Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA KAJULANGKO DI KECAMATAN AMPANA TETE
ABSTRAK:
bahwa dengan bertambahnya jumlah penduduk pada Dusun V Desa Pusungi Kecamatan Ampana Tete telah memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi dua desa;
bahwa Dusun V Desa Pusungi Kecamatan Ampana Tete dipandang memenuhi syarat untuk dibentuk menjadi desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Kajulangko di Kecamatan Ampana Tete;
UU No, 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13-67 Tahun 2002
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Kajulangko di Kecamatan Ampana Tete dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2008.
4 Halaman, Penjelasan:- 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2008/NO.07, TLD/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan satu
kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional,
yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan
jangka pendek;
bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan
cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi dan arah
kebijakan daerah, maka perlu disusun rencana pembangunan
daerah dalam jangka panjang jangka waktu 20 (dua puluh) tahun
mendatang;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2005-2025;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 'I'ahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang program pembangunan daerah, pengendalian dan evaluasi, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2008.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, maka dipandang perlu adanya Pengaturan mengenai Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan ini mengatur Pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2008.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2008;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 dan uraian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2008.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah maka tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2001 perlu disesuaikan dengan kondisi perekonomian sekarang dan harus ditinjau kembali. Untuk melaksanakan maksud tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA Kab. Daerah Tingkat II No. 6 Tahun 1985; PERDA Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; PERDA Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administrasi, Kadaluarsa, Ketentuan Pidana, Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2008.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2008/NO.07 TLD NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa kondisi riil APBD Kabupaten Selayar dibandingkan dengan
program pembangunan yang ingin dicapai oleh Pemerintah Daerah,
dimana dalam proses pencapaian pembangunan membutuhkan
partisipasi masyarakat dan para pengusaha;
b. bahwa sebagai upaya untuk menunjang penyelenggaraan fungsi
pemerintahan daerah secara optimal dibutuhkan pembiayaanpembiayaan termasuk yang bersumber dari partisipasi masyarakat
dan dunia usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penerimaan
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1980 Tahun Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3176);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Neagra Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang
Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistim
dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan
Penerimaan Pendapatan Lain-Lain;
(1) Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan dari pihak kertiga.
(2) Sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah dapat berupa uang atau yang
disamakan dengan uang atau barang bergerak maupun tidak bergerak yang diberikan
secara ikhlas tanpa meminta atau mengharap balas jasa wakaf, hibah dan atau lain-lain
sumbangan serupa yang diberikan oleh pihak ketiga secara ikhlas tanpa pamrih.
(3) Pemberian sumbangan pihak ketiga kepada daerah sebagaimana dimaksud ayat (2)
tidak mengurangi kewajiban-kewajiban pihak ketiga yang bersangkutan kepada negara
maupun daerah, seperti pembayaran pajak dan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
Peraturan Bupati
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2008/No.6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan adalah proses pemahaman dan transfer ilmu pengetahuan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, pendidikan di Jawa Barat harus mencerminkan dasar Filosofi da Sosiologi daerah Jawa Barat yang luhur sehingga perlu diatur sistem penyelenggaraan pendidikan dengan tata kelola yang efektif dan produktif berdasarkan pertimbangan perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 1991; PP No. 73 Tahun 1991; PP No.16 Tahun 1994; PP No. 43 Tahun 1998; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; Permen Pendidikan Nasional No. 060/U/2002; Permen Pendidikan Nasional No. 29 Tahun 2005; Permen Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006; Permen Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006; Permen Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permen Pendidikan Nasional No. 6 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 12 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 18 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2007; Kepmen PAN No. 91/KEP/M.PAN/10/2001; Kepmen PAN No. 66/KEP/M.PAN/6/2005; Perda Prov. Jabar No. 5 Tahun 2003; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2003; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2005; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2006
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Sasaran; Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; Kewenangan; Ruang Lingkup, Upaya, dan Tanggung Jawab; Strategi Penyelenggaraan Pendidikan; Penyelenggaraan Pendidikan; Satuan Pendidikan Bertaraf Internasional; Pendidikan Khusus, Pendidikan Inklusif dan Pendidikan Layanan Khusus; Hak dan Kewajiban Peserta Didik; Bahasa Pengantar Pendidikan; Akreditasi; Penjaminan Mutu Pendidikan; Kerjasama dan Kemitraan; Peran serta Masyarakat dan Dunia Usaha/ Dunia Industri; Pendanaan Pendidikan; Sanksi Administrasi; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Permen Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permen Pendidikan Nasional No. 6 Tahun 2007
50 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat