Pasal 3 : (1) Hibah dapat berupa uang, barang, atau jasa (2) Hibah berupa barang dapat berbentuk : a. tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, jaringan dan aset tetap lainnya; b. hewan dan tumbuhan ; dan c. aset tetap tidak berwujud seperti perangkat lunak. (3) Hibah berupa jasa dapat berbentuk bantuan teknis, pendidikan, pelatihan, penelitian dan jasa lainnya. Pasal 4 : (1) Bantuan sosial dapat berupa uang atau barang. (2) Bantuan sosial berupa barang dapat berbentuk : a. peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, dan aset tetap lainnya ; b. hewan dan tumbuhan ; dan c. aset tetap tidak berwujud seperti perangkat lunak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat