Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Barang milik daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, oleh karena itu maka barang daerah perlu dikelola secara tertib, efektif, efisien dan akuntabel agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Thun 2000; UU No. 5 Tahun 1960; UU NO. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah, meliputi: Maksud dan Tujuan; Kedudukan, Wewenang, Tugas dan Fungsi; Perencanaan dan Pengadaan; Penerimaan, Penyimpanan dan Penyaluran; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Ganti Rugi; Sengketa Barang Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2009.
Daftar Kebutuhan BMD dan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan BMD; pengadaan barang/jasa pemerintah daerah yang bersifat khusus dan menganut asas keseragaman; pelaksanaan penjualan/sewa beli rumah dinas golongan III, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Tata cara pelaksanaan Bangun Guna Serah; pelaksanaan sensus barang daerah; Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan bupati.
29 hlm.; penjelasan 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Bidang Perhubungan Di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui retribusi
sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentangRetribusi Daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah khususnya bidang perhubungan;bahwa Peraturan Daerah tentang retribusi bidang perhubungan yang sudah ditetapkan nilainya sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan saat ini sehingga perlu diadakan peninjauan atau penyesuaian kembali sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Bidang Perhubungan Di Kabupaten Tabalong.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Bidang Perhubungan DiKabupaten Tabalong Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek Dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;Wilayah Pemungutan;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Sanksi Administrasi;Tata Cara Penagihan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta No. 5 Tahun 1986 tentang Uang Pengganti Biaya Pemeliharaan Alat-Alat Besar Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1986 tentang Uang Pengganti Biaya Pemeliharaan Alat-Alat Besar Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Potensi sumber daya ikan perlu dimanfaatkan secara optimal untuk kemakmuran rakyat dan mengusahakannya secara berdayaguna dan berhasilguna dengan tetap memperhatikan kelestariannya
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 ; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.38/MEN/2003; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.40/MEN/2003; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.2/MEN/2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.22/MEN/2004; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan daerah ini mengatur mengenai Retribusi Izin Usaha Perikanan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2009.
Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2006 tentang Perizinan Usaha Perikanan Di Provinsi Irian Jaya Barat
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 25 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, dan Pasal 2 ayat (2) peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah di Daerah;
b. bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah dibentuk dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat atas bencana sehingga upaya penanggulangan bencana dilaksanakan secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN:
BAB III Kedudukan, Tugas Dan Fungsi;
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI;
BAB V KEPEGAWAIAN DAN ESELON;
BAB VI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VII TATA KERJA;
BAB VIII PEMBIAYAAN;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2009.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2010 No.5/TLD No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa Pasar merupakan salah satu potensi untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sehingga mampu
mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten
Wonosobo;
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 24 Tahun
2001 tentang Retribusi Pasar dipandang tidak sesuai lagi
dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat serta
pemerintah Kabupaten Wonosobo.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Pasar dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas Pasar bagi setiap Orang pribadi atau Badan yang menjual barang dan jasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2010.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar dan seluruh perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2009
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan PerkawinanPerizinan, Pelayanan PublikDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
UNIT PELAKSANA TEKNIS PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN WILAYAH PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2009/No.9 Seri D Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Administrasi Kependudukan Wilayah pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Administrasi Kependudukan Wilayah pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2009
Keputusan Walikota Nomor 800/47/KPTS/BKD/2006 tentang Pedoman Studi Tugas Belajar bagi PNS Pemerintah Kota Pagar Alam jo Keputusan Walikota Nomor 595 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.2009/No.10.Seri D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Studi Tugas Belajar Bagi PNS Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, maka kepada PNS perlu didorong dan diberi kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya melalui program tugas berlajar dengan biaya pemerintah. Keputusan Walikota Nomor 800/47/KPTS/BKD/2006 tentang Pedoman Studi Tugas Belajar bagi PNS Pemerintah Kota Pagar Alam jo Keputusan Walikota Nomor 595 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, maka pedoman tugas belajar bagi PNS perlu disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan perwako ini.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 100 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda No. 4 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2009; Perda No. 2 Tahun 2009; Kepka BKN No. 13 Tahun 2002.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kebijakan program tugas belajar, penyelenggaraan, tata laksana pencalonan perserta, pelaporan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2009.
Mencabut Keputusan Walikota Nomor 800/47/KPTS/BKD/2006 tentang Pedoman Studi Tugas Belajar bagi PNS Pemerintah Kota Pagar Alam jo Keputusan Walikota Nomor 595 Tahun 2007
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
ABSTRAK:
a. bahwa tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2000, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dewasa ini;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah ditentukan tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 200 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2000.
1. Ketentuan Pasal 1 huruf b, huruf c, dan huruf d diubah; 2. Ketentuan Pasal 8 ayat (4) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat; 3. Diantara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan satu bab, yakni BAB XIII A; 4. Ketentuan BAB XV dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat