Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Sleman No. 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab Sleman No. 9 Tahun 2009 tentang Orgaisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
Bahwa dalam menyelenggarakan urusan wajib, urusan pilihan dan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Sleman perlu melakukan perubahan kelembagaan perangkat daerah; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan ketentuan Pasal 97 Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka perlu melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Sleman
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015
Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan penataan perangkat daerah berupa pembentukan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, dan Badan, dan Kecamatan dibedakan tipologi A, B, dan C sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, http://jdih.sumbawabaratkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 30 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2015.
1. Ketentuan Umum, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan UPT, Staf Ahli, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Lain- lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
2. Terhadap perangkat daerah yang terkena perampingan,penghapusan maupun penggabungan tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada sampai dengan berlakunya perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.
3. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan di bidang bencana, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbitnya peraturan perundang-undangan dibidang sub urusan bencana.
4. Sekretariat Dewan Pengurus Koprs Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Sumbawa Barat yang terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dibentuk Sekretariat Dewan Pengurus Koprs Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Sumbawa Barat yang baru berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5. Penyesuaian status kelembagaan dan pengisian jabatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat di laksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah tentang Perangkat Daerah.
6. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
7. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai struktur organisasi, personil, sarana dan prasarana, pembiayaan, tugas pokok dan fungsi perangkat daerah tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada sampai dengan dilakukannya penataan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2016.
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat serta Staf Ahli Bupati (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2008 Nomor 4), Sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat serta Staf Ahli Bupati (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2013 Nomor 5).
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2008 Nomor 5), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2013 Nomor 6).
- Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2008 Nomor 6), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2013 Nomor 7).
- Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2013 Nomor 10).
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2016 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemerintahan Nagari
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan
Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Pemerintahan Nagari,
perlu diganti karena belum mengakomodir beberapa
ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-UndangNomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta beberapaketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeritentang Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu membentuk peraturan daerah tentang pemerintahan nagari;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2
Tahun 2007
PERATURAN DAERAH iIN MENGATUR TENTANG PEMERINTAHAN NAGARI, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMERINTAH NAGARI
3. BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI
4. KEDUDUKAN KEUANGAN WALI NAGARI, PERANGKAT NAGARI DAN BAMUS NAGARI
5. SANTUNAN
6. LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI TINGKAT NAGARI
7. KETENTUAN PERALIHAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2016.
105 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/No.11, TLD.2016/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman, agar efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah terwujud, perlu melakukan inventarisasi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Inventarisasi urusan pemerintah dareah Kabupaten Sidenreng Rappang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang 2008 Nomor 1)
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU Nomor 13 Tahun 1950;
UU Nomor 6 Tahun 2014;
UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 32 Tahun 1950;
PP Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015;
1.Ketentuan Umum 2.Pengangkatan Perangkat desa 3.Masa Tugas Perangkat Desa 4.Kewajiban, Tugas, dan Larangan Perangkat Desa 5.Pemberhentian Perangkat desa 6.Kekosongan Jabatan Perangkat desa 7.Unsur Staf Perangkat desa 8.Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa 9.Sanksi Adminitratif 10.Ketentuan Peralihan 11.Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu No. 11 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENCALONAN, PEMILIHAN,PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, BAGIAN HUKUM PEMKAB DOMPU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
-bahwa untuk melaksanakan Putusan Makamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 dan untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa perlu diubah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Nomor 1); TERDIRI DARI DUA PASAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
TIDAK ADA
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2016
PERDA Kab. Bengkayang No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang
PERDA Kab. Bengkayang No. 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 212 ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.10 Tahun 1999, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.73 Tahun 2005, PP No.19 Tahun 2008, PP No.18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Pembentukan UPT; Staf Ahli; Pengisian Jabatan Perangkat Daerah; Jabatan Perangkat Daerah; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016.
‘12 Halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman agar terwujud penyelenggaraan urusan pemerintahan yang efektifdan efisiensperlu melakukan inventarisasi Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
b. bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
1. KETENTUAN UMUM; 2. URUSAN PEMERINTAHAN; 3. PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN; 4. PENDANAAN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN; 5. KERJASAMA WAJIB URUSAN PEMERINTAHAN; 7. PERSELISIHAN URUSAN PEMERINTAHAN; 8. PERAN CAMAT; 9. PEMBINAAN URUSAN PEMERINTAHAN; 6. PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN; 7. MANAJEMEN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN; 8. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2010 Nomor 1 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penataan Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 beserta peraturan
pelaksanaannya, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang Nomor 3 Tahun 2009 perlu
ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pedoman Penataan Kelurahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
1.Ketentuan umum
2.Tujuan Penataan Kelurahan
3.Tata Cara Penataan Kelurahan
4.Persetujuan dan Evaluasi Rancangan Peraturan daerah
5.Kekayaan, Sarana dan Prasarana Kelurahan
6.Tata Cara Pengalihan Administrasi Pemerintahan Desa yang Berubah Status Menjadi Kelurahan
7.Pengaturan Personil Kelurahan
8.Peresmian Kelurahan
9.Nama dan Batas Wilayah Kelurahan
10.Pembiayaan
11.Ketentuan Peralihan
12.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun
2009 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melindungi dan mengamankan
Kabupaten Magelang dari ancaman yang dapat
mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia,
hewan, tumbuhan, dan lingkungan serta dalam
rangka meningkatkan derajat kesehatan hewan,
produksi dan produktivitasnya perlu
menyenggarakan pelayanan jasa medik veteriner. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pelayanan Jasa Medik
Veteriner;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977;
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992;
Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012;
1.Ketentuan Umum
2.Tindakan, Kategori, dan Bentuk Pelayanan Jasa Medik Veteriner
3.Perizinan
4.Hak dan Kewajiban
5.Pembinaan dan Pengawasan
6.Sanksi Administratif
7.Ketentuan Peralihan
8.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat