Dalam peraturan ini diatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Tata Cara Pembentukan; Pemberhentian Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan; Masa Bakti; Hubungan Kerja; pembinaan dan Pengawasan; Sumber Dana; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat