Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (6) dan 91 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Walikota dapat melakukan penghapusan denda administratif yang diatur dalam Peraturan Walikota;
b. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a,maka Bab V Pasal 101 dan Pasal 102 Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,perlu dilakukan perubahan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 12 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2006; UU No 51 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PerPres No 25 Tahun 2008; PerMen Dalam Negeri No 14 Tahun 2015; PerMen Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; PERDA Kota Tangerang Selatan No 9 Tahun 2011; PERWAL Tangerang Selatan No 57 Tahun 2015
Peraturan ini memuat; 1. Penghapusan Denda Administratif
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 36 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pangan Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2012; UU No.23 tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Perda No.5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian, UPT, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota ini terdiri atas 28 Halaman dengan lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 36 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.07 /2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016, Surat Menteri Keuangan tanggal 16 Agustus 2016 Nomor: S-579/PK/2016 Hal: Penyampaian Informasi Kepada Daerah tentang Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan TA 2016, Surat Sekretaris Daerah Provinsi Bali tanggal
14 September 2016 Nomor: 973/2196/Keu Hal: Pagu Sementara Bagi Hasil PKB, BBNKB, PBBKB, Penerimaan Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok kepada Kabupaten/Kota se-Bali dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Walikota Denpasar tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran
2016
1. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003;
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004;
5. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004;
6. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
8. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000;
12. Peraturan Pemeintah Nomor 109 Tahun 2000;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015;
28. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07 /2016;
29. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2013;
30. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2013;
31. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2016;
32. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2016;
33. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 25 Tahun 2016;
34. Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 27 Tahun 2016
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA DENPASAR NOMOR 36 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2016
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 36 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Komisi Pengendalian Zoonosis Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Dalam rangka menghadapi permasalahan penyakit hewan yang secara alami dapat menular ke manusia atau sebaliknya yang disebut zoonosis yang dalam kondisi tertentu berpotensi menjadi wabah atau pandemik yang perlu dikendalikan. Ancaman zoonosis di Kota Yogyakarta dan Indonesia cenderung terus meningkat dan berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, keamanaan serta kesejahteraan rakyat, maka ditetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Komisi Zoonosis Kota Yogyakarta.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011.
Kedudukan Komisi Pengendalian Zoonosis merupakan lembaga non struktural yang melakukan upaya pengendalian zoonosis di Daerah. Komisi Pengendalian Zoonosis bertanggung jawab kepada Walikota.
Komisi Pengendalian Zoonosis mempunyai tugas :
a. menyusun rencana strategis pengendalian zoonosis;
b. menyusun Standar Opersional Prosedur pengendalian zoonosis;
c. membantu perumusan penyusunan kebijakan, strategi dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pengendalian zoonosis sesuai kebijakan, strategi dan pedoman yang ditetapkan oleh Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis dan Komisi Provinsi Pengendalian Zoonosis Daerah Istimewa Yogyakarta;
d. menghimpun sumber dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, masyarakat dan bantuan luar negeri secara efektif dan efisien untuk kegiatan pengendalian zoonosis;
e. menggerakkan, menyediakan dan memanfaatkan sumber daya manusia yang ada dalam pengendalian zoonosis;
f. mengkoordinasikan upaya pengendalian zoonosis di masing-masing instansi dan lembaga yang tergabung dalam keanggotaan Komisi Provinsi Pengendalian Zoonosis Daerah Istimewa Yogyakarta dan Komisi Pengendalian Zoonosis Kota Yogyakarta.
g. mengadakan kerja sama dengan kabupaten yang lain dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta;
h. menghimpun dan menyebarluaskan data dan informasi yang berkaitan dengan zoonosis;
i. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengendalian zoonosis di Daerah; dan
j. menyampaikan laporan secara berkala dan berjenjang kepada Walikota dan Komisi Provinsi Pengendalian Zoonosis Daerah Istimewa Yogyakarta.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 HLM; -
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 36 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Serta Rincian Tugas Jabatan Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 36 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4028);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah yang ketiga kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4693);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
83 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5351);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 5165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5272);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5533);
27. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang
Milik Daerah;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah
Daerah;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
33. Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2005
Nomor 01 Seri E) sebagaimana telah diubah yang ketiga kali dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 02 Seri E);
34. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05
Tahun 2010 tentang Investasi Pemerintah Daerah
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010
Nomor 05);
35. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06
Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada
Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2010 Nomor 06);
36. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010
Nomor 08 Seri E);
37. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Kota Pasuruan Tahun 2010-
2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2011 Nomor 08);
38. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 13);
39. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16
Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2015 Nomor 11);
40. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 14 Tahun
2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Pasuruan Nomor 35 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
41. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 48 Tahun
2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita
Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 48);
42. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 62 Tahun
2015 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015
Nomor 62);
43. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun
2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan
Walikota dan Keputusan Walikota (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 65);
Peraturan ini memuat tentang Penjabaran APBD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 36 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 5
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, Jawa-Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3502);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3591);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang
Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 nomor 91, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3718);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang
Modal Penyertaan Pada Koperasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3744);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30);
peraturan ini mengenai kedudukan , susunan organisasi , tugas dan fungsi serta tata kerja dinas koperasi dan usaha mikro . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; dinas koperasi dan usaha mikro ; susunan organisasi ; sekretariat ; bidang pengembangan koperasi ; bidang pengawasan koperasi ; bidang usaha mikro ; kelompok jabatan fungsional ; tata kerja ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Malang
Nomor 57 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 31 halaman + lampiran 2 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat