Peraturan ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kali Lima. Pedagang Kaki Lima dapat melakukan kegiatan usahanya di daerah yang ditetapkan oleh Walikota. Setiap orang yang melakukan usaha Pedagang Kaki Lima pada fasilitas umum yang ditetapkan dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah wajib memiliki Ijin Penempatan yang dikeluarkan oleh Walikota. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, penghentian sementara usaha, pencabutan izin, dan/atau membongkar sarana usaha. Pedagang Kaki Lima diberikan izin oleh Walikota dengan tidak memungut biaya, namun wajib membayar retribusi sesuai peraturan daerah yang berlaku. Masa berlaku ijin penempatan Pedagang Kaki Lima antara 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan terhitung mulai tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang. Peraturan ini juga mengatur larangan bagi Pedagang Kaki lima.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat