Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 12 Tahun 2015

Tata cara pengadaan barang/jasa di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III TATA NILAI PENGADAAN BAB IV KELEMBAGAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA BAB V PENGADAAN BARANG/ JASA DI DESA BAB VI KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA BAB VII PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN BAB VIII Sanksi BAB IX PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DALAM ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA BAB X KETENTUAN PERALIHAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata cara pengadaan barang/jasa di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
16 April 2015
Tanggal Pengundangan
16 April 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 12 E
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1486 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan