Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Penerapan Standar Pelayanan Minimal Bab IV Integrasi SPM dalam Dokumen Perencanaan Bab V Koordinasi Bab VI Kerjasama Bab VII Pembiayaan Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan Bab IX Monitoring dan Evaluasi Bab X Pengendalian dan Pelaporan Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat