ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, dipandang perlu melakukan pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat guna penyelenggaraan perlindungan bagi masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa/Kelurahan
- 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4828);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun
2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan
Masyarakat Dalam Penanganan Ketentraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan
Pemilihan Umum;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Masyarakat.
- PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBINAAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DESA/KELURAHAN.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Pemerintahan daerah adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
5. Penyelenggaraan perlindungan Masyarakat adalah pengorganisasian dan
pemberdayaan perlindungan masyarakat.
6. Perlindungan masyarakat adalah suatu keadaan dinamis dimana warga
masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penaganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan Ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
7. Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang dibentuk oleh Pemerintah Desa/Kelurahandan
beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali
pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan
penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana,
serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
8. Anggota Satlinmas adalah warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan perlindungan masyarakat.
9. Kecamatan adalah wilayah kerja Ca.mat sebagai Perangkat daerah
Kabupaten.
10. Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wil�yah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kew�nangan pemerintahan dari Bupati / Walikota untuk menangaru s�bagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemenntahan.
11. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah
Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja kecamatan.
12. Kepala Kelurahan adalah pemimpin dan Koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kelurahan.
13. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain,selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat Hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14. Kepala Desa/Desa adat atau yang disebut dengan nama lain merupakan kepala Pemerintahan Desa/Desa Adat yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
15. Pemerintahan Desa adalah Penyelenggara urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan Mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang dipakai dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
16. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
1 7. Satuan Pelaksanaan adalah yang bertugas melaksanakan tugas pokok dan
fung.si perli.ndungan masyarakat sesuai dengan bidang penanganan
masmg-masmg
18. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan menganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/ atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
19. Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa
keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
20. Penyelenggaraan penangulangan bencana adalah serangkaian upaya
meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
21. Penanganan pengungsi adalah suatu upaya dan kegiatan yang ditunjukkan
kepada pengungsi sebagai akibat bencana perang, bencana alam, bencana akibat ulah manusia, maupun akibat konflik sosial, yang meliputi langkah• langkah penyelamatan/ perlindungan evakuasi, pemberian bantuan darurat, rehabilitasi mental, rehabilitasi dan/atau rekonstruksi sarana dan prasarana fisik, rekonsiliasi, pengembalian/pemulangan, pemberdayaan dan pemindahan/relokasi.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai Pedoman bagi Pemerintah Daerah, Kecamatan serta Desa/Kelurahan untuk melakukan pembinaan Satlinmas Desa/Kelurahan di Daerah.
Pasal 3
Peraturan Bupati ini bertujuan agar pembinaan Satlinmas Desa/Kelurahan di Kabupaten Luwu Timur dapat terorganisir dan berjalan secara efektif dan efisien.
BAB III RUANG LINGKUP Pasal 4
Ruang lingkup pembinaan satlinmas desa/ kelurahan meliputi:
a. pengorganisasian satlinmas desa/ kelurahan;
b. tugas, hak dan kewajiban satlirunas desa/keluarahan;
c. pemberdayaan;
d. pelaporan; dan
e. pembiayaan.
BAB IV PENGORGANISASIAN Bagian Kesatu Persyaratan
Pasal 5
( 1) Pengorganisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan dengan merekrut warga masyarakat untuk menjadi anggota Satlinmas di Desa dan Kelurahan oleh Kepala Desa/Lurah.
(2) Perekrutan anggota Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap masyarakat yang memenuhi persyaratan. (3) Persyaratan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. warga Negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
d. berumur sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan/atau sudah menikah, dan maksimal 60 (enam puluh) tahun;
e. jenjang Pendidikan Minimal tamat SLTP dan/atau sederajat;
f. sehat Jasmani dan Rohani;
g. bertempat tinggal di wilayah Desa/ Kelurahan setempat yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
h. bersedia membuat pernyataan menjadi anggota Satlinmas secara sukarela dan kesanggupan untuk aktif dalam kegiatan perlindungan
masyarakat.
Bagian Kedua Perekrutan Pasal 6
(1) Kepala Desa /Lurah merekrut calon anggota Satlinmas di Desa/Kelurahan. (2) Perekrutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sukarela dan terbuka bagi seluruh warga yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Pasal 7
Warga masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sebagairnana dimaksud
dalam Pasal 6 ditetapkan sebagai satlinmas dengan Keputusan Bupati.
Bagian Ketiga Pelantikan Pasal 8
(1) Kepala Satlinmas Desa/Kelurahan dilantik oleh Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Daerah.
(2) Anggota Satlinmas Desa/Kelurahan dilantik oleh Kepala Satlinmas Desa/Kelurahan atas nama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Luwu Timur.
(3) Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) clisertai dengan pembacaan Sumpah Janji Satlinmas.
(4) Sumpah Janji Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercanturn dalam Lampiran I yang rnerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Bagian Keernpat Masa Keanggotaan Pasal 9
(1) Masa keanggotaan Satlinrnas berakhir sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun atau diberhentikan.
(2) Anggota Satlinrnas cliberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. rnengundurkan diri atas perrnintaan sendiri;
c. pindah dornisili;
d. tidak lagi mernenuhi persyaratan kesehatan e. rnelakukan perbuatan tercela; atau
f. rnelakukan tindak pidana yang telah rnernperoleh kekuatan hukurn tetap.
BABV
TUGAS, HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Tugas
Pasal 10
Satlirunas rnernpunyai tugas:
a. rnernbantu dalam penanggulangan bencana;
b. rnernbantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban rnasyarakat;
c. rnembantu dalam kegiatan sosial kernayarakatan;
d. rnernbantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu; dan
e. rnernbantu upaya pertahanan Negara.
Pasal 11
(1) Satlinmas sebagairnana dirnaksud dalam Pasal 10 terdiri dari :
a. kepala satuan;
b. kepala satuan tugas;
c. kornandan regu; dan d. anggota.
(2) Satlinrnas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Kepala Desa/Lurah.
(3) Susunan organisasi Satlinmas sebagaimana dirnaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran II yang rnerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 12
(1) Kepala Satuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a,
secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa/Lurah.
(2) Kepala Satuan Tugas sebagairnana dirnaksud dalam Pasal 11 (1) huruf b,
ditunjuk oleh Kepala Satuan.
(3) Kornandan Regu sebagaimana clirnaksud dalarn Pasal 11 (1) huruf c,
ditunjuk oleh Kepala Satuan Tugas.
(4) An��ta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 10 (sepuluh) orang.
Pasal 13
Kepala Satuan Togas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)
membawahi 5 (lima) regu yang terdiri dari:
a. regu kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini;
b. regu pengamanan;
c. regu pertolongan pertama pada korban dan kebakaran;
d. regu penyelamatan dan evakuasi; dan e. regu dapur umum.
Pasal 14
Jumlah Regu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing Desa/Kelurahan.
Pasal 15
Regu Kesiapsiagaan dan kewaspadaan Dini sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf a, mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melakukan upaya kesiapsiagaan dan peringatan dini terhadap segala bentuk ancaman bencana dan gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban Masyarakat;
b. menginformasikan dan melaporkan segala situasi yang dianggap berpotensi bencana dan gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat;
c. menjaring, menampung, mengkoordinasikan, dan mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi bencana dan gangguan keamanan, ketentraman dan Ketertiban Masyarakat;
d. melakukan evakuasi terhadap warga masyarakat dari wilayah lokasi terjadi bencana dan gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat ke wilayah aman; dan
e. melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat.
Pasal 16
Regu pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melakukan pemantauan dan mewaspadai segala bentuk ancaman bencana dan gangguan keamanan, ketentrarnan dan ketertiban masyarakat;
b. meminimalisir dan/ atau mencegah segala bentuk potensi bencana dan
gangguan kearnanan, ketentraman, dan ketertiban rnasyarakat;
c. melakukan pengamanan jalur penyelamatan, evakuasi dan distribusi bantuan bagi korban bencana dan gangguan kearnanan, ketentraman, dan
ketertiban masyarakat;
d. melakukan pendataan dan rnelaporkan jumlah pengungsi, korban dan kerugian materi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketentrarnan,
dan ketertiban masyarakat; dan
e. rnelakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat
pada fasilitas umurn yang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Pasal 17
Regu Pertolongan Pertama pada korban dan kebakaran sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 13 huruf c, mernpunyai tugas sebagai berikut:
a. memberikan pertolongan pertama pada korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban
masyarakat;
b. memberikan pertolongan pertama pada korban kebakaran;
c. melakukan pendekatan psikologis terhadap para korban dan pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat; dan
d. melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan kearnanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Pasal 18
Regu Penyelamatan dan Evakuasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, mempunyai tugas sebagai berikut :
a. melakukan pencarian dan penyelamatan pada korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat;
b. memberikan pertolongan pertama pada korban akibat bencana dan
gangguan keamanan, ketentrarnan, dan ketertiban masyarakat;
c. melakukan evakuasi korban akibat bencana dan gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat menujun lokasi aman bencana; dan
d. melakukan rehabilitasi, relokasi.rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat pada fasilitas umumyang rusak akibat bencana dan gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat.
Pasal 19
Regu Dapur Umum sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e, mempunyai tugas sebagai berikut
a. mendirikan tenda darurat/ ternpat tinggal sementara bagi korban atau para
pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat;
b. membuat dan/ atau mendirikan dapur umum bagi korban atau para
pengungsi akibat bencana dan gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat, dan
c. melakukan rehabilitasi, relokasi, rekonsiliasi dan rekonstruksi darurat
pada fasilitas umum yang rusak akibat bencana dan gangguan kearnanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat.
Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Pasal 20
Anggota Satlinmas mempunyai hak :
a. mendapatkan pendidikan dan pelatihan;
b. mendapatkan Kartu tanda anggota Satlinmas;
c. mendapatkan fasilitas, saran.a dan prasarana penunjang tugas operasional;
d. mendapatkan biaya oprasional dalam menunjang pelaksanaan tugas;
e. mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan tugas;
f. mendapatkan piagam penghargaan bagi yang telah mengabdi selama 10 (sepuluh) tahun dari Bupati, 20 (dua puluh tahun) dari Guberriur, dan 30
(tiga puluh) tahun dari Menteri Dalam Negeri; dan
g. mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan tugas.
Pasal 21
( 1) Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a adalah Pendidikan dan Pelatihan bidang Ketentraman dan Ketertiban umum, Perlindungan Masyarakat dan Penanggulangan bencana oleh Pemerintah Daerah, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
(2) Kartu Tanda anggota Satlinmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
huruf b dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan Polisi Pamong
Praja dan Pemadam Kebakaran Daerah.
(3) Fasilitas, sarana dan prasarana penunjang tugas operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c disediakan oleh Pemerintah Desa/ Kelurahan.
(4) Piagam Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f difasilitasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bupati.
Pasal 22
Anggota Satlinmas mempunyai kewajiban:
a. menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat;
b. mentaati disiplin dan berpegang teguh pada Sumpah Janji Satlinmas;
c. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat;
d. melaporkan secara berjenjang apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan perlindungan masyarakat; dan
e. mempertanggung jawabkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kasat
Linmas Desa/Kelurahan bagi anggota Satlinmas Desa/Kelurahan.
BAB VI PEMBERDAYAAN Pasal 23
(1) Pemberdayaan anggota Satlinmas dilakukan untuk meningkatkan kapasitas anggota Satlinmas dalam pelaksanaan tugas.
(2) Pemberdayaan dilakukan melalui kegiatan :
a. pendidikan dan pelatihan;
b. peningkatan peran serta dan prakarsa;
c. peningkatan kesiapsiagaan;
d. penanganan tanggap darurat; e. pengendalian dan operasi; dan f. pembekalan.
Pasal 24
Pemberdayaan anggota Satlinmas dilakukan dengan penyiapan posko
Satlinmas di tiap Desa/ Kelurahan.
Pasal 25
(1) Anggota Satlinmas dalam melaksanakan tugasnya mengenakan Pakaian
Dinas Harian dan Pakaian Dinas Lapangan Satlinmas.
(2) Pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilengkapi dengan:
a. Atribut
b. perlengkapan; dan
c. peralatan operasional.
BAB VII PELAPORAN Pasal 26
(1) Kepala Satlinmas Desa/Kelurahan menyampaikan . _laporan ha�il pelaksanaan tugas Satlinmas Kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran dan ditembuskan kepada Camat.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala
setiap bulan pada minggu pertama.
(3) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menyampaikan laporan penyelenggaran perlindungan masyarakat kepada Bupati secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali.
BAB VIII PEMBIAYAAN Pasal 27
Pembiayaan atau pendanaan untuk penyelenggaraan Satlinmas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, bantuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 28
( 1) Anggota Satlinmas dalam melaksanakan tugasnya diberikan biaya operasional setiap bulan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(3) Ketentuan mengenai Standar besaran biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB IX KErENTUAN LAIN-LAIN Pasal 29
Anggota Satlinmas yang telah terbentuk sebelum Peraturan Bupati ini diundangkan, harus segera menyesuaikan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Bupati ini mulai berlaku.
BABX KETENTUAN PENUTUP Pasal 30
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati mi dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur
|