Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Seloka Dengan Desa Tanjung Seloka Utara Kecamatan Pulau laut Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Tanjung Seloka dengan Desa Tanjung Seloka Utara Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/93/KD-TSA/III/2020 dan Nomor 146.3/76/KD-TSU/III/2020 yang telah
difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik
koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Seloka dengan Desa Tanjung Seloka Utara Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Seloka Dengan Desa Tanjung Seloka Utara Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru, di dalamnya berisi tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Tanjung Seloka dengan Desa Tanjung Seloka Utara Kecamatan Pulaulaut Selatan Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 55 Tahun 2020
covid-19 - PENGATURAN LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE - LOKASI KAMPANYE UNTUK KEPERLUAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2020/NO.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Untuk Keperluan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Lanjutan Tahun 2020 Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan sarana kedaulatan rakyat di wilayah Kabupaten Sragen untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Sragen yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; bahwa dalam rangka untuk meyakinkan para pemilih agar peserta Pemilihan Serentak Lanjutan mendapatkan dukungan yang sebesar-besarnya, maka peserta Pemilihan Serentak Lanjutan dapat menawarkan visi, misi, dan/atau citra diri melalui kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye; bahwa untuk ketertiban, keamanan, kebersihan, kerapian dan keindahan serta kelancaran dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020, perlu diatur lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi kampanye; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengaturan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Untuk Keperluan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serentak Lanjutan Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Sragen;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, jenis alat peraga kampanye, lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan kegiatan kampanye, kewajiban, larangan lokasi pemasangan alat peraga kampanye, larangan lokasi kampanye, pengawasan dan penertiban, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 38 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA DEPOK
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah dalam tahun berjalan menunjukkan perlu
adanya penyesuaian kerangka keuangan daerah, rencana
program dan kegiatan daerah serta keadaan yang
menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perubahan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah dapat dilakukan apabila
berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun
berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan
perkembangan keadaan meliputi: a. Perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan Daerah,
kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencana
program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/atau b. Keadaan
yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 355 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan RKPD
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali
Kota Depok Nomor 38 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kota Depok Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 38 Tahun 2019
mengatur mengenai perubahan atas peraturan wali kota depok nomor 38 tahun 2019 tentang rencana kerja pemerintah daerah kota depok tahun 2020
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 55 Tahun 2020
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA DI KECAMATAN TABA PENANJUNG KAUPATEN BENGKULU TENGAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Nomor 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a.bahwa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa di Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat
(3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun
2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan
Batas Desa
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 15 Tahun 2012
Berisi tentang penetapan dan penegasan batas Desa di Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
covid-19 - PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2020/No. 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi
Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus
Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam
Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten
Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
a.bahwa guna meningkatkan pemberdayaan dan peran
serta masyarakat dalam Pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan, perlu wadah dalam bentuk
Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
b. bahwa dalam rangka pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan, diperlukan pedoman
pengaturannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Lembaga
Kemasyarakatan Kelurahan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16
Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Tata Cara Pembentukan; Pemberhentian Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan; Masa Bakti; Hubungan Kerja; pembinaan dan Pengawasan; Sumber Dana; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2020.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 55 Tahun 2020
RENCANA AKSI PENGELOLAAN PERIKANAN HIU DAN PARI BERKELANJUTAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT 2020-2025
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 55, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 55
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA AKSI PENGELOLAAN PERIKANAN HIU DAN PARI BERKELANJUTAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT 2020-2025
ABSTRAK:
a. bahwa pengelolaan sumber daya ikan hiu dan pari harus memperhatikan ketersediaan daya dukung dan kelestariannya untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa kondisi perikanan hiu dan pari di NTB terus mengalami penurunan akibat dari penangkapan dan perdagangan yang tidak terkendali sehingga kondisi tersebut memerlukan upaya pengelolaan perikanan hiu dan pari berkelanjutan dan bertanggungjawab;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf a dan Pasal 100 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017-2037 perlu
menetapkan kebijakan tentang rencana pengelolaan perikanan hiu dan pari berkelanjutan dalam bentuk rencana aksi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pengelolaan Perikanan Hiu dan Pari Berkelanjutan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020-2025.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49); Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 154 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5073); Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber daya Ikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4479); Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN- KP/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.30/Men/2012 tentang Usaha
Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4479); Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN- KP/2013 tentang Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan; Peraturan Menteri Kelauatan dan Perikanan Nomor 29 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolalaan perikanan di bidang penangkapan ikan; Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 61/Permen- Kp/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Appendiks Convention on International trade In Endangered Species of Wild Fauna and Flora; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus (Rhincodon typus); Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/KEPMEN- KP/2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 32); Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2017 tentang Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 12).
RENCANA AKSI DAERAH PENGELOLAAN PERIKANAN HIU DAN PARI BERKELANJUTAN PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020-2025, Yang terdiri 19 pasal atas IX Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup dan Jangka Waktu, Bab III Pengendalian Penangkapan, Bab IV Larangan, Bab V Komite Pengelolaan Perikanan Hiu dan Pari Privinsi NTB, ab VI Pembiayaan, Bab VII Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan, Bab VIII Sanksi Administratif, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat