Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2009

Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta No. 5 Tahun 1986 tentang Uang Pengganti Biaya Pemeliharaan Alat-Alat Besar Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mencabut dan tidak memberlakukan lagi Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1986 tentang Uang Pengganti Biaya Pemeliharaan Alat-Alat Besar Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta No. 5 Tahun 1986 tentang Uang Pengganti Biaya Pemeliharaan Alat-Alat Besar Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2009/NO.93
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 473 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1986 tentang Uang Pengganti Biaya Pemeliharaan Alat-Alat Besar Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan