Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 20 Tahun 2018

PEMBENTUKAN DEWAN KETAHANAN PANGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketahanan Pangan adalah suatu sistem yang sub sistemnya terdiri dari ketersediaan pangan, distribusi pangan, konsumsi pangan sampai kewaspadaan pangan. koordinasi perumusan kebijakan ketahanan pangan meliputi kegiatan di bidang penyediaan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah pangan dan gizi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 20 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN DEWAN KETAHANAN PANGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
02 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2018
Tanggal Berlaku
02 Mei 2018
Sumber
BD.2018/NO.20
Subjek
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 587 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan