Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jambi tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957;Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018;Peraturan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Nomor 4 Tahun 2019;Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011
Konfirmasi Status Wajib Pajak, yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menangani perizinan sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak. Maksud pelaksanaan KSWP adalah untuk mengkonfirmasi validitas NPWP dan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Tujuan pelaksanaan KSWP yaitu :
a. menyusun database Wajib Pajak dalam rangka penggalian potensi
pendapatan Daerah; dan
b. untuk meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan dana bagi hasil
Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1990/No. 7 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1989/1990
ABSTRAK:
bahwa perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun anggaran 1989/1990
tertanggal 16 Juli 1990 yang dibuat oleh kepala daerah, perlu
ditetapkan dengan peraturan Daerah ;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 11 tahun 1978; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 020-595 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 94 tahun 1984; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-603 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-055 Tahun 1988; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/933/1989; Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/204/1990; Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1989; Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor
7 Tahun 1989; Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 06/DPRD/X/1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun anggaran 1989/1990, beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 1990.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota serta dikeluarkannya peraturan pelaksanaannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa guna untuk memenuhi ketentuan yang dimaksud maka Pemerintah Kota Sawahlunto perlu membuat Regulasi tentang pengaturan pemilihan kepala desa serentak di Kota Sawahlunto
Dasar Hukum Pearturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 4 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Struktur Organisasi Pemerintahan Desa, Tata cara Pemilihan Kepala Desa dan Pemilihan Kota serta persyaratannya, dimana Pemilihan Kepala Desa serentak dilakukan satu kali atau dapat secara bergelombang. Pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kota. dengan tahapan Pemilihan dilaksanakan melalui tahapan : persiapan; pencalonan; pemungutan suara dan penetapan.
Selain hal tersebut diatas Perda ini juga mengatur tentang Susunan, Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Panitia Pemilihan dan Penetapan Pemilih. Yang dimaksud Panitia Pemilihan terdiri dari unsur perangkat desa sebanyak 2 (dua) orang dan unsur Pengurus Lembaga kemasyarakatan 1 (satu) orang” adalah 2 (dua) orang dari unsur perangkat desa dan 1 (satu) orang dari unsur seluruh Lembaga Kemasyarakatan yang ada di desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 105
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Gudang
ABSTRAK:
Bahwa gudang merupakan prasarana pendukung sektor perdagangan sebagai tempat penyimpanan barang niaga dalam keadaan stok barang serta memudahkan pelaksanaan pemantauan dalam rangka pengendalian stabilitas ketersediaan dan harga kemungkinan fungsi gudang dapat disalahgunakan sebagai tempat penimbunan barang dagangan dengan tujuan spekulasi dagang yang dapat merugikan masyarakat serta dalam rangka pengendalian dan untuk
meminimalisir/ mencegah kemungkinan penyalagunaan tersebut perlu diatur ketentuan mengenai gudang.
Peraturan Daerah ini terdiri dari Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1960 tentang Pergudangan, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, eraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 16/M-DAG/PER/3/2006 tentang Penataan dan pembinaan perundangan, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, 10.Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini terdiri dari 20 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2013.
14 halaman, 2 lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEUANGAN DAN ASET DESA
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan keuangan dan aset desa dalam penyelenggaraan otonomi desa ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
c. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keuangan dan Aset Desa.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Mengatur tentang Keuangan Desa adalah yaitu semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa berupa pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 2 Tahun 2008
pembentukan badan/organisasi - struktur organisasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/NO.91, TLD NO.91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DPRD DAN STAF AHLI PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindak lanjuti ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pada Pasal 2 disebutkan bahwa Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah disebutkan bahwa Sekretariat Daerah merupakan unsur staf pemerintah daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b diatas, maka perlu dilakukan Penataan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli yang diatur dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Soppeng yang merupakan Unsur Staf Pemerintah Kabupaten Soppeng, yang terdiri atas:
1. Sekretariat Daerah
2. Sekretariat DPRD, dan
3. Staf Ahli
(1) Sekretariat Daerah sebagai Unsur Staf dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
(2) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur pelayanan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh Sekretaris yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(3) Staf Ahli Bupati Soppeng yang dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng, dan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 02 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Sekreteriat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Soppeng, serta peraturan pelaksanaannya
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat