Perizinan, Pelayanan Publik - Kebijakan Pemerintah
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tempat Pemakaman
ABSTRAK: |
- a. bahwa fasilitas tempat pemakaman merupakan kebutuhan orang banyak dan mendasar bagi setiap warga masyarakat secara umum sehingga diperlukan fasilitas tempat pemakaman yang layak bagi setiap orang; b. bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk berdampak pada pertumbuhan pemukiman/perumahan serta belum ada fasilitas untuk kebutuhan tempat pemakaman, sedangkan disisi lain dengan meningkatnya laju pembangunan, keberadaan tempat pemakaman banyak yang digusur/dibongkar untuk kepentingan umum; c. bahwa sebagai salah satu upaya pengendalian pemakaman dan pengadaan tempat pemakaman yang sesuai dengan tata ruang dan lingkungan serta untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum, Pemerintah Daerah merencanakan dan memfasilitasi kebutuhan tempat pemakaman izin dan pelayanan pemakaman; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tempat Pemakaman.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2021; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
- Penyelenggaraan Tempat Pemakaman
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
- 24 Halaman
|