Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KOTA PEKALONGAN TAHUN 2015 NOMOR 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Rumah Kos
ABSTRAK:
bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan semakin meningkatnya urbanisasi di kota Pekalongan dan berkembangnya berbagai
macam fasilitas di bidang pendidikan, usaha, pariwisata, perdagangan dan fasilitas lainnya, sehingga menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk datang dan bertempat tinggal dalam kurun waktu tertentu dengan menempati rumah kos, dan dengan perkembangan usaha rumah kos, maka perlu adanya kepastian hukum dalam pengelolaan rumah kos dengan memperhatikan nilai-nilai sosial dan religius masyarakat kota Pekalongan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Rumah Kos;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 16 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 1988; Perda Kota Pekalongan No. 3 Tahun 2009; Perda Kota Pekalongan No. 15 Tahun 2011; Perda Kota Pekalongan No. 4 Tahun 2015;
1. Asas, Tujuan dan Ruang lingkup
2. Pengelolaan Rumah Kos
3. Izin Penyelenggaraan Rumah Kos
4. Kewajiban dan Larangan
5. Peran serta Masyarakat
6. pembinaan dan Pengawasan
7. Sanksi Administratif
8. Ketentuan Penyidikan
9. ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaran Jalan
ABSTRAK:
bahwa jalan sebagai bagian dari sistem transportasi mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial, dan budaya serta lingkungan yang dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antardaerah, serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan secara
berkesinambungan, dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan di Daerah. Sehingga, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011;
1. ruang lingkup
2. jalan umum
3. bagian bagian jalan dan pemanfaatan bagian bagian jalan
4. izin, rekomendasi, dan dispensasi
5. wewenang
6. peneyelenggara jalan
7. dokumen jalan
8. peran masyarakat
9. larangan
10. penyidikan
11. ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
69 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pengadaan Tanah Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Barito Utara Dan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Olah Raga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendanai Pengadaan Tanah untuk pembangunan Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan Pembangunan Sarana Olah Raga, Pemerintah Daerah membentuk Dana Cadangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran
yang ditetapkan dengan peraturan daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2010
TUJUAN PEMBENTUKAN DANA CADANGAN; BESARAN DAN RINCIAN TAHUNAN DANA CADANGAN; PENGANGGARAN DANA CADANGAN; PENGGUNAAN; PENATAUSAHAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2015.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.01, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Perpres No.54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu membentuk Kantor Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2014; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No.4 Tahun 2015; Permendagri No.1 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.5 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.2 Tahun 2015; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.14 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan, kedudukan, tugas dan wewenang, susunan organisasi serta tata kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG /JASA DI DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG ESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1)
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
mengamanatkan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di
Desa diatur oleh Bupati dalam bentuk Peraturan
Bupati;
bahwa dalam rangka meningkatkan tata kelola
pengadaan barang/jasa yang baik di Desa, serta
meningkatkan pemberdayaan masyarakat Desa, perlu
pengaturan mengenai tata cara Pengadaan
Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif,
dengan tetap memperhatikan tata nilai pengadaan dan
prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Paser tentang Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun
1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 195 9
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820) ;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintahan Antara Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten
Paser Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 111, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Perubahan Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi
Kalimantan Timur dari Tanah Grogot menjadi Tana
Paser (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5392) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 6 Tahun
2007 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Paser Tahun 2007 Nomor 6);
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
PERATURAN BUPATI PASER TENTANG TATA CARA
PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2014.
18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 14 Tahun 2014
Pembentukan Organisasi-Tata Kerja-Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Halmahera Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi dan efektivitas pelayanan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Halmahera Tengah, perlu dibentuk lembaga Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang bersifat strukturan dan berdiri sendiri dan berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ jasa Pemerintah, Pemerintah wajib mempunyai Unit Layanan Pengadaan (UPT) untuk memberikan pelayanan dan pembinaan di bidanag Barang/ jasa sesuai kebutuhan daerah dalam mengelola pengadaan baranag/jasa maka perlu membentuk Peraturan Daera tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 8 Tahun 2013.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. pembentukan; c. kedudukan, tugas pokok dan fungsi; d. unsur dan susunan organisasi; e. tugas unsur organisasi; f. kelompok kerja; g. kelompok jabatan fungsional; h. tata kerja; i. tata hubungan kerja; j. kepegawaian; k. pembiayaan; l. ketentuan peralihan; m. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XIII dan 24 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Oganisasi Dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan
ABSTRAK:
dengan ditetapkannnya Perpres No.70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah yang mengamanatkan wajib di bentuknya suatu Unit Permanen, yaitu Unit Layanan Pengadaan (ULP).
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perpres No.70 Tahun 2012; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur mengenai Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat