Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 42 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial diatur dengan Peraturan
Walikota;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanan pemberian hibah dan
bantuan sosial perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial:
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Repubfik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang - undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
3. Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang - undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
7. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 66);
9. Undang - undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
12);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
11. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan
Konflik Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 116);
12. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5430);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan
barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir kali
dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang
Perubahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 155);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
540);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
BAB IV : PENGANGGARAN
BAB V : PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
BAB VI : MONITORING DAN EVALUASI
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Walikota ini diatur
oleh Kepala SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
41
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 10 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kewenangan Penghapusan Piutang pada Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum harus dilakukan sesuai
dengan ketentuan yang ada, pengelolaan keuangan harus dilakukan dengan
seefisien mungkin termasuk pengelolaan piutang ;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan
Pasal 86 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kewenangan Penghapusan
Piutang Badan Layanan Umum Dearah Rumah Sakit Umum Daerah
Wangaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Denpasar tentang
Kewenangan Penghapusan Piutang pada Rumah Sakit Umurn Daerah Kota
Denpasar;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2009
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2008
Pasal 3 Pemberian piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pasal 11 Peraturan walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2014.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 10 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Penganggaran, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Hibah, Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Walikota Ambon Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Bantuan Sosial, Monitoring, dan Evaluasi di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Hibah, Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Ambon.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Ambon Nomor 16 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur bahwa hibah dari Pemerintah Kota Ambon dapat diberikan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah Lainnya, Perusahaan Daerah, Masyarakat, dan/atau Organisasi Kemasyarakatan. Untuk itu, pihak yang ingin mendapatkan hibah dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada Walikota, selanjutnya Walikota akan menunjuk Bagian Kesra
untuk melakukan evaluasi usulan tersebut. Peraturan ini mengatur bahwa hibah berupa uang dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA- PPKD) dan dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung jenis belanja hibah pada PPKD, sedangkan hibah berupa barang atau jasa dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan dalam program dan kegiatan pada SKPD. RKA-PPKD dan RKA-SKPD akan menjadi dasar penganggaran hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Selanjutnya diatur bahwa, setiap pemberian hibah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Untuk daftar penerima hibah dan besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan, melalui peraturan ini daftar tersebut ditetapkan oleh Walikota dengan Keputusan Walikota dan Peraturan Walikota. Kemudian untuk pelaporan dan pertanggungjawaban hibah, peraturan ini mengatur bahwa penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Walikota melalui Badan Pengelola Keuangan Kota Ambon sedangkan penerima hibah berupa barang atau jasa melalui kepala SKPD terkait. Pertanggungjawaban tersebut secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya, untuk itu laporannya terdiri dari beberapa dokumen yang diatur jelas oleh peraturan ini. Untuk pemberian Bantuan Sosial, peraturan ini mengatur kriteria untuk pihak yang dapat memperoleh Bantuan Sosial. Dalam hal penganggaran, mekanismenya hampir sama dengan pada hibah begitupun halnya untuk penetapan daftar penerima Bantuan Sosial dan pelaporan serta pertanggungjawabannya. Sementara itu, terkait monitoring dan evaluasi, baik pemberian hibah dan bantuan sosial dilakukan oleh SKPD, yang mana hasilnya disampaikan kepada kepala daerah dengan tembusan kepada SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2014.
Peraturan ini mencabut Peraturan Walikota Ambon Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Bantuan Sosial, Monitoring dan Evaluasi di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Lampiran 4 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Bantuan Hibah Stimulan Pembangunan Infrastruktur Melalui Lembaga Keswadayaan Masyarakat Di Kelurahan Se Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan mendukung peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan, maka dipandang perludiberikan Bantuan Hibah Stimulan Pembangunan Infrastruktur melalui Lembaga Keswadayaan Masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana BantuanHibah StimulanPembangunan Infrastruktur Melalui Lembaga Keswadayaan Masyarakat Di Kelurahan Se Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2013; Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2013
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Bantuan Hibah Stimulan Pembangunan Infrastruktur Melalui Lembaga Keswadayaan Masyarakat di Kelurahan Se Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2014 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsif- Prinsif Pelaksanaan Penyaluran Dana Hibah Stimulan Pembangunan Infrastruktur Di Kelurahan Se Kota Banjarbaru; Jenis Kegiatan Yang Di Biayai Oleh Dana Bantuan Hibah Stimulan Pembangunan Infrastruktur Melalui Lembaga Keswadayaan Masyarakat Di Kelurahan Se Kota Banjarbaru; Sumber Daya; Struktur, Persyaratan, Tupoksi Kelembagaan; Penetapan Lokasi Dan Pengelolaan Bantuan Hibah Pembangunan Infrastruktur;Pertanggungjawaban; Pengendalian dan Pengawasan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2014.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2014
PERWALI Kota Bengkulu No. 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BENGKULU
PEDOMAN DAN TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PEMERINTAH KOTA BENGKULU
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2014 NOMOR 06
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PEMERINTAH KOTA BENGKULU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib adminitrasi,
akuntabilitas dan transparansi pengelolaan
pemberian Belanja Hibah dan Bantuan Sosial
serta dalam rangka peningkatan kesejahteraan
masyarakat agar dapat berperan aktif dalam
pembangunan dipandang perlu memberikan
hibah dan bantuan sosial dalam bentuk uang,
barang, atau jasa;
1. UU No. 6 Drt Tahun 1956
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 32 Tahun 2004
4. UU No. 14 Tahun 2008
5. PP No. 20 Tahun 1968
6. PP No. 56 Tahun 2005
7. PP No. 58 Tahun 2005
8. PP No. 8 Tahun 2006
9. Permendagri No. 13 Tahun 2006
10. Permendagri No. 32 Tahun 2011
Pasal 3 :
(1) Hibah dapat berupa uang, barang, atau jasa
(2) Hibah berupa barang dapat berbentuk :
a. tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, jaringan dan aset tetap lainnya;
b. hewan dan tumbuhan ; dan
c. aset tetap tidak berwujud seperti perangkat lunak.
(3) Hibah berupa jasa dapat berbentuk bantuan teknis, pendidikan, pelatihan, penelitian dan jasa lainnya.
Pasal 4 :
(1) Bantuan sosial dapat berupa uang atau barang.
(2) Bantuan sosial berupa barang dapat berbentuk :
a. peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, dan aset tetap lainnya ;
b. hewan dan tumbuhan ; dan
c. aset tetap tidak berwujud seperti perangkat lunak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
33 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 5 Tahun 2014
TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA GORONTALO TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2014/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung pengelolaan hibah dan penyaluran bantuan sosial agar tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2014 termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, hibah, bantuan sosial, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Gorontalo No. 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendpatan Belanja Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 4 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Prosedur Dan Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2012 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Di Lingkungan Pemerintah Kota
Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2012 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Di Lingkungan Pemerintah Kota
Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun
2008
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomr 1 Tahun 2012 Tentang Prosedur dan Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 30B Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Partai Politik yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terciptanya tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan pemberian hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan partai politik, yang bersumber dari APBD Kota Surakarta maka perlu disusun tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan Partai Politik yang bersumber dari APBD Kota Surakarta TA 2014;
UU No 16 tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU no 33 Tahun 2004; UU No 2 Tahun 2008; UU No 11 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PP No 2 tahun 2012; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2006; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, hibah, belanja bantuan sosial, bantuan keuangan kepada partai politik, tim evaluasi permohonan, monitoritng, evaluasi dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 53A Tahun 2012 dicabut.
97 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 80 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat