Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan hak dasar bagi fakir
miskin dan orang tidak mampu serta dalam
mengembangkan sistem perlindungan sosial, diperlukan
upaya nyata dalam penanganan fakir miskin dan orang tidak
mampu; bahwa kemiskinan merupakan masalah yang bersifat multi
dimensi dan multi sektoral dengan beragam karateristik,
yang memerlukan langkah penanganan dan pendekatan
yang sistematik terpadu dan menyeluruh dalam rangka
mengurangi beban fakir miskin dan orang tidak mampu; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam sistem
layanan rujukan terpadu untuk penanganan fakir miskin
dan orang tidak mampu, maka diperlukan pengaturan
tentang sistem layanan rujukan terpadu untuk penanganan
fakir miskin dan orang tidak mampu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Sistem Layanan dan Rujukan
Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak
Mampu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan SLRT
Bab III Jenis Layanan
Bab IV Koordinasi dan Kemitraan
Bab V Pemantauan dan Evaluasi
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari
ABSTRAK:
Bahwa Tarif Layanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari, bahwa berdasarkan hasil evaluasi tarif layanan serta dalam rangka meningkatkan Pelayanan Kesehatan perlu meninjau kembali Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2019.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 3 ayat (9) diubah, Ketentuan Pasal 4 ayat (6) diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah, Ketentuan Pasal 27 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 30 ayat (3) diubah, BAB VI Pelayanan Kesehatan Bagian Kesembilan diubah, Ketentuan pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) diubah, Diantara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yaitu Pasal 32A, . BAB VI Pelayanan Kesehatan Bagian Keduabelas diubah, Ketentuan Pasal 36 diubah, Ketentuan Pasal 37 ayat (2) diubah, Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 44 disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (1a) dan pasal (2) diubah, Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari.
Jumlah Halaman : 13 HLM; Lampiran : 77 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kerinci No. 5 Tahun 2016
PEDOMAN - PENGELOLAAN - TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN , TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri
Keuangan No. 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian,
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa setiap Desa dalam Kabupaten Kerinci.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 58 Tahun 1958; UU No.
17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12
Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PP No.
58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP
No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21
Tahun 2011; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permen Desa PDTT No. 3
Tahun 2015; Permenkeu No. 247/PMK.07/2015; Permen Desa PDTT No. 21
Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2007
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 3 Tahun
2013; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Perda No. 26 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan, Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa dalam Kabupaten
Kerinci, khususnya pengaturan mengenai prioritas penggunaan Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan mulai berlakunya Perbup ini, maka Peraturan Bupati Nomor 8
Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 hlm., Lampiran 11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2022
PERBUP Kab. Demak No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak
PERBUP Kab. Demak No. 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Pelimpahan Kewenangan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha dan Perizinan Non Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Bupati
mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu; bahwa Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017
tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan
Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Demak beserta perubahannya sudah tidak
sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendelegasian Pelimpahan Kewenangan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha
Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Dan Perizinan Non
Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendelegasian Kewenangan
Bab III Penyelenggaraan PTSP
Bab IV Tim Teknis
Bab V Rekomendasi Teknis
Bab VI Pelayanan secara Elektronik
Bab VII Penandatanganan Dokumen Perizinan
Bab VIII Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan
Bab IX Sistem Informasi
Bab X Pendampingan dan Bantuan Hukum
BAb XI Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 dicabut.
19 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2012
perizinan/pelayanan publik - keluarga/perlindungan anak
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rekomendasi Dan Izin Pengangkatan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/Huk/2009 telah diatur mengenai Persyaratan Pengangkatan Anak;
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan sebagaimana dimaksud daIam huruf a di daerah, perlu mengatur lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pemberian rekomendasi dan izin pengangkatan anak di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009; Peraturan Menteri Sosial Nomor 37/HUK/2010; Keputusan Menteri Sosial Nomor 65/HUK/2010; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2009; Keputusan Gubernur Nomor D.III-7817/a/8/1976
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang prinsip dan tujuan penganggatan anak; jenis pengangkatan anak; wewenang; lembaga pengasuhan anak; pengangkatan anak antar WNI; laporan sosial; standar operasional prosedur pelayanan pengangkatan anak dalam lembaga pengasuhan anak; tim pertimbangan perizinan pengangkatan anak daerah; pembinaan, pengawasan, dan pelaporan; serta pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Nomor D.111-7817/a/8/1976 tentang Rekomendasi Sayap Ibu, Jalan Barito II No. 55, Jakarta Selatan sebagai Biro Pengangkatan Anak di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Instruksi Gubernur Nomor 48/2009 tentang
Pemberian Pelayanan Rekomendasi Pengangkatan Anak
peraturan yang akan diatur adalah peraturan gubernur tentang Pedoman tugas dan wewenang Tim PIPA Daerah diatur lebih lanjut
22 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI
NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI
LEMBAGA TEKNIS DAERAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, efisien dan akuntabel guna menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan optimalisasi dalam pengelolaannya;
Bahwa Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan kebutuhan daerah sehingga perlu diubah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan PP No. 2 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
Menambah ketentuan Pasal 1 yakni angka 51; Pasal 5 ayat (2), yakni huruf g dan huruf h; Pasal 6 ayat (3) yakni huruf g dan huruf h; Di anatara Pasal 6 dan Pasal 7 yakni Pasal 6A; Pasal 8 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (3); Pasal 12 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); Pasal 13 ayat (2); Ketentuan Bab VII 1 (satu) yakni bagian kelima; Diantara Bab XI dan XII yakni Nan XIA dan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 79 dan Pasal 80 yakni Pasal 79A, 79B dan 79C.
Mengubah ketentuan Pasal 4; Pasal 5 ayat (2), yakni huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f; Pasal 6 ayat (1) yakni huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e; Pasal 6 ayat (3) yakni huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; Pasal 6 ayat (6); Pasal 23; Pasal 24 ayat (2); Pasal 25 ayat (4); Pasal 29 ayat (1) huruf b; Pasal 32 ayat (2) dana yat (8);
Menghapus ketentuan Pasal 14; Pasal 19; Pasal 42; Pasal 44;
Menyisipkan 2 Pasal diantara Pasal 33 dan Pasal 34 yakni Pasal 33A dan Pasal 33B;
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal, maka Pemerintah
Daerah perlu menerapkan Standar Pelayanan
Minimal untuk pemenuhan Jenis dan Mutu
Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga
Negara Secara Minimal; bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan
dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu
menerapkan Standar Pelayanan Minimal di Kota
Pekalongan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah
dalam menerapkan SPM sesuai lingkup tugas dan
fungsinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerapan
Standar Pelayanan Minimal Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29 / PRT/ M /2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun
2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Bab IV Integrasi SPM dalam Dokumen Perencanaan
Bab V Koordinasi
Bab VI Kerjasama
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Monitoring dan Evaluasi
Bab X Pengendalian dan Pelaporan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
Untuk terwujudnya pemerintahan yang baik dan demokratis membutuhkan perubahan-perubahan mendasar yang harus dilakukan diberbagai sektor dan tahapan, dimana salah satu prasaratnya adalah dilaksanakannya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan; bahwa perwujudan prinsip keterbukaan diaktualisasi melalui pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh informasi dari bahan – bahan publik; bahwa penyelenggaraan keterbukaan dan kebebasan memperoleh informasi harus diarahkan guna mendorong partisipasi aktif masyarakat baik terhadap proses pengambilan kebijakan maupun terhadap pengawasan publik yang bermuara kepada percepatan pembangunan Kabupaten Enrekang.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Depan Umum;
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang baik dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;
8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia;
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
11. Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;
13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
14. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi publik;
15. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
16. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Tata Cara dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemeriksa
18. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelengaraan Negara
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
21. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 halaman
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 Tahun 2018
Penanaman modal memegang peranan penting dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pembukaan lapangan kerja, dan penurunan angka kemiskinan, sehingga potensi sumber daya ekonomi Aceh dapat menjadi kekuatan ekonomi riil yang dapat dioptimalkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat; Untuk optimalisasi pelayanan perizinan dan non perizinan dibutuhkan kebijakan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu; Penanaman modal termasuk lintas Kabupaten/Kota merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh; Bahwa pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal diatur dengan Qanun Aceh; Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2013 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan itu perlu dibentuk Qanun Aceh tentang Penanaman Modal.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD 1945, UU No. 24 tahun 1956, UU No. 37 Tahun 2000, UU No. 11 Tahun2006, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 39 tahun 2009, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 45 Tahun 2008, PP No. 3 Tahun 2015, PP No. 5 Tahun 2017, PP No. 24 Tahun 2018, Perpres No. 11 Tahun 2010, Perpres No. 97 Tahun 2014.
Peraturan ini berisi tentang : Ketentuan Umum; Kebijakan Penanaman Modal Di Aceh; Bentuk dan Kedudukan Badan Usaha; Pengembangan Penanaman Modal Bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi; Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab; Pemebrian Kemudahan Fasilitas Penanaman Modal; Kemudahan dan Fasilitas Penanaman Modal di Kawasan Ekonomi Khusus di Aceh; Tahapan Perizinan; Nonperizinan; Kepuasan Penanam Mdoal dan Masyarakat; Pengaduan; Gugatan; Penyelesaian Sengketa; Larangan dan Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
Mencabut Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2013 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Penanaman Modal.
33 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 5 Tahun 2013
PERDA Kab. Bangka No. 7 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2003 tentang Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No.5 Seri D 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat