RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK: |
- Potensi sumber daya ikan perlu dimanfaatkan secara optimal untuk kemakmuran rakyat dan mengusahakannya secara berdayaguna dan berhasilguna dengan tetap memperhatikan kelestariannya
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 ; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.38/MEN/2003; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.40/MEN/2003; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.2/MEN/2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.22/MEN/2004; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
- Peraturan daerah ini mengatur mengenai Retribusi Izin Usaha Perikanan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2009.
- Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2006 tentang Perizinan Usaha Perikanan Di Provinsi Irian Jaya Barat
|