Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 105
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Gudang
ABSTRAK:
Bahwa gudang merupakan prasarana pendukung sektor perdagangan sebagai tempat penyimpanan barang niaga dalam keadaan stok barang serta memudahkan pelaksanaan pemantauan dalam rangka pengendalian stabilitas ketersediaan dan harga kemungkinan fungsi gudang dapat disalahgunakan sebagai tempat penimbunan barang dagangan dengan tujuan spekulasi dagang yang dapat merugikan masyarakat serta dalam rangka pengendalian dan untuk
meminimalisir/ mencegah kemungkinan penyalagunaan tersebut perlu diatur ketentuan mengenai gudang.
Peraturan Daerah ini terdiri dari Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1960 tentang Pergudangan, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, eraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 16/M-DAG/PER/3/2006 tentang Penataan dan pembinaan perundangan, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, 10.Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini terdiri dari 20 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2013.
14 halaman, 2 lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEUANGAN DAN ASET DESA
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan keuangan dan aset desa dalam penyelenggaraan otonomi desa ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
c. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keuangan dan Aset Desa.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Mengatur tentang Keuangan Desa adalah yaitu semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa berupa pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 2 Tahun 2008
pembentukan badan/organisasi - struktur organisasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/NO.91, TLD NO.91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DPRD DAN STAF AHLI PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindak lanjuti ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pada Pasal 2 disebutkan bahwa Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah disebutkan bahwa Sekretariat Daerah merupakan unsur staf pemerintah daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b diatas, maka perlu dilakukan Penataan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli yang diatur dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Soppeng yang merupakan Unsur Staf Pemerintah Kabupaten Soppeng, yang terdiri atas:
1. Sekretariat Daerah
2. Sekretariat DPRD, dan
3. Staf Ahli
(1) Sekretariat Daerah sebagai Unsur Staf dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
(2) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur pelayanan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh Sekretaris yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(3) Staf Ahli Bupati Soppeng yang dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng, dan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 02 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Sekreteriat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Soppeng, serta peraturan pelaksanaannya
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI KEPADA DOKTER, DOKTER SPESIALIS, DOKTER GIGI DAN DOKTER GIGI SPESIALIS PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
DI KABUPATEN MAJALENGKA
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kinerja, mutu pelayanan dan profesionalisme dokter dan dokter spesialis pada Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Majalengka dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 39 ayat (6) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Perbup tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Kepada Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi dan Dokter Gigi Spesialis Pada Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Majalengka.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majalengka No. 2 Tahun 2009; Perda Kabupaten Majalengka No. 10 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah Kabupaten Majalengka, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Jenis Tambahan Penghasilan;
4. Besaran Tambahan Penghasilan;
5. Prosedur Pembayaran Tambahan Penghasilan;
6. Pembiayaan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2014.
12 halaman (lampiran 2 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2, TLD.NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA TAHUN 2005 - 2025
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun 2005 – 2025
UUD 1945, UU NO.25 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, PP No.8 Tahun 2008, Permendagri No.54 Tahun 2010
Pembangunan daerah (regional development) adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing maupun peningkatan indeks pembangunan manusia (human development index). Dalam konteks inilah, tujuan pembangunan daerah bermuara pada peningkatakan derajat hidup dan kesejahteraan masyarakat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2016.
Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI
KABUPATEN LAMPUNG UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengurangi jumlah
penduduk miskin dan meningkatkan
kesejahteraan rakyat sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, maka diperlukan upaya-upaya nyata
dalam penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa kemiskinan adalah masalah yang
bersifat multi dimensi, multi sektor dengan
beragam karakteristik yang harus segera
diatasi karena menyangkut harkat dan
martabat manusia, maka penanggulangan
kemiskinan perlu keterpaduan program
diantara lembaga dan dunia usaha serta
melibatkan partisipasi masyarakat;
c. bahwa agar upaya penanggulangan
kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif,
efisien, terprogram secara terpadu dan
berkelanjutan, maka diperlukan peraturan
bagi penyelenggara Pemerintahan Daerah,
dunia usaha, dan seluruh komponen
masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten
Lampung Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun
1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 55
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1091) Jo. Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 1959 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1821);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4700);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
11. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009
tentang Perkembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
161, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5080);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
16. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010
tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Arah Kebijakan dan Tujuan
3. Hak dan Kewajiban
4. Tahapan Kegiatan
5. Prioritas Penanggulangan Kemiskinan
6. Pelaksanaan
7. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah
8. Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi
9. Pembiayaan
10. Peran Serta Masyarakat
11. Penyidikan
12. Ketentuan Pidana
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2014.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 02 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten
UU Nomor 49 Prp Tahun 1960; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 91 Tahun 2010; PERMEN Nomor 147/PMK.07/2010; PERDA Nomor 01 Tahun 2008; PERDA Nomor 03 Tahun 2008
Panitia Urusan Piutang Negara, Hukum Acara Pidana, Penagihan Pajak, Pengadilan Pajak, Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pemeriksaan Pengelolaan, istem Perencanaan Pembangunan, PERDA, Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung, Pajak Daerah, Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Jenis Pajak, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Bea, Urusan Pemerintahan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2011.
22 halaman, penjelasan 18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat