1. Ketentuan Umum, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan UPT, Staf Ahli, Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Lain- lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup. 2. Terhadap perangkat daerah yang terkena perampingan,penghapusan maupun penggabungan tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada sampai dengan berlakunya perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan di bidang bencana, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbitnya peraturan perundang-undangan dibidang sub urusan bencana. 4. Sekretariat Dewan Pengurus Koprs Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Sumbawa Barat yang terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dibentuk Sekretariat Dewan Pengurus Koprs Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Sumbawa Barat yang baru berdasarkan peraturan perundang-undangan. 5. Penyesuaian status kelembagaan dan pengisian jabatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dan Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat di laksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah tentang Perangkat Daerah. 6. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terbentuk sebelum Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 7. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai struktur organisasi, personil, sarana dan prasarana, pembiayaan, tugas pokok dan fungsi perangkat daerah tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada sampai dengan dilakukannya penataan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat