Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 5/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA TAMAN SARI
KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa guna pengembangan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat maka dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun;
b. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu dilakukan penambahan penyertaan modal berupa aset milik daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah.
Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Taman Sari sebesar Rp. 32.930.407.112,00 (tiga puluh dua miliar sembilan ratus tiga puluh juta empat ratus tujuh ribu seratus dua belas rupiah), dengan rincian sampai dengan tahun 2017 sebesar Rp. 31.012.280.312,00, tahun anggaran 2020 dalam bentuk aset tetap tanah yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN TOJO UNA-UNA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan tersedianya air minum yang bersih dan sehat maka diperlukan peningkatan sarana prasarana produksi dan distribusi, untuk itu perlu didirikan Perusahaan Daerah Air Minum ;
bahwa berdasarkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tojo Una-Una.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 14 Tahun 1987; PP No. 25 Tahun 2000
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tojo Una-Una dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang pendirian; nama dan tempat kedudukan; sifat, tujuan dan lapangan usaha; modal; penguasaab dan cara mengurus; badan pengawas; tahun buku; ketentuan tarif; ketentuan penganggaran; laporan berkala, perhitungan hasil usaha dan kegiatan perusahaan daerah; laporan perhitungan tahunan; laba perusahaan; kepegawaian; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; pembinaan; pengawasan; pengembangan ; pembubaran dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2006.
11 Halaman, penjelasan: - Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 29/BPR.BS/KEP/III/2017 tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 37 huruf e Peraturan Daerah Kota Salatiga No.5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga, Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2016 disusun dan disampaikan Direksi kepada Walikota melalui Dewan Pengawas guna mendapatkan pengesahan.
Bahwa Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah diaudit oleh Akuntan Publik I. Soetikno No 06/A-IS/III/2007 tertanggal 7 Maret 2017 dan telah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 29 Maret 2017.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintahan Daerah.
Perda Kota Salatiga No.5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga No.2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga No.5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga.
Perda Kota Salatiga No.11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Kota Salatiga, Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Sidorejo dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.31 Tahun 2015 tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga No 49/PD.BPR.BS/XII/2015 dan 002.PER/BPR.BS/XII/2015 tentang Rencana Kerja dan Anggaran PD. BPR Bank Salatiga Tahun 2016. Peraturan Walikota Salatiga No.19 Tahun 2016 tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga No 013/DP.BPR.BS/IX/2016 dan 01/BPR.BS/KEP/IX/2016 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran PD. BPR Bank Salatiga Tahun 2016.
Peraturan Walikota Tentang Pengesahan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga No 29/BPR.BS/KEP/III/2017 Tentang Laporan Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penamaan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Badung didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 5/PERDA/1976 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Badung;
b. bahwa dalam rangka pengenalan identitas Kabupaten Badung, maka dipandang perlu adanya penyesuaian terhadap nama Perusahaan Daerah yang mencerminkan karakteristik Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penamaan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 5/PERDA/1976.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN, NAMA DAN KEDUDUKAN; 3. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 9 Tahun 2015
TAMBAHAN SETORAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2015/NO.9, TLD No.9, LL Kota Pontianak : 8 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Pontianak Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (9) Permendagri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah
penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, dilakukan perubahan peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal yang berkenaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun
1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40
Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005;
Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 1 Tahun
1999; Perda No. 3 Tahun 2010; Perda No. 6 Tahun 2011; Perda No. 6 Tahun 2012; Perda
No. 9 Tahun 2013; Perda No. 9 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah,
Pemerintah Daerah, Walikota, DPRD, Sekda, Perseroan Terbatas Bank Pembangunan
Daerah Kalimantan Barat, Penyertaan Modal Daerah, Setoran Modal, Tambahan Setoran
Modal, Deviden, Kas Umum Daerah dan APBD; Maksud dan Tujuan; Bentuk Tambahan
Setoran Modal; Tambahan Setoran Modal; Sumber Dana; Pembagian Deviden;
Pengawasan; and Ketentuan Penutup.
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat Perda ini berlaku maka Izin melakukan
kegiatan pada sistem drainase yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan
peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; dan Izin melakukan
kegiatan pada sistem drainase yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan daerah ini berlaku ketentuan yaitu untuk izin yang belum dilaksanakan
pembangunannya, izin tersebut disesuikan dengan penyelenggaraan sistem drainase
berdasarkan peraturan daerah ini; dan untuk izin yang sudah dilaksanakan
pembangunannya, dilakukan penyesuaian paling lambat 3 (tiga) tahun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
Peraturan ini memiliki 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2001 tentang PDAM Kab. Lamongan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat di Kabupaten Lamongan , diperlukan pembiayaan yang cukup besar pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan ;
b. bahwa untuk mendukung pembiayaan sebagaimana dimaksud huruf a , perusahaan Daerah Air Minum mendapatkan pinjaman dari pemerintah Pusat ;
c. bahwa untuk menyelesaikan pinjaman Perusahaan Daera Air Minum kepada Pemerintah Pusat , Pemerintah memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Perusahaan Daerah Air Minum dalam rangka mengoptimalkan upaya perbaikan kondisi keuangan dan penyelesaian piutang negara pada Perusahaan Daerah Air Minum yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri , Rekening Dana Investasi , dan Rekening Pembangunan Daerah ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Astas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Perusahaan daerah Air Minum Kabupaten Lamongan .
Mengingat : 1 . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negraa Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 126 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ) ;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 / PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Peyelesaian Piutang Negara yang bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri , Rekening Dana Invstasi , dan Rekening Pembangunan Daerah pada PDAM ;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah , dan Penyertaan Modal Pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum , dalam rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas ;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan Tahun 2001 8/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2008 (Lembaran daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 11 ).
peraturan ini mengenai PDAM kabupaten Lamongan . peraturan ini meliputi perubahan ketentuan pasal 6
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 9 Tahun 2021
PENGESAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM AMONG TIRTO KOTA BATU TAHIUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGESAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM AMONG TIRTO KOTA BATU TAHIUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sesuai ketentuan dengan Pasal 44 huruf e, dan Pasal 65 ayat (5), dan ayat (6) Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perusahaar Umum Daerah Air Minum Among Tirto Kota Batu, serta menindaklanjuti Surat Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Among Tirto Kota Batu Nomor:01/DP-PDAMII/2021 tanggal 19
Januari 2021 perihal Permohonan Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2021 PERUMDAM
Among Tirto Kota Batu, perlu menetapkan Peraturan WaIi Kota tentang Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Among Tirto Kota Batu Tahun Anggaran 2021.
Mengingat: 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Bararg Milik Daerah; 17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah
Air Minum; 18. Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan
Daerah Air Minum.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Among Tirto Kota Batu Tahun Anggaran 2021, Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja, serta Rencara Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Among Tirto Kota Batu Tahun Anggaran 2021, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 9 Tahun 2014
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL UNTUK PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH FADHILAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal untuk Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Fadhilah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Bengkulu dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah Pemerintah Kota Bengkulu telah mendirikan badan usaha dibidang perbankan yaitu Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Fadhilah
b. bahwa dengan didirikannya Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Fadhilah, dibutuhkan penambahan penyertaan modal agar Bank dimaksud memberikan pelayanan pada masyarakat lebih maksimal
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 03/POJK.03/2016
2. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 09 Tahun 2017
3. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2017
Pemerintah Kota dalam melakukan penambahan penyertaan modal sebagai saham pada PT. BPRS Fadhilah dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahun anggaran dengan rincian sebagai berikut:
a. Tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);
b. Tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);
c. Tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Pancuran Telago
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja PDAM Pancuran Telago, guna memberikan pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat, perlu dilakukan penataan kembali organ dan kepegawaiannya sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2004
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2005; dan PP No. 32 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang struktur organisasi dan tugas pokok serta fungsi kepegawaiannya pada PDAM Pancuran Telago
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat