Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 29 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang
Kehutanan dan PerkebunanPengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPangan, Pertanian dan PeternakanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten SIntang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Sintang perlu adanya penyediaan cadangan pangan pemerintah daerah yang merupakan bagian dari Sub Sistem cadangan pangan Nasional ;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1996, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.68 Tahun 2002, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permentan No.65/Permentan/OT.140/12/2010, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perbup No.49 Tahun 2008 .
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Sasaran, Pendanaan, Organisasi Pelaksanaan, Kualitas Beras, Mekanisme Penyaluran, Pelaporan Dan Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2013.
Peraturan ini memiliki 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 10 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Pedagang Kaki Lima Dalam Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang
ABSTRAK:
a. Keberadaan pedagang kaki lima sebagai bagian pengusaha ekonomi lemah, merupakan salah satu potensi sosial ekonomi dalam masyarakat dan menunjang pembangunan daerah
b. Semakin pesatnya perkembangan dan tingginya pertambahan perkembangan penduduk perkotaan dan angkatan kerja
c. Pedagang kaki lima di Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang dalam kegiatannya belum tertata baik sehingga dapat menimbulkan gangguan terhadap laulintas
d.
1. Undang-Undang No 5 Tahun 1974
2. Undang-Undang No 29 Tahun 1959
3. Undang-Undang No 12 Drt. Tahun 1957
4. Undang-Undang No 3 Tahun 1965 tentang Lalulintas Angkutan Jalan
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980
6. Undang-Undang No 4 Tahun 1982
7. Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 1985
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 14 Tahun 1974
Bahwa keberadaan pengusaha golongan ekonomi lemah dan khusus pedagang kaki lima termasuk pedagang kelana dan pedagang asongan di di daerah, merupakan salah satu potensi/sosial ekonomi masyarakat yang telah memberikan peranan yang cukup berarti dalam Pembangunan Daerah. Namun demikian kegiatan usaha mereka pada umumnya belum tertata dan terarah dengan baik, sehingga kehidupannya masih penuh ketidak pastian serta terkadang menimbulkan pula gangguan keamanan lalu lintas, kebersihan dan keindahan lingkungan dan sebagainya. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan memperhatikan pula arah kebijaksanaan Pemerintah dibidang ekonomi, khususnya pengusaha ekonomi lemah, maka kegiatan usaha pedagang kaki lima didaerah, perludibina dan diarahkan agar dapat berkembang semakin meningkat serta tidak lagi menimbulkan dibidang keamanan lalu lintas, kebersihan dan keindahan lingkungan dan sebagainya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 1991.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/NO.10, TLD NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 132 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa); sebagai pedoman dalam mendirikan BUM Desa sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulukumba.
MENGATUR TENTANG PEDOMAN PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BNRI Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3), Pasal 42, Pasal 58, Pasal 70, Pasal 81 ayat (4), Pasal 82 ayat (11), Pasal 84 ayat (4), Pasal 85 ayat (2) huruf g, Pasal 89 ayat (9), Pasal 88 ayat (8), dan Pasal 101 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah; 8. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2021 Nomor 2,Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 2);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RENCANA BISNIS DAN RENCANA KERJA ANGGARAN PERUSAHAAN
BAB III PENGURUSAN PERUMDA TIRTA BENTENG
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BAB VI PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK
BAB VII KERJASAMA
BAB VIII PENUGASAN
BAB IX EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB X RESTRUKTURISASI
BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IXI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2009
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 270 Tahun 1978 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 270 Tahun 1978 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 270 Tahun
1978 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya
Daerah Tingkat II Magelang, dipandang sudah tidak sesuai sehingga
perlu diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
Nomor 270 Tahun 1978 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air
Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 270 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan BAB I Pasal 1, Bab III Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Bab V Pasal 8, penghapusan Pasal 13, perubahan Bab VI Pasal 14, Bab IX Pasal 17, Bab X Pasal 18, Bab XI Pasal 19, Bab XII Pasal 20, penyisipan Bab XII A dan Bab XII B, perubahan Bab XII Pasal 21, Bab XIV Pasal 22.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2009.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 270 Tahun 1978
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Bahwa diperlukan pengendalian, pengaturan, dan penataan Pedagang Kaki Lima sehingga dapat memberikan perlindungan dalam menjalankan hak-haknya dan pemberdayaan agar keberadaannya memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian kota serta terciptanya lingkungan yang baik dan sehat. Pengendalian, pengaturan, dan penataan Pedagang Kaki Lima sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang Penataan Pedagang Kaki Lima.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 24 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kali Lima. Pedagang Kaki Lima dapat melakukan kegiatan usahanya di daerah yang ditetapkan oleh Walikota. Setiap orang yang melakukan usaha Pedagang Kaki Lima pada fasilitas umum yang ditetapkan dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah wajib memiliki Ijin Penempatan yang dikeluarkan oleh Walikota. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, penghentian sementara usaha, pencabutan izin, dan/atau membongkar sarana usaha. Pedagang Kaki Lima diberikan izin oleh Walikota dengan tidak memungut biaya, namun wajib membayar retribusi sesuai peraturan daerah yang berlaku. Masa berlaku ijin penempatan Pedagang Kaki Lima antara 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan terhitung mulai tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang. Peraturan ini juga mengatur larangan bagi Pedagang Kaki lima.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penyesuaian izin penggunaan tempat usaha yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sebelum dilakukan penyesuaian berdasarkan peraturan ini.
Penyesuaian tersebut dilakukan paling lambat satu tahun setelah berlakunya peraturan ini.
Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat setempat maupun perusahaan itu sendiri dalam rangka terjalinnya hubungan perusahaan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.13 Tahun 2003, UU No.19 Tahun 2003, UU No.22 Tahun 2003, UU No.7 Tahun 2004, UU No.18 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.40 Tahun 2007, UU No.4 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.14 Tahun 1993, PP No.23 Tahun 2010, PP No.47 Tahun 2012, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda Sanggau No.12 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Asas, Prinsip dan Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban, Perencanaan, Peran Serta Masyarakat, Koordinasi, Program TSP, Penghargaan, Penyelesaian Sengketa, Pengawasan dan Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2013.
Peraturan ini memiliki 11 halaman dan 5 halaman penjelasan.
Permendag No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)
Diubah dengan :
Permendag No. 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border)
Mengubah :
Permendag No. 72/M-DAG/PER/11/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 10, BN 2018/NO 69; .KEMENDAG.GO.ID : 7 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 10 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2001/No. 6 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Hotel dengan Tanda Bunga Melati
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat