PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 145 Tahun 2013 tentang Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Melalui Electronic Budgeting
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 86, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61028
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah/ Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Melalui Electronic Budgeting
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 145 Tahun 2013, telah diatur mengenai pedoman penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah/anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan melalui elektronik budgeting; bahwa dengan adanya penyesuaian ruang lingkup penyusunan perencanaan dan penganggaran melalui sistem e-Budgeting, Peraturan Gubernur tersebut perlu disempurnakan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 std Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penyusunan perencanaan dan penganggaran APBD/perubahan APBD melalui e-Budgeting
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2018.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 145 Tahun 2013 tentang Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Melalui Electronic Budgeting
- Keputusan Gubernur tentang Hasil Perhitungan Analisis Standar Belanja
- Peraturan Gubernur tentang Rancangan akhir RKPD.
- Peraturan Gubernur tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman operasional implementasi e-budgeting tahap penganggaran.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 86 Tahun 2021
PERBUP Kab. Sumedang No. 112 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Kinerja Dan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyesuaian Laporan Kinerja Dan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 dan
Pasal 19 Peraturan Bupati Nomor 153 Tahun 2019
tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Desa,
telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2020
tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Kinerja dan
Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja
Pemerintah Desa dan dalam rangka mengukur kinerja pemerintah desa
dalam melaksanakan upaya pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat disesuaikan dengan
kebutuhan masyarakat, perlu mengubah Peraturan Bupati
Nomor 112 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyusunan
Laporan Kinerja dan Evaluasi atas Implementasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Desa.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun
2016, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 153 Tahun 2019, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 112 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penyusunan Laporan
Kinerja dan Evaluasi atas Implementasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Desa. Terdiri atas 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sumedang
Nomor 112 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyusunan
Laporan Kinerja dan Evaluasi atas Implementasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Desa (Berita Daerah
Kabupaten Sumedang Tahun 2020 Nomor 112) diubah, yaitu Pasal 5 dan Ketentuan Lampiran II.
14 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 86 Tahun 2019
PERBUP Kab. Temanggung No. 100 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 86 Tahun 2019 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Temanggung dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung
Mengubah :
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Temanggung
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah maka Peraturan Bupati Temanggung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Temanggung harus diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 18 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada ketentuan dalam Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2019.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 19 Tahun 2014 diubah.
127 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 86 Tahun 2020
PERBUP Kab. Demak No. 88 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Demak Nomor 15 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Demak
Mengubah :
PERBUP Kab. Demak No. 65 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 15 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Demak
Peraturan Bupati Demak Nomor 15 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Demak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 15 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3) PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, telah ditetapkan Perbup Demak No 15 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kab Demak beserta perubahannya; bahwa dengan berlakunya Permendagri No 108 Tahun 2016 tentang penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah, dan dalam rangka penyesuaian penggolongan dan kodefikasi barang milik daerah, Perbup demak No 15 Tahun 2014 perlu diubah untuk kedua kalinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Kedua atas Perbup Demak No 15 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kab Demak;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 108 Tahun 2016; Perbup Demak No 15 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran III Bagan Akun Standar Perbup Demak No 15 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2020.
Peraturan Bupati Demak Nomor 15 Tahun 2014 diubah.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Aset Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur
dan tertib administrasi penyusunan dan penyajian
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan
standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual,
perlu didukung dengan Sistem Akuntansi Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Sistem Akuntansi Aset
Lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem
Akuntansi Aset Lainnya;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem akuntansi aset lainnya dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
27 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 86 Tahun 2016
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 9 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 67 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 67 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Mengubah :
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 67 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 86 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 67 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 67 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk memfasilitasi pelaksanaan penerimaan pajak kendaraan bermotor melakukan e-samsat dan menyempurnakan formulasi perhitungan penambahan masa manfaat aset tetap dari kapitalisasi yang dapat menambah umur ekonomis aset tetap, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 67 tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan Permendagari 21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peemendagri No.39 Tahun 2012; Permendagri No.64 Tahun 2013; Perda No.13 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2016; Pergub No.67 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 67 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Peraturan yang diubah : Pergub No.67 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 87 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 66 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 66 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin, maka Peraturan Walikota dimaksud perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 66 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
102 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 87 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Kewajiban
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur
dan tertib administrasi penyusunan dan penyajian
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan
standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual,
perlu didukung dengan Sistem Akuntansi Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Sistem Akuntansi
Kewajiban;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem
Akuntansi Kewajiban;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem akuntansi kewajiban dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 87 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Dana Cadangan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan
tertib administrasi penyusunan dan penyajian Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan standar
akuntansi pemerintahan berbasis akrual, perlu didukung
dengan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Sistem Akuntansi Dana
Cadangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Sistem Akuntansi Dana
Cadangan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem akuntansi dana cadangan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat