Instruksi Presiden (Inpres) NO. 24, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pemulihan Kewenangan Menteri Pertambangan dan Energi dalam Pemberian Ijin Usaha Pertambangan Pasir Laut di Daerah Lepas Pantai Perairan Pulau Batam
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 1998.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 1, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah kepada Masyarakat
ABSTRAK:
Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sangat menentukan tercapainya tujuan pembangunan nasional, karena itu aparatur pemerintah perlu secara terus menerus melakukan pengarahan dan bimbingan serta menciptakan suasana yang mendorong peningkatan peran serta masyarakat tersebut.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Keputusan Presiden Nomor 96/M/Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI.
Inpres ini mengatur mengenai pengambilan langkah-langkah yang terkoordinasi dengan Departemen/Instansi Pemerintah baik di Pusat maupun di Daerah untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan Aparatur Pemerintah kepada masyarakat baik yang menyangkut penyelenggaraan penyelenggaraan pelayanan pemerintah, pembangunan, maupun kemasyarakatan. Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 1995.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 7, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penyederhanaan Perizinan dan Retribusi di Bidang Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Untuk mendorong pertumbuhan serta pengembangan sektor pariwisata dalam rangka meningkatkan pembangunan nasional, dipandang perlu mengambil langkah-langkah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di bidang pariwisata.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 1983 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan IV.
Inpres ini mengatur mengenai Penyederhanaan perizinan dan retribusi di bidang usaha
pariwisata sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Instruksi Presiden ini dan mengawasi secara terus-menerus pelaksanaan penyederhanaan perizinan dan retribusi di bidang usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama Instruksi Presiden ini.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 1987.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Rumah Kos
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera dan bertempat tinggal dalam suatu rumah dengan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran dalam pembentukan watak dan kepribadian bangsa berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa seiring pertumbuhan Kota Salatiga sebagai kota
pendidikan dan industri, kebutuhan rumah hunian
sementara atau rumah kos tumbuh dengan pesat, sehingga penyelenggaraan Rumah Kos harus diatur dengan berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan,
keseimbangan, serta keserasian bangunan rumah dengan lingkungannya; bahwa dalam rangka pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan rumah kos di Kota Salatiga perlu adanya pengaturan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah Kota Salatiga tentang penyelenggaraan Rumah Kos;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perizinan, Persyaratan Bangunan Rumah Kos, Pengelolaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2024.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Informasi Publik
ABSTRAK:
Dalam rangka mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan Informasi merupakan hak setiap masyarakat dalam rangka meningkatkan kecerdasan masyarakat; bahwa Pelayanan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Badan Publik Daerah lainnya serta menjawab kebutuhan masyarakat terhadap kebutuhan informasi di era teknologi; peraturan tentang Pelayanan Informasi Publik di Provinsi Lampung belum mengatur secara lengkap pengelolaan pelayanan informasi publik untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan Informasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dasar Hukum ini adalah UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 14 Tahun 1964; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 25 Tahun 2009; PP Nomor 61 Tahun 2010; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 42 Tahun 2020; Perpres Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Pelayanan Informasi Publik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Lampiran File: 11 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko, perizinan berusaha pada sektor pekerjaan umum
dan perumahan rakyat atas subsektor jasa kontruksi
dilakukan melalui lembaga Online Single Submission; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Jasa
Kontruksi sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan perkembangan yang ada
sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha
Jasa Kontruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun
2013 tentang Perizinan Usaha Jasa Kontruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun
2013 dicabut.
4 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2024
PERDA Kab. Kebumen No. 10 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Nomor 4 Tahun 1989 Tentang Pemberian Ijin Tempat Usaha
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan
kemudahan dalam menjalankan usahanya guna mewujudkan
kesejahteraan secara berkeadilan sebagaimana terkandung
dalam nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan landasan
membangun demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta menjaga keseimbangan, kemajuan dan
ketahanan ekonomi nasional; bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha dimaksudkan untuk
memberikan kemudahan dan perlindungan pelaku usaha dalam
meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha sesuai
kewenangan daerah melalui sistem elektronik yang dilaksanakan
secara terintegrasi, cepat, mudah, transparan, efisien, efektif,
dan akuntabel; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum
kepada semua pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha di Daerah, maka perlu diatur dalam
peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Perizinan Berusaha, Tata Kelola Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Peraturan Daerah Kab. Kebumen Nomor 24 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kab. Kebumen Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kab. Kebumen Nomor 4 Tahun 1989 dicabut.
26 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ijin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perizinan berusaha
sektor perindustrian diberikan melalui sistem Online Single
Submission dan Sistem Informasi Industri Nasional secara
terintegrasi; bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ijin Usaha Industri dan
Tanda Daftar Industri sudah tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan perkembangan yang
ada sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Ijin Usaha
Industri Dan Tanda Daftar Industri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2004
tentang Ijin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2004 dicabut.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2024 NOMOR 6.
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
ABSTRAK:
a. bahwa demi terwujudnya peningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas
perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di
Kabupaten Jembrana yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah
dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan Umum,Kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha,Pelaksanaan Perizinan berusaha,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2024.
-
-
51 Halaman dan penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat