Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Protocol To Implement The Fifth Package Of Commitments Under The ASEAN Framework Agreement On Service (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Kelima dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertlnggl ( HET ) PUPUK Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Wilayah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan
produktivitas dan produksi pertanian dalam rangka
mewujudkan ketahanan pangan dan guna meningkatkan
kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang,
serta untuk penyediaan pupuk dengan harga yang wajar
sampai ditingkat petani diperlukan adanya subsidi pupuk; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kota
Surakarta Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota mengatur tentang peruntukan pupuk bersubsidi, alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi, penyaluran dan harga eceran tertinggi (HET), pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2010.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang STANDAR MINIMAL PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih serta untuk memperoleh pelayanan secara terencana, berkesinambungan dan menyeluruh, maka diperlukan standar pelayanan publik yang berkualitas;
Sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan yang berkualitas, maka perlu ditetapkan standar dan kriteria penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan pada norma-norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas melalui Peraturan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2005; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 30 Tahun 1980; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Standar Minimal Pelayanan Publik, yang meliputi: asas, tujuan dan ruang lingkup; hak, kewajiban dan peran serta masyarakat; kewajiban dan hak penyelenggara serta tata kelola pelayanan publik; pembiayaan; sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2010.
Tata cara pertanggungjawaban; dan Prosedur dan produk pelayanan publik, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
12 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043 );
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3029);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3091) sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 19
Tahun 2000 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 129 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4048);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4369;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3644);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
1965 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5/D);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2010 Nomor 3/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Nomor 3/E);
Setiap perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dipungut pajak dengan nama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;
Subjek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan.
Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pekan Olah Raga Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk membiayai penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 yang dilaksanakan di Kabupaten Banyumas yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran, maka Pemerintah Kabupaten Banyumas perlu membentuk dana cadangan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pekan Olah Raga Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2009
PERDA ini mengatur mengenai Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dipenuhi selama (dua) Tahun Anggaran dan setiap Tahun Anggaran ditetapkan melalui APBD secara bertahap
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Barru
ABSTRAK:
Pemerintah termasuk Pemerintah Kabupaten Barru bertanggung jawab melindungi segenap warganya dengan tujuan untuk memberikan perlindungan atas kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan terhadap bencana dalam rangka terwujudnya kesejahteraan umum, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam rangka pelaksanaan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang pembentukan dan penyusunannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis wilayah yang memungkinkan terjadinya bencana, yang dapat disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam, maupun faktor manusia yang mengakibatkan korban dan/atau kerugian maka diperlukan upaya penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana , Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman dan Pengelolaan Bantuan Bencana, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja badan Penaggulangan Bencana Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru ,Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah .
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BARRU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2010.
14
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara, Persyaratan dan Penilaian Permohonan Izin Pemasukan Dan Penggunaan Peralatan Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dan Pemenang Lelang Di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.53/Menhut-ll/2009 tentang Pemasukan Dan Penggunaan Alat Untuk Kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Atau Izin Pemanfaatan Kayu perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Tata Cara, Persyaratan Dan Penilaian Permohonan Izin Pemasukan Dan Penggunaan Peralatan Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Dan Pemenang Lelang Di Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah tentang Tata Cara, Persyaratan Dan Penilaian Permohonan Izin Pemasukan Dan Penggunaan Peralatan Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Dan Pemenang Lelang Di Provinsi Kalimantan Tengah; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.53/MenhutII/2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008;
B A B I KETENTUAN UMUM;
BAB II JENIS PERALATAN DAN IZM PERALATAN;
BAB III TATA CARA, PERSYARATAN DAN PENILAIAN PERMOHONAN IZIN PERALATAN BAGI PEMEGANG IPK;
BAB IV TATA CARA, PERSYARATAN DAN PENILAIAN PERMOHONAN IZIN PERALATAN BAGI PEMENANG LELANG;
BAB V PENGENDALIAN;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2010.
7 Halaman
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 8, jdih.anri.go.id : 3 hlm.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab Bojonegoro Tahun 2010 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Perda Kabupaten Bojongoro Nomor 23 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Kabupaten Bojonegoro
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat