DESA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, BD 2021/No.86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyesuaian Laporan Kinerja Dan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Desa
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 dan
Pasal 19 Peraturan Bupati Nomor 153 Tahun 2019
tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Desa,
telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2020
tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Kinerja dan
Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja
Pemerintah Desa dan dalam rangka mengukur kinerja pemerintah desa
dalam melaksanakan upaya pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat disesuaikan dengan
kebutuhan masyarakat, perlu mengubah Peraturan Bupati
Nomor 112 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyusunan
Laporan Kinerja dan Evaluasi atas Implementasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Desa.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun
2016, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 153 Tahun 2019, Peraturan Bupati Sumedang Nomor 112 Tahun 2020.
- Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penyusunan Laporan
Kinerja dan Evaluasi atas Implementasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Desa. Terdiri atas 2 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sumedang
Nomor 112 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyusunan
Laporan Kinerja dan Evaluasi atas Implementasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Desa (Berita Daerah
Kabupaten Sumedang Tahun 2020 Nomor 112) diubah, yaitu Pasal 5 dan Ketentuan Lampiran II.
- 14 halaman.
|