018; Perbup Jepara No 52 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penetapan rincian dana desa, penyaluran dana desa, prioritas penggunaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dana desa, pembinaan dan pengawasan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
80 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membentuk sumber daya manusia
yang memiliki integritas melalui penguatan pendidikan
karakter telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 87
Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20
Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada
Satuan Pendidikan Formal;
b. bahwa salah satu upaya untuk membentuk sumber daya
manusia yang memiliki integritas sebagaimana dimaksud
pada pertimbangan huruf b, dilakukan melalui pendidikan
antikorupsi pada satuan pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Antikorupsi pada Satuan Pendidikan yang Menjadi
Kewenangan Daerah Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, ,Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010,Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun
2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun
2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun
2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun
2008, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20
Tahun 2016 , Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21
Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23
Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75
Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4
Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20
Tahun 2018 , Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34
Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun
2017
Terdiri dari 6 bab dan 12 pasal
KETENTUAN UMUM , PELAKSANAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI , PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
, PELAPORAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 60 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN KOMPENSASI KELOMPOK PAKAR ATAU TIM AHLI ALAT KELENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN BESARAN KOMPENSASI TENAGA AHLI FRAKSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAMBAS
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 23 ayat (6) dan pasal 24 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No.4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas, perlu menetapkan besaran kompensasi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat daerah dan besaran kompensasi tenaga ahli fraksi dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sambas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2017, Perda No.4 Tahun 2017,
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan; Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD; Hak dan Kewajiban Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapamn DPRD; Tenaga Ahli Fraksi; Hak dan Kewajiban Tenaga ahli fraksi; Ketentuan Penutup’
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Bupati ini memiliki 6 halaman;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 60 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 60
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwali Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan kctentuan pasal 18 ayat (3) Peraturan
Menteri Keusmgan Republik Indonesia Nomor 166/PMK.07/2019
tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pembayaran Selisih
Perubahan Iuran Jaminan Kesehatan penduduk yang didaftarkan oleh
Pemerintah Daerah,
b. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 320/P/2019 tentang Satuan Pendidikan Penerime
BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019 sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
364/P/2019;
c. bahwa Sehubungan dengan adanya pernunbahau Alokasi DAK Non
Fisik BOP Kesetaraan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiimana dimaksud pada huruf
a, huruf b dan huruf c, perlu melakukan penyesuaian pangganggaran
Alokasi Dana BOS Kinerja Satuan Pendidikan Dasar (Satdikdasj
Negeri, Aiokasi DAK Non Fisik BOP Kesetaraan, dan Dana Alokasi
Umum Tambahan Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan luran
Jaminan Kesehatan Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah
Daerah yang terdapat dalam Penjabaran Perubahan APDD Kota
Kenda Tahun Anggarnn 2019;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Kendari tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor
49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggaran 2019 setelah
Perubahan Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun
Anggaran 2019;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomo 44, Tambuhan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Trunbahan Lembamn Negara Republik Indonesia Norn or 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara RepubIik lndonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lemberan Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembamn Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesta Nomor 44381;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah den Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.Pemturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 20 12 Nomor 171, Tamhahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repubilk Indonesia Tuhun 2005 Nornor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repubilk lndonesia Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5155);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614];
15.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi, Pemerintahan (Lembaran Negara Republik lndonesio Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tuhun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5219);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik lndnoesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Repllblik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6057);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan 2015 Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5257);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 825];
24.Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
25. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
26.Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 20 19 Nomor 5):
27 Peraturan Walikota Kendari Nomor 49 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun Anggamn 2019 (Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 491).
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 49 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN ANGGARAN 2019
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2019.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 60 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Grobogan No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai
Mengubah :
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong implementasi transaksi non tunai di lingkungan Pemkab Grobogan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Perbup Grobogan No 54 Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mneetapkan perbup tentang perubahan atas Perbup grobogan No 54 Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, judul BAB VIII, Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 54 Tahun 2017 diubah.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 60 Tahun 2019
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 60 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 60
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Bahwa arsip dinamis merupakan arsip yang masih digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi sehingga harus dikelola dengan baik dan benar, maka dalam pengelolaan arsip dinamis diperlukan pedoman dalam pengaturannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Drt No. 6 Th 1956; UU No. 9 Th 1967; UU No. 43 Th 2009; UU No. 23 Th 2014; PP No. 20 Th. 1968; PP No. 28 Th. 2012; Permendagri No. 39 Th. 2005; Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No. 19 Th. 2011; Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No. 105 Th. 2004; Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No. 23 Th. 2011; Perda Kota Bengkulu No. 10 Th. 2016; Perwal Kota Bengkulu No. 43 Th. 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyusunan peraturan dimaksud sebagai pedoman dalam rangka pengelolaan arsip dinamis di Lingkungan Pemerintah Kota. Penggunaan dan pemeliharaan arsip meliputi kegiatan :
a. Penataan arsip aktif;
b. Penataan arsip inaktif;dan
c. Perlindungan dan Pengamanan Arsip Vital;
d. Pengelolaan arsip terjaga;
e. Pelayanan;dan
f. Pemeliharaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 60 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2019 perlu mengatur Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terahir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2019 Nomr 2 Seri D);
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; kedudukan dan susunan organisasi; tugas dan fungsi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat