Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 86 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyesuaian Laporan Kinerja Dan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Kinerja dan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Desa. Terdiri atas 2 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumedang Nomor 86 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyesuaian Laporan Kinerja Dan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
86
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2021
Sumber
BD 2021/No.86
Subjek
DESA - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1543 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Sumedang No. 112 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Kinerja Dan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan