Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI
TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Dalam penerapan ketentuan Pasal 320 (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah daerah perlu menerapkan peraturan daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah .
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.58 Tahun 1958 UU; UU No. 17
Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33
Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001;
PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakir dengan PP No.37
Tahun 2006; PP No.23 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.54
Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8
Tahun 2006; PP 38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri
No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakir dengan No.21 Tahun
2011; Perda No.15 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
No.3 Tahun 2015; Perda No.1 Tahun 2014.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan yang terdiri dari
laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas
laporan keuangan selain itu juga dilampirkan dengan laporan dan ikhtisar
laporan keuangan badan usaha milik daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 7 Tahun 2015
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, BD. 2015/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan manajemen pemerintahan yang dinamis diperlukan kelembagaan perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan berdasarkan potensi dan kebutuhan; bahwa sehubungan dengan dilakukannya perubahan pada Struktur Organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Hulu Sungai Utara, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2008
Beberapa ketentuan dalam Pasal 32 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2008 Nomor 20), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 32, 2. Lampiran V, 3. Ketentuan Pasal 32
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Hak-Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a.
bahwa manusia merupakan makhluk hidup ciptaan Tuhan Yang Maha Esa mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk hidup dan mendapatkan penghidupan tanpa dihalangi oleh kondisi disabilitasnya;
b.
bahwa Penyandang Disabilitas merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama, sehingga untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan Penyandang Disabilitas diperlukan pengakuan, penghormatan atas harkat dan martabatnya sebagai manusia. Oleh karena itu untuk memberikan perlindungan hak-hak Penyandang Disabilitas telah diratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Right Of Persons With Disabilities
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1999;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 15) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 27 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 27 Tahun 2012Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perlindungan hak-hak penyandang disabilitas. Penyediaan aksesibilitas sarana dan prasarana penggunaan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2015.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Transportasi Keberangkatan Jemaah Haji
ABSTRAK:
Bahwa Negara Repoiblik Indonesia menjamin kemerdekaan setiap warga negaranya untuk beribadah menurot
agamanya masing-masing; bahwa sebagai bentuk tanggung jawab Pemerinfcah Daerah kepada masyarakat Kota Banjarmasin yang meaunaikan ibadah haji, maka perlu diberikan biaya transportasi keberangkatan Jema'ah Haji; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, maka biaya pemberangkatan dan pemuiangan Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huraf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Transportasi Keberangkatan Jemaah Haji.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota BanjarmasinNomor 28 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2014.
Peraturan Ini Mengatur Transportasi Keberangkatan Jemaah Haji, Yang Terdiri Atas :
1.Ketentuan Umum; 2. Maksuddantujuan; 3. Ruangungkup; 4. 8umbbr Pembiataan; 5. Pengelolaan Dan Perxanggungjawaban; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2015.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan
yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar
kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan sisa lebih tahun
anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan
dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan
perubahan APBD Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a,
maka perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015 perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3688);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara RI Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 5243);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
(Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 259, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 5593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4502);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4574);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4576);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4585);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4593);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4614);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 5165);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5272);
25. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 56);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun
2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007
Nomor 3);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 10);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2014 Nomor 5);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 semula
berjumlah Rp683.350.622.203,00 bertambah sejumlah Rp142.831.537.230,76
sehingga menjadi Rp.826.182.159.433,76 dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan
a. Semula Rp. 683.522.948.372,00
b. Bertambah Rp. 135.108.108.699,76
Jumlah pendapatan setelah perubahan Rp. 818.631.057.071,76
2. Belanja
a. Semula Rp. 683.350.622.203,00
b. Bertambah Rp. 142.831.537.230,76
Jumlah belanja setelah perubahan Rp. 826.182.159.433,76
Defisit setelah perubahan Rp. 7.551.102.362,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2015 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TA 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2014.
Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 13 Tahun 2014.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 berupa laporan keuangan yang memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan arus kas; dan
d. catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan tersebut, dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman dan lampirannya
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Umum di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan
kecerdasan Kehidupan bangsa, khususnya di
Kabupaten Lamandau perlu ditumbuhkan budaya
gemar membaca melalui pengembangan dan
pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber
informasi yang berupa karya tulis, karya cetak
dan/atau karya rekam. Ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor
43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan maka dalam
rangka memberikan kemudahan bagi perpustakaan
untuk menyediakan layanan bagi masyarakat secara
optimal dalam meningkatkan wawasan dan ilmu,
memberikan jaminan hak bagi masyarakat untuk
memperoleh layanan perpustakaan dan dapat
meningkatkan kualitas serta kesejahteraan pengelola
perpustakaan/pustakawan, maka penyelenggaraan
dan pengelolaan perpustakaan perlu diatur dalam
Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 08
Tahun 2012
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN;
BAB III
HAK, KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN ;
BAB IV
PEMBENTUKAN, PENYELENGGARAAN DAN JENIS PERPUSTAKAAN;
BAB V
SARANA DAN PRASARANA ;
BAB VI
TENAGA PERPUSTAKAAN;
BAB VII
STANDAR PELAYANAN PERPUSTAKAAN;
BAB VIII
KERJASAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB IX PEMBIAYAAN;
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XI
LARANGAN;
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan pelayanan pembangunan
kemasyarakatan, perlu adanya ketersediaan produk
hukum daerah yang sistemik dan terkoordinasi;
b. bahwa pembentukan produk hukum daerah adalah
pembuatan peraturan perundang-undangan daerah
yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan atau penetapan,
pengundangan, dan penyebarluasan.
c. bahwa yang dikategorikan sebagai produk hukum
daerah meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Kepala
Daerah, Peraturan Bersama Kepala Daerah,
Peraturan DPRD, Keputusan Kepala Daerah,
Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan
Keputusan Badan Kehormatan DPRD;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5104);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 dan
Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi
Manusia Dalam Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
Hal lainnya yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur/ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Keputusan Bupati
61
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan dan Pembinaan Usaha Perkebunan Serta Pola Kemitraan
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagai dasar pengaturan dalam bidang perkebunan secara Nasional dan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, suatu aturan atau pedoman bagi daerah sebagai acuan dibidang Perizinan dan Pembinaan Usaha Perkebunan;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (1), UU No 27 Tahun 1959, UU No 5 Tahun 1960, UU No 12 Tahun 1992, UU No 41 Tahun 1999, UU No 25 Tahun 2007, UU No 26 Tahun 2007; UU No 27 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014, UU No 39 Tahun 2014, PP No 40 Tahun 1996, PP No 16 Tahun 2004, PP No 6 Tahun 2007, PP No 10 Tahun 2010, PP No 11 Tahun 2010, PP No 15 Tahun 2010, PP No 38 Tahun 2010, PP No 73 Tahun 2013, Permenhut No P.53/Menhut-II/2008 Tahun 2008, Permen Kelautan dan Perikanan No Per.20/Men/2008 Tahun 2008, Permentan No 14/PERMENTAN/PL.110/2/2009 Tahun 2009, Permentan No 98/Permentan/OT.140/9/2013 Tahun 2013; Permenhut No P.28/Menhut-II/2010 Tahun 2010, Permentan No 02/Permentan/OT.140/4/2014 Tahun 2014, Kepmentan No 947/Kpts/OT.210/10/97 Tahun 1997, dan Perda Kabupaten Ketapang No 3 Tahun 2015;
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Otonomi Daerah, Dinas, Kepala Dinas, Perkebunan, Tanaman Perkebunan, Usaha perkebunan, Perkebunan Besar, Usaha Perkebunan Besar, Tanah, Hak Ulayat, Masyarakat hukum adat, Lahan perkebunan, Usaha budidaya tanaman perkebunan, Usaha industri pengolahan hasil perkebunan, Pelaku usaha perkebunan, Pekebun, Skala tertentu, Perusahaan Perkebunan, Hasil perkebunan, Pengolahan hasil perkebunan, Izin Usaha Perkebunan, Izin Usaha Perkebunan, Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan, Surat Tanda Daftar Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, Koperasi, Kemitraan Usaha Perkebunan, Kebun Plasma, Petani Plasma, Kelompok tani, Replanting/Peremajaan, Pembinaan, Pengawasan, Pengawasan secara administrasi, Pengawasan secara teknis operasional, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan, dan Upaya Pemantauan Lingkungan; Ketentuan mengenai Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup serta Fungsi Perkebunan; Jenis dan Perizinan Usaha Perkebunan; Syarat dan Tata Cara Permohonan Izin Usaha Perkebunan; Kemitraan, Perubahan Luas Laahan, Jenis Tanaman, dan/atau Perubahan Kapasitas Pengolahan, serta Diversifikasi Usaha; Kewajiban Perusahaan Perkebunan; Koperasi Perkebunan; Tenaga Kerja; Kebun Mandiri; Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Tanggungjawab Sosial Perusahaan Perkebunan; Penggunaan Lahan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
42 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertangungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka Pengaturan mengenai Bantuan Keuangan kepada Partai Politik perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 69 Tahun 1958; UU. No. 2 Tahun 2008; UU. No. 8 Tahun 2012; UU. No. 23 Tahun 2014; PP. No. 5 Tahun 2009; Permendagri No.77 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang pencabutan Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2007 Nomor 11 Seri F Nomor 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2015.
Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat