PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 2 TAHUN 2013
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 105
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Gudang
ABSTRAK: |
- Bahwa gudang merupakan prasarana pendukung sektor perdagangan sebagai tempat penyimpanan barang niaga dalam keadaan stok barang serta memudahkan pelaksanaan pemantauan dalam rangka pengendalian stabilitas ketersediaan dan harga kemungkinan fungsi gudang dapat disalahgunakan sebagai tempat penimbunan barang dagangan dengan tujuan spekulasi dagang yang dapat merugikan masyarakat serta dalam rangka pengendalian dan untuk
meminimalisir/ mencegah kemungkinan penyalagunaan tersebut perlu diatur ketentuan mengenai gudang.
- Peraturan Daerah ini terdiri dari Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1960 tentang Pergudangan, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, eraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 16/M-DAG/PER/3/2006 tentang Penataan dan pembinaan perundangan, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, 10.Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini terdiri dari 20 pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2013.
- 14 halaman, 2 lampiran.
|