Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LEMBARAN DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2009 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 32 Tahan 2003
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan tidek sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat maka dipandang berlu untuk dicabut dan diganti dengan Peraturan Daerah yang
baru;
b. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan masy arakat
khususnya
pelayanan keschatan
pada
Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Palopo dan Pusat Kesehatan Masyarakat dalam wilayah Kota Palopo maka perlu mengenakan Retribusi Pelayanan Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah
Kota Palopo tentang Retribus!
Pelayanan Kesehatan
1. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang - Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209):
2 Undang - Undang Nomor 25 Tahul 1992 tentang
Keschatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495)r
3. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahin 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685); sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nom a
34 Tarun 2000 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 246,. Tambahan
Tembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang - Undang Namor 28 Tahun 1999 tentang Pen yelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolus dan Nepotisine (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Monor 385 1): =
5. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lemberan Negara Repubik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
6. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Keuangan Negara (Lemberan Negara Republik Indonesia Tahun 200G
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Non or 4286);
7. Undung - Undang Namor I Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5. Tambahan Lembaran Negara Republi!: Indonesia Nomor 4355):
8. Undang - Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389):
9. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerinahan Daerah (Lembaran Negara Republik . Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebegaimana telah diubah dan terakhir dengan Undang
- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lombaran Negara Republik Indonesia Nomo: 4844);
10. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesa Tahuan 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemor 4438);
11. Peraturan Pemerirtah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab
Undang - Undang Hukuns
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nome 36. Tambahan Lembaran Negara
Republik Incionesid Nomor 3258);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribus Daerah (Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahuan 2001 Nomor
119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomar 4737)
14. Keputusan
Menteri
Keschatan
Nomor
582/Menkes/SK/VJ/I 997 tentang Pola Tarif Rumah Sakit• Pemerintah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pem ungutan Retribusi Daerah;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan d bidang Retribusi Daerah;
17. Képutusan Minteri Dalan Negeri Noñor 11s Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah
Tinglat 1 dan Daerih Tingkat IT;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahu 1999 fentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pengel daan Pajak dan Retribusi Daerah;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002
lentang
Pedoman
Pengurusan, Pertanggung Jawaban dan
Pengawasan Kenangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan
Anggaran;
20. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kota Pal opo
21. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2009
tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota
Pal opo
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : NAMA OBJEK, SUBJEK DAN GOLONGAN RETRIBUSI
BAB III : PENGHITUNGAN DAN JENIS PELA YANAN KESEHATAN
YANG DIKENAKAN RETRIBUSI
BAB IV : KOMPONEN TARIF PELAYANAN
BAB V : TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB VI : TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
BAB VII : PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB VIII : KADALUARSA PENAGIHAN
BAB IX : PENYIDIKAN
BAB X : SANKSI ADMINISTRASI DAN KETENTUAN PIDANA
BAB XI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2009.
Hal hal yang belum.diatur
dalam Peraiuran Daerah ini sepanjang rnengenai teknis
pelaksanaannya akan
diatur lebih lanjut
dengan Peraturan dan/atau Keputusan
Walikota
35
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2009
RETRIBUSI LABORATORIUM UJI MUTU KONSTRUKSI - BALAI PENGUJIAN - DINAS PEKERJAAN UMUM
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI LABORATORIUM UJI MUTU KONSTRUKSI PADA BALAI PENGUJIAN DINAS PEKERJAAN UMUM
ABSTRAK:
Memberikan jaminan standar mutu konstruksi dan pemberian jaminan keamanan dan keselamatan bangunan pada pekerjaan konstruksi diperlukan mutu konstruksi, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Laboratorium Uji Mutu Konstruksi pada Balai Pengujian dinas Pekerjaan Umum.
UU No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2007; dan Perda No. 14 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Laboratorium Uji Mutu Konstruksi pada Balai Pengujian dinas Pekerjaan Umum, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran; dan Pengurangan, Keringanan dan Pembebanan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2009.
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi, ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
6 hlm.; Penjelasan 2 hlm.; Lampiran 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/No.4.Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kota Pagaralam Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Untuk pengembangan usaha kegiatan Badab Usah Milik daerah Kota Pagar Alam perlu diadakan perubahan bidang-bidang usaha disamping usahausaha yang telah ada. Bahwa perubahan bidang usaha tersebut perlu diadakan perubahan-perubahan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No mor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kota Pagar Alam yang diatur dengan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam.
Dasar Hukum : UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda No. 4 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan antara lain tujuan perusda, bidang kegiatan ekonomi perusda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2009.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2009 NOMOR 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan Gratis (YANKESTIS)
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan
dalam pelayanan kesehatan dalam
rangka peningkatan derajat kesehatan
masyarakat;
b. bahwa untuk maksud tersebut
pada huruf a, maka perlu
dilaksanakan pelayanan
kesehatan secara gratis yang
meliputi pelayanan kesehatan
dasar di puskesmas dan jaringannya termasuk rumah bersalin
, serta pelayanan kesehatan rujukan di Rumah
Sakit dalam wilayah Kabupaten
Gowa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b,
perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pelayanan
Kesehatan Gratis.
1. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1992 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992
Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3495);
3. Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua alas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 40,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 3 Tahun 2004
tentang Transparansi
Penyelenggaraan Pemerintah
Kabupaten Gowa (Lembaran
Dae rah Kabupaten Gowa
Tahun 2004 Nomor 7 Serie E);
10. Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 4 Tahun 2004
tentang Partisipasi Masyarakat
dalam Penyelenggaraan
Pemerintah Kabupaten Gowa
(Lembaran Daerah Kabupaten
Gowa Tahun 2004 Nomor 8
Seri E);
11. Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 10 Tahun 2005
tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS) dalam
Lingkup Pemerintah Kabupaten
Gowa (Lembaran Dae rah
Kabupaten Gowa Tahun 2005
Nomor 10);
12. Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 7 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Gowa (Lembaran Dae rah
Kabupaten Gowa Tahun 2008
Nomor7).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP, FUNGSI DAN TUJUAN
BAB Ill : HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV : JENIS BIAYA YANG TIDAK DIPUNGUT PEMBAYARAN (GRATIS)
BAB V : PENGAWASAN
BAB VI : SANKS! ADMINISTRATIF
BAB VII : PENYIDIKAN
BAB VIII : KETENTUAN PIDANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2009.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa Perpustakaan Daerah merupakan salah
satu sarana dalam rangka upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas
sumber daya manusia ;
bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan
penyelenggaraan pelayanan perpustakaan dan
sekaligus mengamankan bahan pustaka milik
Perpustakaan Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2004
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan
Daerah Kabupaten Semarang perlu ditinjau
kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan
Daerah Kabupaten Semarang ;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nornor 1 0 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerlntah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Semarang. Ketentuan Pasal 1, diantara angka 4 dan angka 5 disisipkan 5 ( lima ) angka yakni angka 4 a, 4 b, 4 c, 4 d dan 4 e, Ketentuan Pasal 1, diantara angka 13 dan angka 14 disisipkan 8 (delapan) angka yakni angka 13 a, 13 b, 13 c, 13 d, 13 e, 13 f, 13 g, dan 13 h. Ketentuan Pasal 3 diubah, Penjelasan Pasal 5 huruf e diubah, Ketentuan Pasal.5 ditambah 12 ( dua belas) huruf yakni huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf I, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, dan huruf q. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 ( satu ) Pasal, yakni Pasal 5 A, Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 9 huruf a angka 1 diubah, huruf a angka 3 dihapus, huruf a angka 5 dihapus dan ditambah 1 (satu) angka yakni angka 6, Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipi 1 ( satu ) Pasal yakni Pasal 13 A, Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d dan ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 15 A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2009.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Semarang diubah.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 4 Tahun 2009
Pengelolaan Hutan Mangrove di Kawasan Muara Sungai dan Pantai Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan
2009
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2009/NO.4, TLD NO.3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Hutan Mangrove di Kawasan Muara Sungai dan Pantai Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Menjamin terpeliharanya fungsi lingkungan hidup
dan kelestarian habitat perikanan, akibat dari tindakan, ancaman pemanfaatan dan perusakan lingkungan di muara sungai dan pantai yang sangat berpotensi sebagai tempat penyediaan sumber daya perikanan dan efektif untuk meningkatkan produksi perikanan dalam wilayah Kebupaten Bulungan yang perlu dilindungi, menjamin kawasan konservasi, maka setiap orang berkewajiban untuk menjaga, mengawasi dan memelihara kawasan konservasi yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, PP No 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan, PP No 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan, PP No 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, PP No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2003 tentang Rencana
Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bulungan Tahun 2001-2010, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 16 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan ini mengenai Pengelolaan Hutan Mangrove di Kawasan Muara Sungai dan Pantai dalam Wilayah Kabupaten Bulungan bertujuan untuk mengatur dan melindungi hutan mangrove di daerah tersebut. Hutan mangrove, yang terletak di kawasan muara sungai dan pantai, memiliki peran penting dalam ekosistem, seperti melindungi garis pantai dari erosi, menyediakan habitat bagi berbagai spesies, dan berfungsi sebagai penyangga terhadap perubahan iklim. eraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hutan mangrove di Kabupaten Bulungan dikelola secara berkelanjutan, menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Purwakarta Tahun 2009 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Hewan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat