PENGELOLAAN KEUANGAN-GAJI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2019/NO.60, LL Kab. Sambas : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN KOMPENSASI KELOMPOK PAKAR ATAU TIM AHLI ALAT KELENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN BESARAN KOMPENSASI TENAGA AHLI FRAKSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SAMBAS
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 23 ayat (6) dan pasal 24 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No.4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas, perlu menetapkan besaran kompensasi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat daerah dan besaran kompensasi tenaga ahli fraksi dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sambas;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2017, Perda No.4 Tahun 2017,
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan; Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD; Hak dan Kewajiban Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapamn DPRD; Tenaga Ahli Fraksi; Hak dan Kewajiban Tenaga ahli fraksi; Ketentuan Penutup’
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
- Peraturan Bupati ini memiliki 6 halaman;
|