Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan ,pada Tahun 2012 Pemerintah Daerah berencana menyertakan kembali modalnya pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan ,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
17 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
15 Tahun 2012 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan
3.Tata Cara Penyertaan Modal Daerah
4.Penyertaan Modal Daerah
5.Penentuan Bagi Hasil Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten OKU pada PT Bank Pembangunan Daerah SumselBabel
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan/atau pendapatan daerah sebagai sarana dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; PT. Bank Pembangunan Daerah SUMSEL BABEL merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang dimiliki Pemprov Sumsel dan Pemprov Babel serta kepemilikan sahamnya terdiri dari Pemprov Sumsel dan Pemprov Babel dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Pemprov Sumsel dan Pemprov Babel yang setiap tahunnya memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu; Untuk meningkatkan kepemilikan saham dan pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada PT. Bank Pembangunan Daerah SUMSEL BABEL, diperlukan adanya tambahan dana dalam bentuk penyertaan modal yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur pula antara lain mengenai tujuan; besaran; sumber dana; serta deviden atas penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2012.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Poso Pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa PT. Bank Sulawesi Tengah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, yang perlu terus dikembangkan permodalannya sehingga dapat menggerakan roda perekonomian masyarakat, meraih laba serta dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Poso sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah oleh karena itu perlu melakukan penyertaan modal kepada Bank tersebut;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
7. Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pendirian Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pendirian Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah;
8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 1);
9. Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 38).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Modal dan Tujuan;
c. Besarnya Penyertaan Modal Daerah;
d. Bagi Hasil Keuntungan;
e. Pembinaan dan Pengawasan;
f. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2012.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA BANK JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Jambi
Dasar Hukum : UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 1998; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2012
Perda ini mengatur tentang: tujuan penyertaan modal; Penyertaan Modal Daerah;
bagi hasil keuntungan; dan pembinaan serta pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2012.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kemampuan keuangan daerah dan pembentukan tim Wakil Pemerintah Daerah terkait Pembinaan, monitoring, dan/atau pengawasan
ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
9 halaman, Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur Pada Perseroan Terbatas Bank Maluku
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta
meningkatkan kemampuan PT. Bank Maluku melayani aktifitas
perbankan terutama permintaan kredit masyarakat, sehingga dapat
mendukung aktivitas roda perekonomian masyarakat Kabupaten
Seram Bagian Timur , maka Pemerintah Kabupaten Seram Bagian
Timur memandang perlu untuk melakukan penambahan
penyertaan modal pada PT. Bank Maluku sesuai dengan
kemampuan Anggaran Daerah.
Penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten
Seram Bagian Timur pada PT. Bank Maluku dilakukan untuk
melindungi nasabah, menjamin kelangsungan operasional dan
memenuhi standar modal minimum PT. Bank Maluku.
Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
maka Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada
PT. Bank Maluku ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Seram Bagian Timur tentang Penambahan Penyertaan
Modal Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur Pada PT. Bank
Maluku.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan
Modal Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur Pada PT. Bank
Maluku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2012.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Tengah memerlukan Dana untuk pengembangan Pembangunan Instalasi pengolahan Air dan jaringan perpipaannya ,untuk mendukung upaya dari Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tahun 2012
Pemerintah Daerah berencana menyertakan kembali
modalnya pada Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah ,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah .
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 03 Tahun 1991 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2012 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 10 Tahun 2012 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
15 Tahun 2012 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan
3.Tata Cara Penyertaan Modal Daerah
4.Penyertaan Modal Daerah
5.Pengawasan
6.Penentuan Bagi Hasil Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil audit tujuan tertentu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyatakan bahwa Perusahaan Daerah Bersujud, Perusahaan Daerah Samudera Bersujud, dan Perusahaan Daerah Baratama Bersujud sudah tidak layak lagi melakukan aktivitas usahanya dan kelangsungan usahanya tidak terjamin berkesinambungan; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Sistem Pengendalian Intern Dalam Kerangka Pemeriksaan Laporam Keuangan Pemeirntah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011 menyatakan bahwa pengendalian investasi permanen berupa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu pada Perusahaan Daerah kurang optimal ; bahwa berdasarkan hasil penilaian Tim Liquidasi
Pembubaran Perusahaan Daerah Bersujud, Samudera Bersujud dan Baratama Bersujud tidak dapat memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten
dan tidak layak lagi sebagai badan usaha yang sehat;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah,
pembubaran Perusahaan Daerah Bersujud, Samudera
Bersujud dan Baratama Bersujud Kabupaten Tanah
Bumbu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud dalam huruf a, huruf b dan perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perusahaan
Daerah bersujud,samudera bersujud dan baratama
bersujud Kabupaten Tanah Bumbu.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pembubaran; Asset; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Samudera Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil audit tujuan tertentu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyatakan bahwa Perusahaan Daerah Bersujud, Perusahaan Daerah Samudera Bersujud, dan Perusahaan Daerah Baratama Bersujud sudah tidak layak lagi melakukan aktivitas usahanya dan kelangsungan usahanya tidak terjamin berkesinambungan; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Sistem Pengendalian Intern Dalam Kerangka Pemeriksaan Laporam Keuangan Pemeirntah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011 menyatakan bahwa pengendalian investasi permanen berupa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu pada Perusahaan Daerah kurang optimal ; bahwa berdasarkan hasil penilaian Tim Liquidasi
Pembubaran Perusahaan Daerah Bersujud, Samudera Bersujud dan Baratama Bersujud tidak dapat memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten
dan tidak layak lagi sebagai badan usaha yang sehat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, pembubaran Perusahaan Daerah Bersujud, Samudera Bersujud dan Baratama Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b dan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Samudera Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Samudera Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pembubaran; Asset; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengakuan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, barang milik Pemerintah Kabupaten Sukamara yang telah digunausahakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara perlu ditetapkan statusnya menjadi penyertaan modal daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 07 Tahun 2010.
Barang Milik Daerah yang telah diserahkan ke PDAM selama kurun waktu dari Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2012
sebesar Rp. 4.480.762.407,- (empat milyar empat ratus delapan puluh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu empat ratus tujuh rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
a. Tahun 2007 aset PDAM yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat yang sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara sebesar Rp. 1.525.632.047 (satu milyar lima ratus dua puluh lima juta enam ratus tiga puluh dua ribu empat puluh tujuh rupiah);
b. Tahun 2007-2011 aset PDAM yang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukamara sebesar Rp. 1.631.530.860,- (satu milyar enam ratus tiga puluh satu juta lima ratus tiga puluh ribu delapan ratus enam puluh
rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
1. Rehab Gedung Kantor PDAM Tahun 2007 sebesar Rp. 197.649.000,- (seratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) ditambah biaya konsultan sebesar Rp. 19.764.900,- (sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus rupiah);
2. Pemasangan Pagar Kawat Berduri Tahun 2008 sebesar Rp. 49.950.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah biaya konsultan sebesar Rp. 4.995.000,- (empat juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
3. Pembuatan Gudang Alat dan Bahan Kimia Tahun 2009 sebesar Rp. 248.941.000,- (dua ratus empat puluh delapan
juta sembilan ratus empat puluh satu rupiah) ditambah biaya konsultan sebesar Rp. 12.333.110,- (dua belas juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu seratus sepuluh rupiah);
4. Pembuatan Rumah Intake Tahun 2010 sebesar Rp. 243.750.000,- (dua ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah biaya konsultan sebesar Rp. 21.937.500,- (dua puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
5. Pembuatan jalan inspeksi/titian menuju rumah PDAM Pompa Intake Tahun 2010 sebesar Rp. 248.599.000,- (dua
ratus empat puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ditambah biaya konsultan sebesar
Rp. 21.959.449,- (dua puluh satu juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah);
6. Pengadaan dan Pemasangan Sambungan Rumah (SR) 400 unit di jaringan pipa PDAM Sukamara Tahun 2009 sebesar
Rp. 298.286.000,- (dua ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ditambah biaya
konsultan sebesar RP. 14.288.901,- (empat belas juta dua ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus satu rupiah);
7. Pengadaan Sambungan Rumah (SR) lengkap dengan aksesorisnya 500 unit Tahun 2011 sebesar Rp. 249.077.000.- (dua ratus empat puluh sembilan juta tujuh puluh tujuh juta rupiah).
c. Tahun 2007-2008 aset PDAM yang berasal dari Sekretariat Daerah Kabupaten Sukamara sebesar Rp. 1.075.025.000,-
(satu milyar tujuh puluh lima juta dua puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
1. Pengadaan Mobil Operasional Tahun 2007 sebesar Rp. 149.125.000,- (seratus empat puluh sembilan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);
2. Pengadaan Fasilitas Kantor PDAM/Inventaris Kantor PDAM Tahun 2007 sebesar Rp. 49.900.000,- (empat puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah);
3. Tanah sebanyak 5 (lima) bidang Tahun 2008 sebesar Rp. 876.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh enam juta rupiah).
d. Tahun 2008 aset PDAM yang berasal dari Dinas PengelolaanKeuangan dan Aset Daerah sebesar Rp. 25.100.000,- (dua
puluh lima juta seratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1. Pengadaan dan Pemasangan Teralis pintu dan jendela kantor PDAM Tahun 2008 sebesar Rp. 15.250.000,- (lima belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
2. Pengadaan Gorden Kantor PDAM Tahun 2008 sebesar Rp. 9.850.000,- (sembilan juta delapan ratus lima puluh
ribu rupiah).
e. Tahun 2012 aset PDAM yang berasal dari Disperindagkoptamben Kabupaten Sukamara sebesar Rp. 223.474.500,- (dua ratus dua puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
1. Pemasangan Saluran Kabel Bawah Tanah untuk Pompa Intake sebesar Rp. 90.330.500,- (sembilan puluh juta tiga
ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah);
2. Pengadaan Submer Suble Kapasitas 20 liter/detik sebesar Rp. 133.144.000,- (seratus tiga puluh tiga juta seratus
empat puluh empat ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2013.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Barang Milik
Daerah dan bantuan uang operasional sebagaimana dimaksud
Pasal 3 dan Pasal 4 dengan total nilai sebesar
Rp. 4.978.997.087,- (empat milyar sembilan ratus tujuh puluh
delapan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan
puluh tujuh rupiah) merupakan penyertaan modal dari
Pemerintah Daerah kepada PDAM.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat