Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan yang termuat dalam PP No.50 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah serta dalam rangka menunjang dan mengoptimalkan pelaksanaan seluruh urusan Pemerintahan Daerah, serta percepatan pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan tertib administrasi dalam penyelenggaraan kerjasama baik dalam daerah maupun lembaga antar daerah dan propinsi serta lembaga pusat.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.24 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.6 Tahun 1988; PP No.44 Tahun 1997; PP No.54 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.9 tahun 2006; Perda Kabupaten Majene No.10 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.2 Tahun 2011; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2012; Perda Kabupaten Majene No.10 Tahun 2012.
dalam PERDA ini diatur mengenai Prinsip, Maksud dan Tujuan Kerjasama, Ruang Lingkup Kerjasama, Persetujuan DPRD, Tahapan Pelaksanaan Kerjasama dan Berakhirnya Kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
48 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2015, sehingga perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah yang dijabarkan dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 21 Juli Tahun 2014.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 71 Tahun 1999; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PERDA Kab. Donggala No. 48 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 6 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2013; PERDA Kab. Donggala No. 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 4 Tahun 2013; PERDA Kab. Donggala No. 13 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 5 Tahun 2013; PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 37 tahun 2014; PERBUP No. 38 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 terdiri dari Pendapatan Daerah sejumlah Rp932.351643.196,00, Belanja Daerah sejumlah Rp964.177.272.532,00, dan Defisit sejumlah Rp31.825.629.336,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 07 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 39 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 32 Tahun 2011; Permendagri No 37 Tahun 2014; Perda Kab.Pandeglang No 1 Tahun 2011; Perda Kab.Pandeglang No 10 Tahun 2011; Perda Kab.Pandeglang No 11 Tahun 2011; Perda Kab.Pandeglang No 12 Tahun 2011; Perda Kab.Pandeglang No 3 Tahun 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD TA 2014.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa klai terakhir dengan PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah degan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
Walikota menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran APBD sebagai landasan Operasional Pelaksanaan.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.7 Seri E 2014/TLD No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Pelaksanaan penyelenggaraan Pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Bangka Barat berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2012 perlu ditinjau kembali beberapa ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah tersebut terutama yang mengatur mengenai realisasi hasil pengadaan barang milik daerah, pemanfaatan barang milik daerah dan penghapusan/penjualan kendaraan dinas operasional perlu disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang hirarkhinya lebih tinggi, dalam rangka untuk optimalisasi barang milik daerah yang berlebih atau idle yang secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dihapus/dijual dengan nilai penjualan serta kondisi sebagai sarana dan prasarana penunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal, berdayaguna dan berhasil guna sesuai dengan peruntukannya, sehingga perlu dikelola secara tertib dan betanggungjawab.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 2014; Perda Kab.Bangka Barat No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Realisasi hasil pengadaan barang milik daerah, pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bagunan, syarat dan tata cara pinjam pakai BMD, penghapusan/penjualan BMD, penghapusan dan penjualan kendaran dinas, pinjam pakai barang milik daerah, penghapusan/penjualan kendaraan perorangan dinas, penghapusan/penjualan kendaraan dinas operasional, Hibah barang milik negara/daerah. Poko-pokok yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah merubah ketentuan Pasal 20 ayat (1), ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 ayat yaitu ayat (1a) dan ayat (1b), merubah Pasal 45 ayat (1), merubah Pasal 50 ayat (3), merubah Pasal 100 ayat (2) dan (4), merubah Pasal 103 ayat (1) dan ayat (4) diubah, merubah Pasal 104 ayat (1) diubah, merubah Pasal 115 ayat (1) dan ayat (2) dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (Satu) ayat, yaitu ayat (2a).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Syarat-syarat pelaksanaan pinjam pakai barang milik daerah dan Pelaksanaan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEWENANGAN DAN USAHA BIDANG KETENAGALISTRIKAN
ABSTRAK:
Tenaga listrik memiliki peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan baik daerah maupun nasional, oleh karenanya pengelolaan ketenagalistrikan daerah harus dilaksanakan sebaik-baiknya dalam upaya tersedianya energi listrik yang cukup dan merata dengan mutu pelayanan yang baik. Pasal 5 ayat (3) huruf a, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten mempunyai kewenangan menetapkan Peraturan Daerah dibidang ketenagalistrikan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 14 Tahun 2012; PP No. 62 Tahun 2012; PERDA KAB. BELTIM No. 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kewenangan dan usaha bidang ketenagalistrikan. Kewenangan pengelolaan pemerintah daerah di bidang ketenagalistrikan antara lain meliputi penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usaha dan perseorangan, penetapan izin operasi yang fasilitas instilasinya dalam daerah, penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, dan penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri. Usaha ketenagalistrikan terdiri atas usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kewenangan Bidang Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2008 Nomor 88), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
28 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya
penyesuaian perkembangan
kebutuhan yang tertuang dalam
kebijakan umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014, sehingga
menyebabkan pergeseran antar
kegiatan dan antar jenis belanja
serta keadaan yang menyebabkan
sisa lebih perhitungan anggaran
sebelumnya yang harus digunakan
untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran 2014, maka perlu
dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014; bahwa untuk maksud tersebut pada
huruf a, sesuai ketentuan Pasal 3
ayat (3) Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
ditetapkan dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2014;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Tahun 2014 beserta rincian perubahannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2014.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2014-2018
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah dan penjabaran visi, misi, serta program Bupati Banyuasin untukjangka waktu 5 (lima) tahun, perlu di susun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No.; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010: Perpres No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2006; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 16 Tahun 2009; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 28 Tahun 2012.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Asas Dan Tujuan; Ruang Lingkup Dan Fungsi; Pengendalian Dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 17 Tahun 2009.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat