Perizinan, Pelayanan Publik - Kebijakan Pemerintah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tempat Pemakaman
ABSTRAK:
a. bahwa fasilitas tempat pemakaman merupakan kebutuhan orang banyak dan mendasar bagi setiap warga masyarakat secara umum sehingga diperlukan fasilitas tempat pemakaman yang layak bagi setiap orang; b. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk berdampak pada pertumbuhan pemukiman/perumahan serta belum ada fasilitas untuk kebutuhan tempat pemakaman, sedangkan disisi lain dengan meningkatnya laju pembangunan, keberadaan tempat pemakaman banyak yang digusur/dibongkar untuk kepentingan umum; c. bahwa sebagai salah satu upaya pengendalian pemakaman dan pengadaan tempat pemakaman yang sesuai dengan tata ruang dan lingkungan serta untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum, Pemerintah Daerah merencanakan dan memfasilitasi kebutuhan tempat pemakaman izin dan pelayanan pemakaman; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tempat Pemakaman.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2021; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Penyelenggaraan Tempat Pemakaman
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaran Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah merupakan rangkaian kegiatanyang dilaksanakan secara terus menerus demi terlindunginya hak- hak anak. Rangkaian kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Tindakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai Pancasila, serta berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas Peraturan Daerah yang baik dan demi tertibnya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pasuruan, maka diperlukan pembentukan Peraturan Daerah yang efisien, efektif dan tepat sasaran dengan melakukan penyeragaman prosedur penyusunan Peraturan Daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi; b. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah perlu dilakukan Penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang–
Undang Nomor 9 Tahun 2015; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun
2015
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Kepala Daerah;
1. ketentuan pasal 1 diubah;
2. diantara pasal 3 dan pasal 4 disisipkan 2(dua) pasal yakni 3a dan 3b;
3. ketentuan ayat (3), ayat (6) dan ayat (7) pasal 7 diubah;
4. diantara pasal 9 dan pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 9a;
5. ketentuan ayat (2) pasal 10 diubah;
6. ketentuan huruf d pasal 11 dihapus;
7. ketentuan pasal 14 diubah;
8. diantara pasal 15 dan pasal 16 disisipkan satu pasal yakni 16a;
9. ketentuan ayat (6) pasal 21 diubah;
10. ketentuan pasal 22 diubah;
11. diantara ayat (1) dan ayat (2) pasal 26 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b);
12. diantara pasal 27 dan 28 disisipkan 1(satu) pasal yakni pasal 27a;
13. diantara bab VI dan bab VII disisipkan 1(satu) bab yakni bab VIa yang berisi 2(dua) pasal yakni 30a dan 30b;
14. ketentuan pasal 31 diubah;
15. ketentuan pasal 36 dihapus;
16. ketentuan pasal 37 diubah;
17. ketentuan pasal 38 ditambahkan 1(satu) ayat yakni ayat (6);
18. diantara pasal 38 dan 39 disisipkan 19satu) pasal yakni pasal 38a;
19. ketentuan pasal 45 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2015
PERCEPATAN - PENINGKATAN - PENGGUNAAN - PRODUK - DALAM NEGERI - USAHA MIKRO - USAHA KECIL - KOPERASI - GERAKAN NASIONAL - BANGGA BUATAN INDONESIA - PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAh
2022
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 2, jdih.setkab.go.id: 15 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka ditetapkan Inpres ini.
Inpres ini diinstuksikan kepada: 1) para menteri Kabinet Indonesia Maju; 2) Sekretaris Presiden; 3) Kepala Staf Kepresidenan; 4) Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 5) Jaksa Agung Republik Indonesia; 6) Panglima Tentara Nasional Indonesia; 7) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 8) Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; 9) Para Gubernur; dan 10) Para Bupati/Wali Kota
Inpres ini berisi instuksi antara lain untuk: 1) menetapkan dan/atau mengubah kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan untuk mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi; 2) Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri; dan 3) Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40% (empat puluh persen).
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
Pendanaan untuk percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dibebankan pada APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2019
PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM DALAM WILAYAH KABUPATEN KEPAHIANG
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah hukum Kabupaten Kepahiang perlu pengaturan lebih lanjut mengenai ketentraman dan ketertiban umum;
b. bahwa dengan adanya pengaturan tentang ketentraman dan ketertiban umum maka dapat mengisi kekosongan hukum dan menciptakan kepastian hukum sehingga dapat terciptanya dan menjadikan masyarakat Kabupaten Kepahiang yang aman, damai dan tertib;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 9 dan Pasal 12 ayat (1) huruf e;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 39 Tahun 2003
3. UU No. 7 Tahun 2004
4. UU No. 38 Tahun 2004
5. UU No. 22 Tahun 2009
6. UU No. 32 Tahun 2009
7. UU No. 12 Tahun 2011
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 31 Tahun 1980
10. PP No. 6 Tahun 2010
11. Permendagri No. 84 Tahun 2014
12. Permendagri No. 80 Tahun 2015
13. Perda Kabupaten Kepahiang No. 8 Tahun 2012
14. Perda Kabupaten Kepahiang No. 1 Tahun 2015
-Larangan mengadakan pesta malam.
-peraturan ini mengatur mengenai sarpras yang dapat digunakan oleh masyarakat dan kegiatan apa saja yang dilarang agar terciptanya Kabupaten Kepahiang yang aman, damai dan tertib;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HARI JADI KABUPATEN KARO
ABSTRAK:
Hari Jadi Kabupaten Karo merupakan bagian dari jati diri, eksistensi dan nilai ruhur dalam sejarah daerah; Peringatan hari jadi berperan sebagai faktor integrasi
masyarakat yang memiliki fungsi untuk memotivasi semangat dalam peningkatan pembangunan daerah yang berkeranjutan dalam merwujudkan masyarakat
yang maju, berdaya saing, beriman dan berbudaya.
Pasal 18 ayat (6) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
Tujuan ditetapkannya hari jadi adalah sebagai pedoman waktu untuk memperingati hari ulang tahun. Hari Jadi Kabupaten Karo ditetapkan pada tanggal 8 Maret 1946.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan tanpa Rokok
Pasl 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU no.10 Tahun 1999;UU no.23 Tahun 2014; PP no.109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri no.188 Tahun 2011; Permenkes no.1077/MENKES/PER/V/2011;Permendagri no.80 Tahun 2015; Perda no.11 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban; Penetapan Kawasan Tanpa Rokok; Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok; Pengendalian Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok; Pembinaan dan Pelaporan; Peran serta masyarakat; sanksi administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
17 halaman peraturan dan 7 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Pengawasan Pemerintah Daerah Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan pelaksanaan pembangunan daerah yang mengarah pada terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) maupun pemerintahan yang bersih (Clean Government) dengan tujuan memberikan kontribusi yang nyata untuk peningkatan kemakmuran serta kesejahteraan warga (Welfare State), Dan bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang tertib administrasi, transparan, efektif dan efisien serta bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundangundangan perlu dilakukan pengawasan secara fungsional, Sehingga untuk memberikan pedoman, landasan dan kepastian hukum pelaksanaan kegiatan bidang pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kota Banjar, perlu disusun suatu kebijakan dalam bidang pengawasan; Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Pengawasan Pemerintah Daerah Tahun 2019.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Pelaksanaan, Pelaporan, Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2022
ENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH-DEMAK-2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren yang Menjadi Kewenangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin pelaksanaan Otonomi daerah yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat kabupaten demak diperlukan peningkatan pelayanan terhadap urusan pemerintahan;
b. bahwa untuk melaksanakan Peningkatan Pelayanan kepada masyarakat diperlukan pengaturan mengenai Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren yang Menjadi Kewenangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Yang Menjadi Kewenangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terahir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Urusan Pemerintahan Daerah; Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren; Pembinaan Urusan Pemerintahan; Keetntuan lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
45
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat