Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Obyek, Subyek Dan Golongan Retribusi, Tingkat Penggunaan Jasa, Penetapan Besarnya Tarif Retribusi, Pemungutan Dan Tempat-Tempat Pelayanan Kemetrologian, Masa Berlaku Tera Dan Masa Retribusi, Tata Cara Pendaftaran, Tata Cara Penetapan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pengawasan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Perauhan, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat