bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom maka pengelolaan laboratorium kemetrologian yang semula merupakan kewenangan Pemerintah menjadi kewenangan Propinsi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.2 Tahun 1981, UU No.8 Tahun 1981, UU No.8 Tahun 1999, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.34 Tahun 2000, PP No.26 Tahun 1983, PP No.2 Tahun 1985, PP No.25 Tahun 2000, PP No.105 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, Kepres No.44 Tahun 1999, Perda Prov Kalbar Tingkat I No.4 Tahun 1986.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Obyek, Subyek Dan Golongan Retribusi, Tingkat Penggunaan Jasa, Penetapan Besarnya Tarif Retribusi, Pemungutan Dan Tempat-Tempat Pelayanan Kemetrologian, Masa Berlaku Tera Dan Masa Retribusi, Tata Cara Pendaftaran, Tata Cara Penetapan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pengawasan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Perauhan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2003.
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa Pajak Reklame merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang cukup potensial dan bermanfaat dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.6 Tahun 1983, UU No.19 Tahun 1997, UU No.14 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.27 Tahun 1983, PP No.135 Tahun 2000, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, PP No.91 Tahun 2010, Kemendagri No.170 Tahun 1997, Kemendagri No.173 Tahun 1997, Kemendagri No.43 Tahun 1999, Kemendagri No.27 Tahun 2002, Perda No.8 Tahun 2002, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.11 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Objek, Dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan , Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang , Pendaftaran Wajib Pajak, Tata Cara Pemungutan Dan Penetapan Pajak , Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi , Keberatan Dan Banding , Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan , Sanksi Administratif, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
Peraturan ini memiliki 22 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pengeloaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang membagi kewenangan sesuai dengan urusan pemerintahan pada tiap tingkatan pemerintahan, dimana pengelolaan pertambangan mineral dan batubara masuk dalam urusan energi dan sumberdaya mineral yang memberikan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara kepada pemerintah Provinsi, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/98 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf adimaksud pada huruf a dimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf adimaksud pada huruf a dan huruf bdan huruf bdan huruf bdan huruf bdan huruf bdan huruf bdan huruf bdan huruf bdan huruf bdan huruf bdan huruf b, perlu , perlu , perlu , perlu , perlu , perlu , perlu menetapkanmenetapkanmenetapkanmenetapkanmenetapkanmenetapkanmenetapkanmenetapkanmenetapkanmenetapkan Peraturan Peraturan Peraturan Peraturan Peraturan Peraturan Peraturan Peraturan Peraturan Peraturan Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15).
Materi yang termuat di dalam Peraturan daerah ini adalah:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 02 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi maksud dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta memberikan pedoman yang tegas dalam penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dan untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian kerugian daerah, maka perlu pengaturan mengenai tuntutan ganti kerugian daerah
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaan:
a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau
b. Pejabat Lain:
1) pejabat negara; dan
2) pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
Tuntutan Ganti Kerugian berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara/daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Peraturan ini juga mengatur: informai dan pelaporan kerugian negara/daerah, penyelesaian kerugian negara/daerah, penentuan nilai kerugian negara/daerah, penagihan dan penyetoran, penyerahan upaya penagihan kerugian negara/daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah, kedaluwarsa, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian dan akuntansi dan pelaporan keuangan, keterkaitan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2018.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah perlu digali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.38 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2007, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda Sanggau No.3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Masa Retribusi dan Wilayah Pemungutan, Peninjauan Tarif Retribusi, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Sanksi Administratif, Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan, Pengawasan dan Pemeriksaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2012.
Peraturan ini memiliki 15 halaman dan 4 halaman penjelasan.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2019 NOMOR 2/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN
NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN
KOTA LAYAK ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin terpenuhinya hak anak kota madiun diperlukan upaya dari Pemerintah Kota Madiun, masyarakat dan dunia usaha melalui pengembangan Kota Layak Anak;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, maka perlu adanya pedoman dalam pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Anak yang Mempunyai Masalah;
6. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Kabupaten/Kota Layak Anak di Desa/Kelurahan;
7. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak;
8. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.
Mengatur tentang pedoman dalam pengembangan KLA (Kota Layak Anak) untuk meningkatkan komitmen, membangun inisiatif dan partisipasi aktif untuk melaksanakan PUHA secara holistik, integratif dan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2019.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
lahan pertanian pangan merupakan bagian dari sumber daya alam yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat di Daerah; lahan pertanian pangan semakin berkurang dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian, sehingga dikhawatirkan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan Daerah dan Nasional; untuk melaksanakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diperlukan pedoman untuk menjamin pelaksanaannya secara terencana, terpadu, terkoordinasi agar berdaya guna dan berhasil guna; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Meliputi: KETENTUAN UMUM, PERENCANAAN, PENETAPAN, PENGEMBANGAN, PENELITIAN, PEMANFAATAN, PEMBINAAN, PENGENDALIAN, PENGAWASAN, PELAPORAN, SISTEM INFORMASI, PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI, PEMBIAYAAN, PARTISIPASI MASYARAKAT, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja UPT RSUD Saptosari
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul, perlu
mengatur Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas,
Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah
Sakit Umum Daerah Saptosari, bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas upaya
kesehatan perorangan dan pelayanan rujukan perlu
dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 12 tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7
Tahun 2016, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 52 Tahun 2016.
Materi pokok : Pembentukan UPT RSUD Saptosari, UPT RSUD Saptosari dan Kepegawaian UPT RSUD Saptosari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Jumlah halaman : 8 HLM; Lampiran : 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend H. Hasan Basry Kandangan
ABSTRAK:
bahwa kenaikan kelas Rumah Sakit Brigjend. H. Hasan
Basry Kandangan menjadi Rumah Sakit Kelas B
berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.02.03/I/0851/2015 berakibat pada semakin beragam
dan tinggi nilai barang /jasa yang diperlukan oleh rumah
sakit untuk peningkatan pelayanan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada
Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend. H. Hasan Basry
Kandangan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006 ; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
703/MENKES/SK/IX/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14
tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13
Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend H. Hasan Basry Kandangan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Pengadaan Barang/Jasa;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Dengan ditetapkan Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Hulu Sungai
Selatan Nomor 28 tahun 2014 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada
Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend. H. Hasan Basry Kandangan (Berita Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2014 Nomor 28) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat