Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Staf Ahli Walikota (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2002 Nomor 37) dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2003 Nomor 4).
SUSUNAN-KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2002/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: • a. bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah perlu dibantu oleh perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah Kota Magelang;
• b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan dalam rangka peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan, agar berdaya guna dan berhasil guna maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Staf Ahli Walikota dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan;
• c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
• 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
•
• 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
• 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
• 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
• 5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
• 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
• 7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
• 8. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
• 9. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Magelang (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2008 Nomor 2);
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: • Ketentuan Umum
• Pembentukan Organisasi
• Sekretariat Daerah
• Susunan Organisasi
• Kedudukan dan Tugas Pokok
• Sekretariat Dprd
• Susunan Organisasi
• Kedudukan dan Tugas Pokok
• Staf Ahli
• Pembidangan
• Kedudukan dan Tugas Pokok
• Eselon Jabatan Perangkat Daerah
• Ketentuan Peralihan
• Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Staf Ahli Walikota (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2002 Nomor 37) dan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2003 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN MARAWOLA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa desa Malino, desa ongulara dan desa lumbulama secara geografis dan akses transportasi darat sangat jauh dijangkau dari ibu kota kecamatan marawola barat serta rentang kendali pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal, sehingga perlu melakukan perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2007 tentang pembentukan kecamatan marawola barat;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda Kabupaten Donggala tentang Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Marawola Barat.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU Np. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 34 Tahun 2002; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2008; Keppres No. 32 Tahun 1990.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kab. Donggala No. 2 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kecamatan Marawola Barat diubah sebagai berikut: ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf j, huruf k dan huruf i dihapus; dan ketentuan pasal 4 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
pasal 2 ayat (2) huruf j, huruf k dan huruf i dihapus; dan ketentuan pasal 4 ayat (1) diubah.
6 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman No. 2 Tahun 2008
SEKERTARIAT DAERAH DAN SEKERTARIAT DPRD - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, maka perlu membentuk organisasi perangkat
daerah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa pembentukan organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud huruf a dan berdasarkan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu
membentuk Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerahtentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008;
ketentuan umum, pembentukan, susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi sekertariat daerah, staff ahli bupati, sekertariat dprd, tata kerja, eselon, ketentuan peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 26 Tahun 2000 dicabut.
14 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 2 Tahun 2008
pembentukan badan/organisasi - struktur organisasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/NO.91, TLD NO.91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DPRD DAN STAF AHLI PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindak lanjuti ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pada Pasal 2 disebutkan bahwa Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah disebutkan bahwa Sekretariat Daerah merupakan unsur staf pemerintah daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b diatas, maka perlu dilakukan Penataan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli yang diatur dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Soppeng yang merupakan Unsur Staf Pemerintah Kabupaten Soppeng, yang terdiri atas:
1. Sekretariat Daerah
2. Sekretariat DPRD, dan
3. Staf Ahli
(1) Sekretariat Daerah sebagai Unsur Staf dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
(2) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur pelayanan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh Sekretaris yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(3) Staf Ahli Bupati Soppeng yang dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng, dan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 02 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Sekreteriat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Soppeng, serta peraturan pelaksanaannya
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2008
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
bahwa lembaga teknis daerah merupakan unsur dan pendukung tugas kepala daerah dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2003 tentang Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2004 tentang Organisasi Kantor Tatakota Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2004 tentang Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2006 tentang Organisasi Kantor Lingkungan Hidup, Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Organisasi Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Organisasi Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sudah tidak berlaku lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah; Meliputi Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah; Eselonnering Lembaga Teknis Daerah; Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan Kepedawaian dan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2003 tentang Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2004 tentang Organisasi Kantor Tatakota Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2004 tentang Organisasi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2006 tentang Organisasi Kantor Lingkungan Hidup, Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Organisasi Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Organisasi Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
16 hlmn; 14 lmprn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Baubau
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bau-Bau perlu ditinjau kembali . Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bau-Bau tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Bau-Bau, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Walikota Bau-Bau.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 ; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali, dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Ketentuan umum, pembentukan,. kedudukan, tugas dan fungsi,. susunan organisasi., Tata kerja,. Eselon, pengangkatan dan pemberhentian,. ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 1 Tahun 2008
pembentukan badan/organisasi - struktur organisasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DPRD DAN STAF AHLI PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindak lanjuti ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah pada Pasal 2 disebutkan bahwa Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah disebutkan bahwa Sekretariat Daerah merupakan unsur staf pemerintah daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b diatas, maka perlu dilakukan Penataan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli yang diatur dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng sebagai Daerah Otonom;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Soppeng yang merupakan Unsur Staf Pemerintah Kabupaten Soppeng, yang terdiri atas:
1. Sekretariat Daerah
2. Sekretariat DPRD, dan
3. Staf Ahli
(1) Sekretariat Daerah sebagai Unsur Staf dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
(2) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur pelayanan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh Sekretaris yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(3) Staf Ahli Bupati Soppeng yang dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng, dan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 02 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi dan Tata Kerja Sekreteriat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Soppeng, serta peraturan pelaksanaannya
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 1 Tahun 2008
PERUBAHAN-PERDA-PEMBENTUKAN-KECAMATAN BANAWA SELATAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2008/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DONGGALA NO. 3 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN BANAWA SELATAN
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbentuknya desa Lumbu Tarombo serta secara geografis dan transportasi darat desa Malino, desa Ongulara, desa Lumbulama, lebih mudah dijangkau dari kecamatan Banawa Selatan dibandingkan dengan wilayah kecamatan Marawola Barat dan dapat memudahkan rentang kendali pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu melakukan perubahan atas Perda Kabupaten Donggala No. 3 Tahun 2004 tentang pembentukan Kecamatan Banawa Selatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda Kab. Donggala tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Kecamatan Banawa Selatan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Donggala No. 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Banawa Selatan diubah sebagai berikut: Ketentuan pasal 2 ayat (2) diubah sebagai berikut: setelah huruf k ditambah 4 (empat) desa; dan ketentuan pasal 3 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
5 Halaman, Penjelasan : - hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat